Crossmark Policy Page
Seluruh konten, termasuk artikel yang belum (atau belum sepenuhnya) lolos melewati proses telaah sejawat, disimpan secara permanen di platform OJS Warta Penelitian Perhubungan. Semua versi artikel yang telah melalui proses telaah sejawat akan diarsipkan di Halaman Arsip Jurnal Warta Penelitian Perhubungan.
Penulis diperkenankan merevisi, mengubah, dan memutakhirkan artikel melalui penerbitan versi baru yang ditambahkan pada riwayat artikel. Namun, setiap versi yang telah diterbitkan tidak dapat diubah maupun ditarik kembali, dan tetap tersedia secara permanen pada situs web Warta Penelitian Perhubungan.
Warta Penelitian Perhubungan turut berpartisipasi dalam skema CrossMark, yaitu inisiatif bersama yang melibatkan berbagai penerbit untuk mengembangkan standar yang memudahkan pembaca menemukan versi terbaru suatu artikel. Dengan menerapkan kebijakan CrossMark, Warta Penelitian Perhubungan berkomitmen menjaga keberlangsungan dan integritas konten yang diterbitkan serta memberi tahu pembaca tentang perubahan yang terjadi, apabila ada.
Pembaca dapat mengeklik logo CrossMark di bagian atas setiap artikel Warta Penelitian Perhubungan untuk mengetahui status terkini artikel dan diarahkan ke versi terbaru yang telah diterbitkan. Informasi tambahan, seperti tanggal-tanggal penting terkait artikel, juga dapat ditampilkan.
Guna menjaga integritas dan kelengkapan rekam jejak ilmiah, kebijakan berikut diberlakukan apabila konten yang telah diterbitkan perlu dikoreksi. Kebijakan ini memperhatikan praktik terbaik yang berlaku saat ini di lingkungan penerbitan ilmiah dan komunitas perpustakaan, sebagaimana tercantum dalam pedoman pencabutan artikel.
Koreksi Artikel
Pada jurnal konvensional yang menerapkan telaah sejawat (peer review) sebelum publikasi, koreksi (Corrections atau Errata) diterbitkan untuk menginformasikan kepada pembaca adanya kesalahan dalam artikel yang baru diketahui setelah versi final artikel dipublikasikan.
Sebaliknya, artikel di Warta Penelitian Perhubungan menjalani telaah sejawat setelah dipublikasikan sehingga publikasi tidak dianggap sebagai versi final karena versi baru dapat ditambahkan kapan saja. Kesalahan yang teridentifikasi selama proses telaah sejawat dapat ditandai dalam laporan penelaah (referee reports) yang dipublikasikan sebagai bagian dari artikel.
Penulis dapat menerbitkan versi artikel yang telah direvisi. Segala kesalahan yang teridentifikasi, baik pada saat telaah sejawat maupun sesudahnya, dapat diperbaiki dengan menerbitkan versi baru. Koreksi dan perubahan dibandingkan dengan versi sebelumnya selalu dirangkum dalam bagian “Amendments” (Perubahan) pada awal setiap versi baru.
Pencabutan Artikel (Retraction)
Pencabutan artikel dapat dilakukan karena alasan-alasan berikut:
- kesalahan tidak disengaja yang dilaporkan oleh penulis, misalnya kekeliruan akibat sampel yang tertukar atau penggunaan alat maupun peralatan ilmiah yang belakangan diketahui rusak;
- pelanggaran etika penelitian (research misconduct), seperti fabrikasi data;
- publikasi ganda atau publikasi yang tumpang tindih;
- data yang digunakan secara curang;
- terbukti adanya plagiarisme; dan
- penelitian yang melanggar prinsip etika.
Setiap artikel yang dicabut harus disertai pemberitahuan pencabutan (Retraction Notice) yang menyatakan secara jelas dasar pencabutan serta pihak yang memprakarsainya. Pemberitahuan tersebut akan ditautkan pada artikel yang dicabut, yang biasanya tetap tersedia di situs web jurnal. Artikel dimaksud juga akan diberi penanda yang jelas sebagai artikel yang telah dicabut, termasuk pada berkas PDF-nya.
Pada umumnya, pencabutan artikel dilakukan atas permintaan penulis atau oleh penerbit sebagai tindak lanjut hasil investigasi institusional. Dalam konteks model publikasi Warta Penelitian Perhubungan, perlu diperhatikan bahwa, sebagaimana pada jurnal konvensional, artikel yang telah dicabut tidak dianggap sebagai artikel yang belum pernah dipublikasikan (unpublished) atau yang ditarik kembali (withdrawn) agar dapat diterbitkan di tempat lain. Pencabutan umumnya didasari alasan yang sangat serius, sehingga seluruh atau sebagian besar hasil penelitian tidak layak masuk literatur ilmiah mana pun.
Konten artikel yang telah dicabut hanya akan dihapus apabila terdapat kendala hukum yang mengikat penerbit, pemegang hak cipta, ataupun penulis. Hal tersebut dapat terjadi, antara lain, apabila artikel terbukti mengandung pencemaran nama baik, melanggar hak hukum pihak lain, atau menjadi objek penetapan pengadilan. Dalam keadaan dimaksud, informasi bibliografis artikel tetap dipertahankan pada situs web jurnal, disertai keterangan mengenai keadaan yang menyebabkan konten tersebut dihapus.
Dalam keadaan yang jarang dijumpai, antara lain ketika data palsu atau tidak akurat telah dipublikasikan dan penggunaannya dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan, versi asli yang keliru dapat dihapus dan digantikan dengan versi yang telah dikoreksi. Alasan penghapusan sebagian tersebut harus dinyatakan secara jelas pada versi terbaru artikel.
Catatan Editorial (Editorial Note)
Untuk memberitahu pembaca mengenai potensi masalah yang belum terselesaikan pada suatu artikel, Warta Penelitian Perhubungan dapat menggunakan Catatan Editorial. Catatan ini dapat ditambahkan, misalnya, apabila Warta Penelitian Perhubungan menerima informasi tentang dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi, maupun perselisihan serius antarpenulis maupun antara penulis dan pihak ketiga.
Selama investigasi lebih lanjut berlangsung, Catatan Editorial umumnya tetap dipublikasikan sampai tercapai penyelesaian yang lebih permanen, misalnya penerbitan versi revisi yang telah dikoreksi atau pencabutan artikel (Retraction).
Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)
Dalam kasus yang jarang terjadi, Warta Penelitian Perhubungan berwenang menerbitkan Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern) yang dikaitkan dengan artikel bermasalah apabila terdapat kekhawatiran serius terhadap suatu artikel, tetapi bukti konklusif yang secara tegas dapat membenarkan pencabutan artikel (Retraction) belum tersedia.
Kondisi dimaksud dapat mencakup:
- bukti atas dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi yang belum meyakinkan;
- adanya bukti permasalahan dalam artikel, tetapi institusi tempat penulis bernaung tidak bersedia melakukan investigasi atas kasus tersebut;
- investigasi atas dugaan pelanggaran etika tidak dilakukan secara imparsial atau belum menghasilkan kesimpulan yang meyakinkan.