Publication Ethics and Malpractice Statement
Publication Ethics and Malpractice Statement (Etika Publikasi dan Pernyataan Pelanggaran)
Warta Penelitian Perhubungan adalah jurnal yang bertujuan untuk menjadi platform peer-review terkemuka dan sumber informasi yang terpercaya. Kami menerbitkan makalah penelitian asli, artikel ulasan, dan studi kasus yang berfokus pada permasalahan transportasi, baik transportasi jalan dan perkeretaapian, transportasi LSDP (laut, sungai, danau dan penyeberangan), transportasi udara maupun multimoda. Naskah yang diajukan belum pernah dipublikasikan di tempat lain dalam bahasa apa pun dan tidak sedang ditinjau untuk publikasi di jurnal lain.
Pernyataan ini mengacu pada pedoman COPE (Committee on Publication Ethics) dan mengatur perilaku etis penulis, editor, mitra bestari, serta Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan selaku penerbit Warta Penelitian Perhubungan.
Komitmen Penerbit terhadap Penerbitan yang Etis
Penerbit Warta Penelitian Perhubungan bertanggung jawab untuk mendukung penerapan etika publikasi serta menjaga kualitas dan integritas artikel yang diterbitkan. Penerbit mendukung independensi dewan redaksi dalam mengambil keputusan berdasarkan kualitas ilmiah naskah, tanpa pengaruh kepentingan pribadi atau komersial. Penerbit bersama dewan redaksi dapat bekerja sama dengan lembaga atau jurnal lain apabila diperlukan untuk menangani permasalahan etika publikasi.
Tuduhan Pelanggaran Etika Penelitian dan Publikasi
Warta Penelitian Perhubungan menanggapi setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi, termasuk fabrikasi, pemalsuan data, plagiarisme, publikasi ganda, dan pelanggaran kepengarangan. Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada dewan redaksi untuk diperiksa secara objektif dan rahasia, dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan. Apabila ditemukan pelanggaran, dewan redaksi dapat mengambil tindakan berupa penolakan naskah, koreksi, atau pencabutan artikel sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
Pengaduan dan Banding
Pengaduan terkait proses publikasi dan banding terhadap keputusan editorial dapat disampaikan kepada dewan redaksi Warta Penelitian Perhubungan dengan menyertakan alasan serta bukti pendukung. Setiap pengaduan dan banding akan ditinjau secara objektif dengan memperhatikan kerahasiaan pihak terkait serta mengacu pada pedoman COPE.
Tugas Penulis (Author)
1. Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan penelitian secara akurat, objektif, dan jujur tanpa fabrikasi, pemalsuan, atau manipulasi data. Naskah harus memuat informasi dan referensi yang cukup agar penelitian dapat diulangi serta mengikuti pedoman pengiriman jurnal. Penulis juga diharapkan menyediakan data penelitian apabila diperlukan selama proses penelaahan (peer review) dan menyimpannya dalam jangka waktu yang wajar, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan serta perlindungan data.
2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali editor setuju untuk publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun milik penulis, harus diakui dan dirujuk dengan benar. Literatur utama harus dikutip jika memungkinkan. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip dengan kutipan yang sesuai.
3. Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Penulis secara umum tidak boleh mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga tidak boleh menerbitkan manuskrip yang sama atau manuskrip yang menjelaskan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Tindakan tersebut merupakan perilaku publikasi yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Berbagai publikasi yang muncul dari satu proyek penelitian harus diidentifikasi dengan jelas seperti itu dan merujuk pada publikasi utamanya.
4. Pengakuan Sumber: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan. Pengakuan yang tepat atas pekerjaan orang lain harus selalu diberikan.
5. Kepenulisan Makalah: Kepengarangan dalam publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi individu terhadap penelitian dan pelaporannya. Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Orang lain yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai penulis bersama. Kontributor yang memberikan kontribusi kurang substansial atau hanya bersifat teknis terhadap penelitian atau publikasi dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih. Penulis juga memastikan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan pencantuman nama mereka sebagai rekan penulis.
6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus secara jelas mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau kepentingan lainnya yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi dari naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.
7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang telah dikirimkan atau artikel yang telah diterbitkan, maka penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah.
8. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Penulis harus mengidentifikasi dengan jelas dalam naskah jika penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki potensi bahaya dalam penggunaannya. Penelitian yang melibatkan manusia atau hewan harus memperhatikan keselamatan pihak yang terlibat dan memperoleh persetujuan etik apabila diperlukan.
Tugas Editor
1. Keputusan Publikasi: Berdasarkan hasil penelaahan (review), editor dapat menerima, menolak, atau meminta perbaikan naskah dengan mempertimbangkan kualitas dan manfaat penelitian serta ketentuan hukum yang berlaku. Editor bertanggung jawab menjaga kualitas dan integritas publikasi serta dapat melakukan koreksi, pencabutan, atau tindakan lain apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran setelah artikel diterbitkan.
2. Review Naskah: Editor harus memastikan keaslian naskah dan melaksanakan proses penelaahan sejawat (peer review) secara adil dengan memilih mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dan tidak memiliki konflik kepentingan. Editor juga harus menjelaskan proses penelaahan kepada penulis serta dapat melakukan pemeriksaan kesamaan naskah (similarity check) untuk mendeteksi indikasi plagiarisme sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan apakah naskah perlu diperbaiki atau ditolak.
3. Adil: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal dinilai berdasarkan isi ilmiahnya tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, atau kewarganegaraan penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk membuat keputusan yang adil dan tidak memihak adalah menegakkan prinsip independensi dan integritas editorial. Editor memiliki posisi yang kuat dengan mengambil keputusan tentang publikasi, sehingga proses pengambilan keputusan harus dilakukan secara adil dan tidak memihak.
4. Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai manuskrip yang dikirimkan oleh penulis dirahasiakan. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Ini termasuk memastikan bahwa penelitian telah memperoleh persetujuan yang sesuai termasuk persetujuan untuk publikasi apabila diperlukan.
5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang diserahkan untuk penelitiannya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap naskah apabila memiliki konflik kepentingan.
Tugas Reviewer (Mitra Bestari)
1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Mitra bestari membantu editor menilai kualitas dan kelayakan ilmiah naskah serta memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan publikasi. Hasil penelaahan juga diharapkan membantu penulis memperbaiki dan meningkatkan kualitas naskah.
2. Kerahasiaan: Informasi mengenai naskah yang diajukan harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi yang dilindungi. Naskah tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin dewan redaksi.
3. Pengakuan Sumber: Mitra bestari harus memastikan bahwa penulis telah mencantumkan sumber data yang digunakan dan mengidentifikasi publikasi relevan yang belum dirujuk. Pernyataan, pengamatan, simpulan, atau argumentasi yang sebelumnya telah dipublikasikan harus disertai rujukan yang sesuai. Mitra bestari harus segera memberi tahu dewan redaksi apabila menemukan penyimpangan, dugaan pelanggaran etika, atau kesamaan substansial dengan naskah yang diajukan ke jurnal lain maupun artikel yang telah diterbitkan. Kekhawatiran tersebut harus dijaga kerahasiaannya. Mitra bestari tidak diperkenankan melakukan penyelidikan sendiri, kecuali diminta oleh dewan redaksi untuk memberikan informasi atau saran lebih lanjut.
4. Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif, dengan pendapat yang jelas dan didukung alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mitra bestari harus mengikuti petunjuk jurnal dalam memberikan tanggapan atau menjelaskan alasan apabila tidak dapat memenuhinya. Hasil penelaahan harus konstruktif dan membantu penulis memperbaiki naskah. Mitra bestari harus membedakan secara jelas bagian yang memerlukan penelitian atau analisis tambahan untuk mendukung simpulan dan bagian yang hanya memerlukan tambahan penjelasan.
5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau gagasan yang diperoleh melalui penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Mitra bestari tidak diperkenankan menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kerja sama, atau hubungan lain dengan penulis maupun institusi yang terkait dengan naskah. Dalam penelaahan tertutup dua arah, mitra bestari harus memberi tahu dewan redaksi apabila mengenali identitas penulis dan hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
6. Ketepatan Waktu: Mitra bestari hanya boleh menerima tugas penelaahan apabila yakin dapat menyelesaikannya dalam waktu yang disepakati. Apabila memerlukan perpanjangan waktu, mitra bestari harus segera memberi tahu editor. Jika tidak dapat menyelesaikan penelaahan sesuai tenggat waktu, mitra bestari harus menghubungi editor agar naskah dapat dialihkan kepada mitra bestari lain.
Hak Kekayaan Intelektual (Kebijakan Hak Cipta)
Kebijakan hak cipta dan kepemilikan karya tulis ilmiah (KTI) Warta Penelitian Perhubungan mengacu pada dokumen Perjanjian Pengalihan Hak Cipta dan Kepemilikan Karya Tulis Ilmiah (KTI) Setiap naskah yang diterima harus disertai dengan "Penjelasan Etika Publikasi ", "Perjanjian Pengalihan Hak Cipta " dan "Kepemilikan KTI " sebelum artikel dipublikasikan.
Diskusi Pascapublikasi
Warta Penelitian Perhubungan menerima tanggapan dan diskusi ilmiah berbasis bukti mengenai artikel yang telah diterbitkan. Pembaca dapat menyampaikan tanggapan kepada dewan redaksi untuk ditinjau dan, apabila diperlukan, penulis artikel diberikan kesempatan untuk memberikan respons. Tanggapan yang menunjukkan adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan etika publikasi.