Jakarta—Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyaman, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 141 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa kebijakan mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan orang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 29 tahun 2015 untuk angkutan umum dalam trayek, dan PM 44 tahun 2019 untuk angkutan umum tidak dalam trayek. Salah satu aspek yang diatur dalam SPM angkutan orang tersebut adalah pembatasan umur kendaraan untuk menunjang kinerja operasional kendaraan.
“Peraturan-peraturan tersebut tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Menhub saat menjadi pembicara kunci dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Kebijakan Transportasi dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum” di Jakarta pada Rabu (17/7).
Menhub menambahkan, upaya pembatasan umur kendaraan menjadi sesuatu yang sangat penting. Penerapan kebijakan ini tentunya akan berdampak pada beberapa aspek diantaranya aspek lingkungan, ekonomi dan berpengaruh secara tidak langsung pada aspek keselamatan.
“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan. Di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun. Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sebut Menhub.
Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Robby Kurniawan menyampaikan bahwa FGD kali ini diselenggarakan guna mendapat gambaran secara komprehensif tentang implementasi kebijakan SPM angkutan umum khususnya terkait dengan pembatasan angkutan umum.
“Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam merumuskan kebijakan terkait dengan standar pelayanan angkutan umum di Indonesia khususnya terkait pembatasan usia operasional kendaraan agar menghasilkan keputusan yang lebih objektif,” kata Robby.
Menyikapi permasalahan pembatasan umur kendaraan, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menyampaikan dalam implementasi dan pengawasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor umum diperlukan penegakan secara serius.
“Saat ini Ditjen Hubdat sudah memiliki sistem perizinan online SPIONAM, umur kendaraan yang melebihi umur kendaraan dari persyaratan SPM, otomatis akan tertolak sehingga perusahaan harus meremajakan unit kendaraanya terlebih dahulu agar perizinan dapat terproses,” ujar Suharto.
Sementara itu, Pimpinan PT Eka Sari Lorena Transport Tbk Eka Sari Lorena menyebutkan bahwa di Indonesia sudah banyak kebijakan, namun masih kurangnya implementasi yang belum optimal. “Dalam melakukan perubahan dibutuhkan sebuah ekosistem yang pelaksanaannya tidak bisa setengah-setengah mulai dari policy, implementasi, eksekusi, monitoring, evaluasi, dan penegakan hukum agar segi obyektivitas pelayanan terhadap masyarakat dari angkutan umum dapat tercapai,” kata Eka.
Hadir dalam kesempatan yang sama, pengamat transportasi perkotaan Yayat Supriyatna mengamati fenomena dilema pelayanan pada pengusaha angkutan kota di Bogor. “Dengan kondisi kendaraan tua, biaya operasional yang tinggi, demand yang terus berkurang sehingga mengalami kerugian, tapi mereka terus bertahan untuk tetap jadi pengusaha angkot,” ungkap Yayat.
Yayat menambahkan masih banyak load factor yang semakin lama semakin turun dan kontestasi usaha antar moda (kendaraan online) menjadi tekanan demand dalam pengusaha angkot. “Harus ada program insentif untuk kendaraan angkutan umum yang akan diganti karena sudah berusia di atas 10 tahun, 15 tahun, lebih 20 tahun. Harus ada program untuk pembelian atau pendanaan kendaraan dan kebijakan yang dilakukan” imbuhnya.
Dibutuhkan kehadiran dan intervensi dari pemerintah yang tepat sasaran. Dalam rangka mewujudkan keamanan keselamatan transportasi, perlu terpenuhinya kelaikan kendaraan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Akademisi ITB, Bapak Sandro Mihradi; LHK, Ibu Luckmini Purwandari; Kemennko Polhukam, Bapak Erwin Sinaga; YLKI, Bapak Agus Sujatno; Sekjen Organda, Bapak Ateng Aryono.