1. Tujuan dan Prinsip

Warta Penelitian Perhubungan menetapkan bahwa kepengarangan harus mencerminkan kontribusi nyata setiap individu dalam penyusunan karya ilmiah. Setiap nama yang dicantumkan sebagai penulis harus memiliki kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap penelitian dan naskah yang diterbitkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • memastikan bahwa setiap individu yang memberikan kontribusi yang memenuhi syarat memperoleh pengakuan sebagai penulis;
  • membedakan penulis dengan pihak lain yang memberikan kontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan;
  • mencegah pencantuman nama penulis yang tidak sesuai dengan kontribusinya;
  • memberikan kejelasan mengenai kontribusi dan tanggung jawab masing-masing penulis; dan
  • mengatur perubahan maupun permasalahan yang berkaitan dengan kepengarangan.

Penentuan pihak yang memenuhi syarat sebagai penulis serta urutan nama penulis menjadi tanggung jawab bersama para penulis. Warta Penelitian Perhubungan dapat meminta informasi atau klarifikasi tambahan apabila terdapat ketidaksesuaian atau permasalahan terkait kepengarangan.

2. Kriteria Kepengarangan

Setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis dalam Warta Penelitian Perhubungan harus memenuhi seluruh kriteria berikut:

  • Memberikan kontribusi yang signifikan, yaitu berperan dalam penyusunan konsep atau desain penelitian, pengumpulan data, analisis, atau interpretasi data.
  • Terlibat dalam penyusunan naskah, baik dengan menulis maupun meninjau naskah secara kritis terhadap bagian yang memiliki substansi ilmiah.
  • Menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan.
  • Bertanggung jawab atas karya yang dipublikasikan, termasuk bersedia memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan mengenai keakuratan atau integritas penelitian.

Semua individu yang memenuhi keempat kriteria tersebut harus dicantumkan sebagai penulis. Seseorang tidak dapat dicantumkan sebagai penulis hanya berdasarkan jabatan, senioritas, reputasi, pemberian dana, kepemilikan fasilitas, atau pengawasan apabila tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.

3. Tanggung Jawab Penulis

Setiap penulis bertanggung jawab terhadap keakuratan dan integritas kontribusinya dalam penelitian. Selain itu, seluruh penulis diharapkan memahami tujuan, metode, hasil, dan kesimpulan penelitian serta mengetahui kontribusi masing-masing penulis.

Penulis juga harus bersedia bekerja sama apabila jurnal meminta data, dokumen, klarifikasi, koreksi, atau informasi lain yang berkaitan dengan artikel. Tanggung jawab terhadap artikel tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada penulis lain hanya karena bagian tertentu dikerjakan oleh penulis tersebut.

4. Pernyataan Kontribusi Penulis

Warta Penelitian Perhubungan meminta setiap penulis untuk menjelaskan kontribusinya dalam penelitian dan penyusunan naskah. Pernyataan kontribusi harus menunjukkan peran masing-masing penulis secara jelas dan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.

Kontribusi dapat mencakup penyusunan konsep penelitian, pengumpulan dan analisis data, penyusunan metodologi, penulisan naskah, peninjauan naskah, maupun peran lain yang berkaitan dengan penelitian.

Seluruh penulis harus mengetahui dan menyetujui pernyataan kontribusi yang dicantumkan dalam naskah.

5. Kontributor Nonpenulis dan Ucapan Terima Kasih

Individu yang memberikan kontribusi terhadap penelitian tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan tidak dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi tersebut dapat disebutkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih.

Kontribusi yang dapat dicantumkan dalam Ucapan Terima Kasih antara lain:

  • bantuan teknis, termasuk kegiatan laboratorium;
  • membantu proses pengumpulan data;
  • dukungan administratif maupun logistik;
  • penyuntingan bahasa, penerjemahan, atau pemeriksaan naskah;
  • bantuan dalam proses penulisan secara profesional;
  • pembuatan ilustrasi atau penyesuaian format naskah;
  • penyediaan bahan, fasilitas, atau peralatan penelitian;
  • pengawasan yang bersifat umum;
  • dukungan pendanaan tanpa keterlibatan intelektual lebih lanjut; dan
  • pemberian saran yang tidak termasuk sebagai kontribusi intelektual yang substansial.

Bentuk kontribusi yang diberikan sebaiknya dijelaskan secara jelas. Apabila nama seseorang dicantumkan dalam Ucapan Terima Kasih, penulis harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

6. Praktik Kepengarangan yang Tidak Diperbolehkan

Warta Penelitian Perhubungan tidak memperbolehkan praktik kepengarangan yang tidak sesuai dengan kontribusi sebenarnya, termasuk:

  • Penulis Kehormatan atau Hadiah (Honorary or Gift Authorship), yaitu mencantumkan seseorang sebagai penulis karena senioritas, jabatan, reputasi, kewenangan, hubungan pribadi, atau harapan memperoleh imbalan tertentu, meskipun tidak memenuhi kriteria kepengarangan.
  • Penulis Tamu (Guest Authorship), yaitu mencantumkan seseorang yang memiliki pengaruh atau reputasi untuk meningkatkan kredibilitas atau peluang diterimanya naskah, meskipun tidak memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  • Kepengarangan karena Tekanan (Coercive Authorship), yaitu menggunakan jabatan, kewenangan, hubungan kerja, pendanaan, atau kekuasaan institusional untuk meminta dicantumkan sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi syarat.
  • Penulis Bayangan (Ghost Authorship), yaitu tidak mencantumkan seseorang yang sebenarnya memenuhi kriteria sebagai penulis atau menyembunyikan pihak yang memberikan kontribusi penting terhadap penelitian atau penulisan naskah.
  • Kepengarangan yang Diperjualbelikan (Purchased or Sold Authorship), yaitu menawarkan, menjual, membeli, menukar, atau memindahkan posisi dalam daftar penulis.
  • Kepengarangan Fiktif atau Tidak Sah (Fictitious or Fraudulent Authorship), yaitu mencantumkan nama atau identitas yang tidak benar, menggunakan identitas orang lain, atau mencantumkan seseorang tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
  • Kepengarangan tanpa Persetujuan (Authorship Without Consent), yaitu mencantumkan atau menerbitkan nama seseorang sebagai penulis tanpa persetujuan terhadap naskah maupun pencantuman namanya sebagai penulis.

Apabila ditemukan dugaan manipulasi kepengarangan, Warta Penelitian Perhubungan dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan etika publikasi yang berlaku.

7. Urutan Penulis

Urutan nama penulis ditentukan dan disepakati bersama oleh seluruh penulis. Warta Penelitian Perhubungan tidak menentukan urutan penulis dan tidak menganggap bahwa posisi tertentu dalam daftar penulis selalu menunjukkan tingkat atau jenis kontribusi tertentu.

Urutan penulis sebaiknya telah disepakati sebelum naskah diajukan. Apabila terdapat penulis dengan kontribusi yang setara, keterangan mengenai kontribusi yang sama dapat dicantumkan setelah mendapat persetujuan dari seluruh penulis. Pernyataan tersebut harus sesuai dengan kontribusi yang sebenarnya dan tidak digunakan untuk menutupi ketidaksepakatan mengenai kepengarangan.

8. Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi menjadi pihak utama yang berkomunikasi dengan Warta Penelitian Perhubungan sebelum, selama, dan setelah proses publikasi.

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  • memastikan seluruh nama yang dicantumkan memenuhi kriteria kepengarangan;
  • memastikan tidak ada penulis yang memenuhi syarat tetapi tidak dicantumkan;
  • memastikan seluruh penulis menyetujui daftar dan urutan nama penulis;
  • memastikan ketepatan nama, afiliasi, dan informasi kontak penulis;
  • memastikan seluruh penulis telah menyetujui naskah sebelum diajukan;
  • menyampaikan informasi dan keputusan editorial kepada seluruh penulis;
  • memastikan seluruh penulis menyetujui revisi dan versi akhir naskah; dan
  • memberikan klarifikasi atau dokumen pendukung apabila diminta oleh jurnal.

Tanggung jawab penulis korespondensi tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing penulis terhadap artikel yang diterbitkan.

Apabila terdapat perubahan penulis korespondensi, alasan perubahan serta persetujuan dari seluruh penulis harus disampaikan kepada Warta Penelitian Perhubungan.

9. Kepengarangan Kelompok atau Konsorsium

Kelompok penelitian, konsorsium, atau jaringan kolaborasi dapat dicantumkan sebagai penulis apabila kepengarangan kelompok sesuai dengan pelaksanaan penelitian.

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  • mencantumkan nama kelompok atau konsorsium;
  • mengidentifikasi anggota yang memenuhi kriteria kepengarangan dan bersedia bertanggung jawab terhadap karya yang dipublikasikan;
  • membedakan penulis dengan anggota kelompok lain yang hanya berperan sebagai kontributor; dan
  • memastikan bahwa naskah yang diajukan telah mendapat persetujuan dari kelompok.

Anggota kelompok yang memberikan kontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat dicantumkan sebagai kolaborator atau pada bagian Ucapan Terima Kasih.

10. Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)

Sistem kecerdasan buatan (AI) atau teknologi berbantuan AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis maupun penulis bersama karena tidak dapat memberikan persetujuan terhadap naskah, bertanggung jawab atas isi publikasi, atau memenuhi kriteria kepengarangan.

Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi yang dibuat atau diperbaiki dengan bantuan AI. Penggunaan AI yang berperan secara substantif dalam proses penelitian atau penyusunan naskah harus dinyatakan secara jelas.

Penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab dan kontribusi yang harus dipenuhi oleh setiap penulis.

11. Finalisasi Daftar Penulis

Daftar penulis yang lengkap dan benar harus ditetapkan pada saat naskah pertama kali diajukan, baik pada naskah maupun pada metadata pengajuan.

Sebelum pengajuan, seluruh penulis harus menyetujui:

  • nama-nama yang dicantumkan sebagai penulis;
  • urutan penulis;
  • penetapan penulis korespondensi;
  • afiliasi masing-masing penulis;
  • pernyataan kontribusi;
  • pernyataan konflik kepentingan, apabila ada; dan
  • versi naskah yang diajukan.

Warta Penelitian Perhubungan dapat meminta pengidentifikasi ORCID, konfirmasi email institusi, catatan kontribusi, atau dokumen lain yang diperlukan untuk memastikan identitas dan kepengarangan.

12. Perubahan Kepengarangan Sebelum Naskah Diterima

Permintaan untuk menambah, menghapus, mengganti, atau mengubah urutan penulis setelah naskah diajukan hanya dapat dipertimbangkan apabila disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis korespondensi harus menyampaikan:

  • perubahan yang diminta;
  • alasan perubahan;
  • pernyataan kontribusi penulis yang telah diperbarui; dan
  • persetujuan tertulis dari seluruh penulis, termasuk pihak yang akan ditambahkan atau dihapus.

Penulis yang dihapus harus menyatakan persetujuannya terhadap penghapusan tersebut. Penulis yang ditambahkan harus memenuhi kriteria kepengarangan, menyetujui naskah, dan bersedia bertanggung jawab terhadap karya yang dipublikasikan.

Warta Penelitian Perhubungan dapat menunda proses penilaian selama permintaan perubahan kepengarangan diperiksa. Perubahan kepengarangan tidak boleh digunakan hanya untuk menambahkan pihak yang membantu menanggapi hasil penelaahan atau menghapus penulis karena adanya perbedaan pendapat mengenai keputusan editorial.

13. Perubahan Kepengarangan Setelah Naskah Diterima

Setelah naskah diterima, penambahan, penghapusan, penggantian, atau perubahan urutan penulis hanya dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu dan harus disertai alasan yang jelas.

Proses publikasi dapat ditunda sementara selama permintaan perubahan diperiksa. Penulis harus memberikan dokumen dan persetujuan tertulis dari seluruh pihak yang terkait sebagaimana dipersyaratkan dalam perubahan kepengarangan sebelum naskah diterima.

Warta Penelitian Perhubungan dapat menolak permintaan perubahan apabila:

  • alasan yang diberikan tidak memadai;
  • perubahan tidak sesuai dengan kontribusi masing-masing penulis;
  • tidak terdapat persetujuan dari penulis yang terkait;
  • terdapat dugaan tekanan, jual beli, atau manipulasi kepengarangan; atau
  • terdapat sengketa kepengarangan yang belum diselesaikan.

Persetujuan atas perubahan kepengarangan tidak selalu berarti bahwa proses publikasi dapat langsung dilanjutkan.

14. Perubahan Kepengarangan Setelah Publikasi

Informasi kepengarangan pada artikel yang telah diterbitkan tidak akan diubah tanpa pemberitahuan resmi.

Apabila perubahan kepengarangan setelah publikasi disetujui, Warta Penelitian Perhubungan dapat menerbitkan koreksi yang ditautkan dengan artikel asli. Jurnal dapat meminta:

  • persetujuan tertulis dari seluruh penulis;
  • pernyataan kontribusi yang telah diperbarui;
  • dokumen pendukung dari institusi apabila diperlukan;
  • konfirmasi dari pihak yang ditambahkan atau dihapus; dan
  • penjelasan mengenai alasan informasi kepengarangan yang benar tidak dicantumkan sejak awal.

Apabila masih terdapat sengketa yang belum terselesaikan, jurnal dapat menunda perubahan hingga diperoleh keputusan atau kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

15. Sengketa Kepengarangan

Warta Penelitian Perhubungan tidak menentukan siapa yang berhak menjadi penulis atau bagaimana urutan penulis apabila para pihak yang terlibat tidak mencapai kesepakatan.

Apabila terjadi sengketa kepengarangan, jurnal dapat:

  • meminta seluruh penulis menyelesaikan permasalahan secara bersama;
  • menunda proses penilaian, penerimaan, atau publikasi;
  • meminta dokumen mengenai kontribusi dan kesepakatan sebelumnya;
  • meminta penyelesaian melalui institusi tempat penelitian dilakukan; atau
  • mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan etika publikasi apabila terdapat dugaan manipulasi atau pelanggaran.

Perubahan daftar penulis pada umumnya dilakukan setelah terdapat kesepakatan yang jelas dari pihak terkait atau keputusan dari institusi yang berwenang.

16. Naskah yang Diajukan oleh Editor

Editor dan anggota dewan editorial yang mengajukan naskah ke Warta Penelitian Perhubungan harus memenuhi kriteria kepengarangan yang sama dengan penulis lainnya.

Apabila editor menjadi penulis dalam suatu naskah, editor tersebut tidak boleh terlibat dalam pemilihan penelaah, proses penilaian editorial, maupun pengambilan keputusan terhadap naskahnya sendiri. Penanganan naskah akan dilakukan oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

17. Peninjauan Kebijakan

Warta Penelitian Perhubungan akan meninjau dan memperbarui Kebijakan Kepengarangan dan Kontribusi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan standar kepengarangan, etika publikasi, praktik penerbitan ilmiah, dan pedoman yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).

Terakhir diperbarui: Oktober 2026