BAKETRANS SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN)

Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika pada Senin (2/7) di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi.

Rangkaian kegiatan Sosialisasi P4GN ini diawali dengan tes urine yang dilakukan kepada seluruh pegawai Badan Kebijakan Transportasi yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 1 s.d 2 Juli 2024, dimana ada 200 pegawai yang mengikuti kegiatan ini dan terdiri dari 141 pegawai ASN serta 59 pegawai non ASN.

Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi, Capt. Avirianto Suratno mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sangat menaruh perhatian pada pencegahan narkotika mengingat jalur transportasi sangat rawan sebagai sarana peredaran narkotika.

“Selain itu kami juga terus berkomitmen untuk tetap menjaga, melindungi, dan mewujudkan lingkungan keluarga, masyarakat, fasilitas dan moda transportasi yang bersih dari narkoba demi mewujudkan sistem transportasi yang selamat, aman, dan nyaman,” ungkapnya.

“Badan Narkotika Nasional pernah menyatakan bahwa 90% dari total kasus penyelundupan narkotika yang terungkap adalah melalui jalur laut. Sementara, jalur darat dan udara tidak kalah rawan digunakan sebagai pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia. Bapak Menteri Perhubungan telah menginstruksikan agar dilakukan peningkatan pengawasan lalu lintas orang dan barang dari dan ke Indonesia khususnya di sektor transportasi,” jelas Capt. Avirianto.

Kepala Pusat Pengelola Transportasi Berkelanjutan, Pandu Yunianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Inpres RAN P4GN Tahun 2022, hasil tracing/deteksi dini penyalahgunaan narkotika terhadap 146.189 ASN yang terdiri dari 57.590 Kementerian/Lembaga dan 88.289 ASN Pemerintah Daerah mendeteksi 1.001 ASN dinyatakan positif narkotika.

Intruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 Kemenhub melakukan kebijakan dan penerapan P4GN melalui bidang pencegahan dan bidang pemberantasan.

“Dalam bidang pencegahan ini diantaranya adalah dengan peningkatan kampanye publik, pembentukan regulasi P4GN, deteksi dini dan tes urine, pembentukan Satgas penggiat anti narkoba, pengembangan topik anti narkoba di sekolah kedinasan, dan dukungan dalam perencanaan penguatan Grand Design Alternative Development (GDAD) Provinsi Aceh,” ujar Pandu.

“Adapun dalam bidang pemberantasan diataranya dengan pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran, melalui pengefektifkan tim khusus terpadu Intelejen Narkotika dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba, penguatan pengawasan di pintu-pintu masuk jalur transportasi seperti pertukaran data penyelidikan dan tersedianya data perlintasan penumpang domestik, serta pengembangan sistem interdiksi terpadu,” lanjutnya.

Hadir sebagai narasumber, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN, Wildah, menyebutkan bahwa berdasarkan Data Pusat Laboratorium Narkotika BNN (Maret, 2022) jumlah New Psychoactive Substances (NPS) yang teridentifikasi di Indonesia pada tahun 2024 ada 95, yang mana 91 diantaranya telah diatur dalam lampiran UU Narkotika dan 4 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, diantaranya adalah Ketamin, Mitragyna Speciosa (Kratom), Alpha propylaminopentiophenone, dan MDMB-5-methyl-INACA (golongan Synthetic cannabinoid).

Lebih lanjut Wildah menjelaskan bahwa hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna, mengandung alkaloid yang mempunyai efek stimulant spt cocain (1 - 5 gram) dan pada dosis tinggi mempunyai efek sedative-narkotika spt opium ( 5 - 15 gram) dan bisa menimbulkan halusinasi dan euphoria, serta memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin.

“Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dimana berdasar Kebijakan Hukum Penanganan Penyalah Guna Narkoba dalam UU 35/2009), penyalah guna narkoba itu terbagi menjadi penyalah guna voluntary atau lapor mandiri dan penyalah guna narkoba (bukan pengedar) compulsory,” terang Wildah.

“Dalam hal ini masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam P4GN dan peran serta masyarakat ini dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasikan oleh BNN,” ujarnya.

Wildah turut mengapresiasi Kementerian Perhubungan dan Badan Kebijakan Transportasi sebagai Unit Eselon I di bawahnya yang rutin dan aktif melaksanakan berbagai kegiatan yang menunjang capaian target aksi P4GN.

Besar harapannnya setelah mengikuti kegiatan ini para pegawai di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan bahaya narkoba beserta konsekuensi yang akan dihadapi jika melakukan tindak penyalahgunaan tersebut.




Komentar

Tulis Komentar