BAKETRANS GELAR FGD: KEBIJAKAN UMUR KENDARAAN ANGKUTAN UMUM JADI SOROTAN
Jakarta—Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyaman, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 141 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa kebijakan mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan orang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 29 tahun 2015 untuk angkutan umum dalam trayek, dan PM 44 tahun 2019 untuk angkutan umum tidak dalam trayek. Salah satu aspek yang diatur dalam...
Selengkapnya