Responsible Use of Artificial Intelligence

Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) secara Bertanggung Jawab

Kebijakan Jurnal Transportasi tentang Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) secara Bertanggung Jawab

Jurnal Transportasi menyadari perkembangan peran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), AI generatif, dan teknologi berbantuan AI pada kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah. Pemanfaatan teknologi tersebut secara tepat dapat membantu penelitian, penyusunan naskah ilmiah, penelahaan sejawat (peer review), hingga kegiatan editorial. Meskipun demikian, penggunaan teknologi tersebut perlu didukung oleh etika yang menjunjung tinggi integritas ilmiah, orisinalitas karya, kerahasiaan informasi, transparansi, serta tanggung jawab manusia dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan ini disusun sebagai acuan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh pihak dalam lingkup penerbitan. Kebijakan ini berlaku bagi penulis, mitra bestari, editor, dan seluruh pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proses penerbitan. Ketentuan ini disusun berdasarkan prinsip dan rekomendasi Committee on Publication Ethics (COPE) serta praktik-praktik yang diakui secara luas dalam etika dan tata kelola penerbitan ilmiah.

1. Ruang Lingkup dan Definisi

Dalam kebijakan ini, istilah “alat AI” merujuk pada teknologi AI generatif maupun teknologi berbantuan AI yang dapat menghasilkan, mengolah, atau mengubah secara substansial berbagai bentuk konten, seperti teks, kode, gambar, audio, data, analisis, visualisasi, dan materi ilmiah lainnya. Teknologi tersebut meliputi, large language models (LLM), AI agents, perangkat deep research, sistem generasi gambar, serta perangkat analisis dan visualisasi yang memanfaatkan AI.

Penggunaan perangkat tersebut hanya berfungsi untuk kebutuhan teknis dasar, seperti pemeriksaan ejaan, tata bahasa, tanda baca, tata letak atau pemformatan, atau pengelolaan referensi, tidak dikategorikan sebagai penggunaan AI secara substantif. Ketentuan tersebut berlaku selama perangkat yang digunakan tidak menghasilkan ataupun mengubah substansi ilmiah suatu karya.

2. Prinsip Umum
Pemanfaatan AI dalam kegiatan penelitian dan penerbitan harus berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  • Penulis, mitra bestari, dan editor tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas isi, kontribusi, penilaian, serta keputusan yang dihasilkan dalam lingkup tugas masing-masing.
  • AI dapat digunakan sebagai alat bantu, tanpa menggantikan pemikiran kritis, pertimbangan ilmiah, interpretasi, maupun kontribusi intelektual manusia.
  • Penggunaan AI yang bersifat substantif harus dinyatakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan pengungkapan yang berlaku.
  • Setiap output yang dihasilkan oleh AI harus diperiksa dan diverifikasi secara kritis untuk memastikan keakuratan, kelengkapan, potensi bias, orisinalitas, serta ketepatan atribusi sumber.
  • Penggunaan AI harus tetap memperhatikan persetujuan berdasarkan informasi kerahasiaan (informed consent), kerahasiaan atau privasi data, hak kekayaan intelektual, serta hak publikasi.
  • AI tidak diperbolehkan untuk menghasilkan data atau hasil penelitian yang tidak benar, memalsukan atau memanipulasi data, mengubah atau memanipulasi gambar secara tidak tepat atau dengan cara yang dapat mendistorsi informasi, membuat sitasi yang tidak valid atau tidak terlacak, maupun menyembunyikan informasi yang seharusnya diungkapkan dalam karya ilmiah.

3. Penggunaan AI oleh Penulis

3.1. Penyusunan Naskah dengan Bantuan AI

Penulis dapat memanfaatkan teknologi AI sebagai sarana pendukung dalam proses penyusunan naskah. Penggunaan yang diperbolehkan mencakup:

  • melakukan sintesis literatur sebagai bahan awal dalam proses penulisan naskah;
  • memetakan potensi kesenjangan penelitian;
  • membantu menyusun tata urutan dan penyajian alur naskah agar lebih sistematis;
  • membantu mengembangkan, mengeksplorasi, atau menyempurnakan gagasan penelitian;
  • memeriksa kelengkapan naskah berdasarkan pedoman yang berlaku;
  • meningkatkan kualitas bahasa, kejelasan, keterbacaan, kohesi dan koherensi, atau membantu proses penerjemahan; dan
  • membantu pengelolaan referensi atau pencarian literatur.

Pemanfaatan teknologi AI harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan kontrol penuh dari penulis. AI tidak diperkenankan untuk menggantikan peran penulis dalam melakukan analisis ilmiah, penalaran, interpretasi, perumusan kesimpulan, maupun proses kognitif lainnya yang menjadi bagian dari kontribusi intelektual penulis. Penulis juga tidak diperkenankan memasukkan bagian yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI ke dalam naskah tanpa memberikan kontribusi intelektual yang nyata, melakukan penelaahan secara kritis, dan menyempurnakannya melalui revisi substantif.

Penulis berkewajiban untuk memeriksa dan memastikan kebenaran setiap informasi yang terdapat dalam naskah, termasuk klaim faktual, hasil perhitungan, sitasi, dan referensi yang diperoleh atau dihasilkan dengan bantuan AI. Penggunaan referensi yang tidak ada, tidak dapat diverifikasi, tidak akurat, atau tidak relevan dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan penolakan naskah.

Sebelum memasukkan naskah yang belum diterbitkan, data penelitian, informasi pribadi, maupun materi yang bersifat terlindungi ke teknologi AI, penulis wajib memahami ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi alat tersebut. Penulis perlu memastikan bahwa teknologi yang digunakan memiliki mekanisme perlindungan yang layak atau memadai terhadap kerahasiaan informasi, hak kekayaan intelektual, privasi data, serta hak publikasi atas hasil penelitian pada masa mendatang.

3.2 Pengungkapan Penggunaan AI dalam Penyusunan Naskah

Penggunaan alat AI secara substantif dalam penyusunan naskah harus dinyatakan atau dituliskan secara eksplisit dalam bagian khusus yang ditempatkan tepat sebelum bagian Referensi. Bagian tersebut diberi judul:

Pernyataan Penggunaan AI Generatif dan Teknologi Berbantuan AI dalam Proses Penyusunan Naskah

Pernyataan tersebut harus memuat:

  • nama alat atau layanan yang digunakan;
  • versi alat, apabila tersedia;
  • tujuan dan bentuk pemanfaatannya;
  • proses peninjauan dan revisi yang dilakukan penulis terhadap keluaran AI; dan
  • pernyataan bahwa penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas isi akhir naskah.

Penulis dapat menggunakan format pernyataan berikut:

“Dalam penyusunan naskah ini, penulis menggunakan [NAMA ALAT/LAYANAN, VERSI, DAN PENYEDIA] untuk [TUJUAN ATAU BENTUK PEMANFAATAN]. Seluruh keluaran yang dihasilkan telah ditinjau, diverifikasi, dan direvisi secara kritis oleh penulis. Penulis bertanggung jawab penuh atas keakuratan, integritas, dan seluruh isi artikel yang diterbitkan.”

Penggunaan AI yang hanya dilakukan untuk meninjau ejaan, tata bahasa, tanda baca, atau fungsi pengelolaan referensi yang bersifat rutin tidak perlu dinyatakan secara eksplisit. Sebaliknya, penggunaan AI untuk membantu penerjemahan atau melakukan perubahan substantif terhadap struktur kalimat, organisasi naskah, argumentasi, referensi, atau substansi tulisan wajib dinyatakan secara eksplisit dalam pernyataan penggunaan AI.

Apabila dalam proses penyusunan naskah tidak memanfaatkan alat AI secara substantif, penulis tidak diwajibkan mencantumkan pernyataan deklarasi penggunaan AI.

3.3 Kontribusi AI dan Kepengarangan

Teknologi AI tidak diperbolehkan dicantumkan sebagai penulis maupun penulis pendamping (co-author) karena AI tidak mampu bertanggung jawab mengenai akurasi dan integritas naskah ilmiah yang dihasilkan, memberikan persetujuan hasil finalisasi naskah, menangani konflik kepentingan, merespons pertanyaan yang muncul setelah proses publikasi. Teknologi AI juga tidak diperbolehkan dicantumkan atau dirujuk sebagai penulis. Penulis manusia memiliki tanggung jawab bersama atas orisinalitas, validitas, kepatuhan terhadap ketentuan prinsip etika, dan integritas keseluruhan karya ilmiah, termasuk bagian atau materi yang dikembangkan dengan bantuan AI.

4. Penggunaan AI dalam Desain dan Metode Penelitian

Kebijakan ini memperbolehkan pemanfaatan AI, machine learning, AI generatif, dan teknologi berbantuan AI sebagai bagian dari desain maupun pelaksanaan metode penelitian, selama penggunaannya dilakukan secara sah dan transparan, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, serta memenuhi prinsip etika publikasi yang berlaku.

Jika AI dimanfaatkan dalam desain penelitian, pengembangan kode, pengumpulan atau pengolahan data, pemodelan, analisis, interpretasi, maupun tahapan penelitian lainnya, penggunaan tersebut harus dijelaskan secara proporsional pada bagian Metode. Penjelasan ini diperlukan agar proses penelitian dapat dipahami, ditelusuri, dan memungkinkan direproduksi ulang oleh peneliti lain.

Informasi yang dicantumkan, sesuai dengan relevansinya, meliputi:

  • nama model, perangkat lunak, atau alat AI yang digunakan;
  • versi serta nama pengembang atau penyedia;
  • tujuan dan cara pemanfaatan alat;
  • jenis data yang digunakan sebagai input dan output yang dihasilkan;
  • data pelatihan atau sumber data yang digunakan, apabila relevan dan tersedia;
  • parameter, prompt, atau prosedur yang diperlukan untuk memahami dan mereproduksi proses penelitian;
  • metode atau tahapan yang digunakan untuk melakukan validasi; serta
  • bentuk dan cakupan keterlibatan atau pengawasan manusia dalam proses tersebut.

Kode yang dihasilkan atau dikembangkan dengan bantuan AI tetap harus memenuhi standar ilmiah yang berlaku, termasuk dalam hal validitas, dokumentasi, reproduktibilitas, dan ketersediaannya. Penggunaan AI tidak mengurangi kewajiban peneliti untuk memastikan bahwa kode yang digunakan dapat dipahami, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

5. Gambar, Foto, dan Karya Seni

Pemanfaatan AI dalam pembuatan gambar perlu disesuaikan dengan tujuan penggunaannya serta peran gambar dalam penelitian, baik sebagai ilustrasi maupun sebagai data atau bukti penelitian.

5.1 Gambar Eksplanatif
Teknologi AI dapat dimanfatkaan membantu menghasilkan gambar eksplanatif yang berfungsi menjelaskan konsep, proses, atau hubungan tertentu. Gambar tersebut contohnya adalah diagram alir, diagram konseptual, diagram alur kerja eksperimen, pohon keputusan, garis waktu, serta ilustrasi skematis.

Penulis harus melakukan pemeriksaan keakuratan ilmiah, keorisinalitasan, dan kelengkapan gambar serta memastikan bahwa gambar merepresentasikan gagasan dan interpretasi penulis sendiri.

Pemanfaatan AI harus diungkapkan:

  • dalam deklarasi pemanfaatan AI secara umum; dan
  • dalam keterangan (caption) setiap gambar yang dirujuk, termasuk nama dan versi alat yang digunakan serta bentuk penggunaannya.

Berikut adalah contoh keterangan yang dapat digunakan penulis:

“Skema awal dibuat menggunakan [NAMA DAN VERSI ALAT], kemudian ditinjau, direvisi, dan diverifikasi oleh penulis.”

5.2 Visualisasi Data

Teknologi AI dapat dimanfaatkan guna mendukung pembuatan plot, grafik, bagan, heatmap, serta bentuk visualisasi data lainnya dengan ketentuan visualisasi data yang dihasilkan secara langsung dan akurat bersumber dari data penelitian yang menjadi acuannya.

Proses kerja analitis, komputasional, maupun pengolahan statistik yang digunakan untuk memperoleh visualisasi data harus dapat direproduksi dan dijelaskan secara komprehensif pada bagian Metode. Penulis harus mencantumkan nama alat AI, versi penyedia, tujuan pemanfataan, serta tata cara yang dilakukan untuk memvalidasi hasilnya.

Teknologi AI tidak diperbolehkan digunakan guna menciptakan manipulasi data yang mendasari penelitian, merekayasa hasil, atau menghasilkan visualisasi yang tidak memiliki dasar dalam data dan metode penelitian yang dilaporkan. Untuk menunjang keperluan penilaian editorial, penulis dapat diminta menyediakan data dasar, kode, dokumentasi, serta berkas visualisasi yang asli.

5.3 Gambar Penelitian Primer

Teknologi AI tidak diperbolehkan digunakan untuk menghasilkan atau memodifikasi gambar yang menyajikan data primer hasil observasi atau eksperimen.

Teknologi AI tidak diperkenankan untuk memperjelas, menyamarkan, memindahkan, menghapus, mengganti, atau menambahkan fitur tertentu pada gambar penelitian primer.

Penyelarasan sederhana terhadap kontras, kecerahan, atau keseimbangan warna dapat dilakukan menggunakan perangkat lunak pengolahan gambar yang secara umum digunakan. Penyelarasan tersebut tidak diperbolehkan menghilangkan, menyamarkan, atau mengubah informasi yang terdapat dalam gambar. Jika diperlukan, penyelarasan harus dilakukan secara konsisten pada seluruh bagian gambar.

Ketentuan tersebut tidak melarang penggunaan AI yang menjadi bagian dari proses pencitraan dalam desain atau metode penelitian, seperti rekonstruksi gambar, klasifikasi, segmentasi, deteksi, dan interpretasi. Penggunaan AI dalam konteks tersebut harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah, dapat direproduksi, serta dijelaskan secara rinci dalam bagian Metode. Untuk keperluan penilaian editorial, penulis dapat diminta untuk menyerahkan gambar asli sebelum masuk ke proses tahapan yang lebih lanjut.

5.4 Abstrak Grafis

Teknologi AI generatif yang bersifat umum tidak diperkenankan digunakan untuk menghasilkan abstrak grafis.

Perangkat khusus untuk ilustrasi ilmiah atau desain profesional dapat digunakan, sepanjang ketentuan lisensinya memperbolehkan hasilnya digunakan dalam publikasi ilmiah. Meskipun menggunakan perangkat tersebut, penulis tetap bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan ilmiah, orisinalitas, atribusi yang sesuai, serta kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual. Setiap fitur berbasis AI yang memberikan kontribusi substantif dalam pembuatan abstrak grafis harus dicantumkan dalam keterangan (caption) abstrak grafis.

5.5 Seni Sampul

Penggunaan seni sampul yang dibuat dengan bantuan AI hanya dapat dipertimbangkan setelah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Editor-in-Chief jurnal dan penerbit. Penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh hak dan izin yang diperlukan telah diperoleh serta memberikan atribusi yang sesuai.

Gambar yang dihasilkan AI tidak boleh menyalin, mereplikasi, atau meniru karya yang dilindungi hak cipta, individu yang dapat dikenali, suara, produk, merek dagang, maupun materi berhak cipta lainnya, kecuali telah memperoleh izin, legitimasi, atau dasar hukum yang sah.

6. Penggunaan AI oleh Mitra Bestari

Naskah yang dikirimkan dan seluruh komunikasi editorial yang berkaitan dengannya merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya. Oleh karena itu, mitra bestari dilarang memasukkan atau mengunggah naskah, bagian naskah, gambar, tabel, berkas tambahan, formulir penilaian, korespondensi editorial, maupun informasi rahasia lainnya yang diperoleh selama proses review ke dalam teknologi AI eksternal.

Teknologi AI tidak boleh digunakan untuk menggantikan peran mitra bestari dalam peninjauan ilmiah, penalaran kritis, atau rekomendasi yang diberikan mitra bestari. Mita bestari harus meninjau naskah ilmiah secara penuh dan bertanggung jawab atas penilaian yang diberikan secara mandiri. Tanggung jawab tersebut meliputi keorisinalitasan, keakurasian, keadilan, dan substansi isi laporan review yang disusun.

AI hanya dapat digunakan sebagai alat bantu secara terbatas, antara lain untuk:

  • melakukan pencarian literatur secara umum; atau
  • membantu memperbaiki bahasa dan struktur teks yang telah ditulis oleh mita bestari.

Penggunaan AI untuk tujuan tersebut diperbolehkan selama  tidak melibatkan informasi rahasia dari naskah dan AI yang digunakan tidak menyimpan, menggunakan kembali, membagikan, atau memanfaatkan konten naskah yang dimasukkan untuk pembelajaran sistem. Mitra bestari harus meninjau kebijakan privasi dan ketentuan layanan alat AI yang digunakan. Klaim bahwa suatu alat bersifat aman, berbayar, atau berbasis enterprise tidak dengan sendirinya menjamin bahwa informasi yang dimasukkan akan tetap rahasia.

Penggunaan AI yang bersifat substantif dalam penyusunan laporan review harus dideklarasikan atau dinyatakan dalam laporan tersebut. Mitra bestari dapat menggunakan pernyataan berikut:

“Dalam mempersiapkan laporan review ini, saya menggunakan [NAMA ALAT/LAYANAN] untuk [TUJUAN]. Saya telah meninjau dan merevisi hasil yang diperoleh secara mandiri serta bertanggung jawab penuh atas penilaian dan komentar yang saya berikan.”

Penggunaan AI untuk peninjauan teknis dasar ejaan, tata bahasa, dan tanda baca tidak wajib dideklarasikan atau dinyatakan.

7. Penggunaan AI oleh Editor

Editor wajib melindungi kerahasiaan naskah yang diperoleh dan komunikasi yang berkaitan dengan proses editorial. Editor tidak diperkenankan memasukkan atau mengunggah naskah, bagian naskah, gambar, berkas tambahan, laporan review, korespondensi dengan penulis, atau materi rahasia lainnya dari proses submission ke dalam teknologi AI eksternal yang tidak diizinkan.

Teknologi AI tidak diperbolehkan menggantikan pertimbangan profesional dan penilaian mandiri editor untuk menilai naskah, memilih mitra bestari yang relevan, memahami dan menindaklanjuti komentar mitra bestari, memutuskan keputusan editorial, dan membuat keputusan akhir. Editor tetap bertanggung jawab secara penuh dan terkontrol atas seluruh tahapan proses editorial, keputusan yang diambil, hingga komunikasi dengan penulis.

Editor dapat memanfaatkan AI secara terbatas sesuai etika publikasi guna mencari informasi umum, melakukan perbaikan bahasa, dan memperbaiki sistematika template editorial maupun surat keputusan dengan mempertimbangkan bahwa tidak terdapat informasi rahasia dari naskah yang diunggah atau dimasukkan dengan perlindungan privasi yang memadai telah diimplementasikan.

Pemanfaatan sistem di bawah pengelolaan dan pengawasan penerbit atau telah disetujui oleh jurnal, dan dirancang khusus untuk keperluan proses editorial atau integritas penelitian diperkenankan selama terdapat jaminan perlindungan yang memadai mengenai penggunaan, kerahasiaan, privasi atau perlindungan data, serta di bawah pengawasan manusia.

8. AI dalam Proses Publikasi dan Pemeriksaan Integritas

Jurnal Transportasi dapat memanfaatkan automasi sistem atau sistem berbantuan AI guna mendukung kelancaran administratif, teknis, editorial, atau pemeriksaan integritas penelitian. Pemanfaatannya dapat mencakup pemeriksaan kesamaan naskah, seleksi naskah pada tahap pengajuan, pencocokan mitra bestari, serta pendeteksian indikasi yang berpotensi berkaitan dengan masalah integritas publikasi.

Sistem tersebut digunakan sebagai alat bantu dalam mendukung proses pengambilan keputusan, bukan sebagai pengganti penilaian manusia. Setiap keputusan editorial maupun penetapan adanya dugaan pelanggaran tetap harus melalui penilaian dan pengawasan manusia yang memadai.

Hasil yang dihasilkan oleh sistem deteksi AI otomatis tidak dapat dijadikan bukti tunggal atau bukti yang menentukan atas adanya pelanggaran. Setiap indikasi yang ditemukan melalui proses penyaringan otomatis harus tetap ditinjau dan ditelaah secara saksama berdasarkan konteks dan bukti yang relevan. Apabila diperlukan, penulis dapat memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

9. Pemanfaatan yang Sesuai Etika dan Bertanggung Jawab

Pemanfaatan AI dalam penelitian harus sesuai dengan etika, hukum, dan profesional yang berlaku. Dalam menggunakan AI, penulis harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  • jaminan perlindungan dan privasi atas data pribadi;
  • persetujuan setelah mendapatkan informasi (informed consent);
  • keamanan dan potensi penyalahgunaan;
  • hak kekayaan intelektual serta ketentuan lisensi;
  • transparasi dan kejelasan proses ataupun hasil yang didapatkan;
  • dampak terhadap khalayak umum dan lingkungan; serta
  • tanggung jawab secara penuh atas keputusan atau keluaran hasil bantuan AI.

Pemanfaatan AI tidak mereduksi, menghapus, atau mengalihkan tanggung jawab etis penulis, mitra bestari, editor, maupun penerbit. Setiap pihak tetap bertanggung jawab atas keputusan, proses, dan keluaran yang berada dalam kewenangannya.

10. Kepatuhan dan Penegakan Kebijakan

Naskah yang menggunakan AI tetap akan dinilai berdasarkan standar ilmiah yang terukur sesuai dengan etika publikasi yang berlaku bagi seluruh naskah, termasuk validitas ilmiah, orisinalitas, ketelitian metodologis, transparansi, dan integritas publikasi.

Pelanggaran yang dilakukan pada kebijakan ini, misalnya tidak mendeklarasikan atau menyatakan secara langsung penggunaan AI yang sifatnya substantif, mengunggah atau memasukkan informasi rahasia ke sistem AI yang tidak diperkenankan, memanfaatkan konten yang dihasilkan AI dengan tidak tepat atau dimodifikasi, melakukan manipulasi bukti penelitian, atau bentuk pelanggaran-pelanggaran lain, dapat ditindak melalui beberapa hal berikut:

  • permintaan membuat klarifikasi atau dokumen pendukung;
  • permintaan untuk merevisi naskah;
  • penolakan naskah;
  • pencabutan penugasan editor atau mitra bestari;
  • koreksi, penarikan artikel, atau tindakan pascapublikasi lainnya; atau
  • tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur Jurnal Transportasi terkait etika publikasi dan pelanggaran etika.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan jenis, tingkat keseriusan, waktu terjadinya, dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.

11. Tinjauan dan Pembaruan Kebijakan

Perkembangan teknologi AI dan praktik penerbitan ilmiah berlangsung secara dinamis. Oleh karena itu, Jurnal Transportasi akan melakukan peninjauan dan pembaruan terhadap kebijakan ini secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan standar integritas penelitian, etika publikasi, ketentuan hukum, serta prinsip penggunaan AI yang etis dan bertanggung jawab.