Other

 

Focus and Scope

Warta Penelitian Perhubungan merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi. Warta Penelitian Perhubungan mempublikasikan naskah yang memuat hasil penelitian, gagasan, metode, dan objek material di bidang transportasi dengan cakupan nasional dan global. Publikasi tersebut ditujukan untuk memperluas pemanfaatan pengetahuan serta memperkuat kemampuan stakeholder terkait dalam mengenali dan memecahkan berbagai persoalan di sektor transportasi. Fokus dan ruang lingkup Warta Penelitian Perhubungan meliputi: transportasi antarmoda (konektivitas, logistik, dan integrasi transportasi); transportasi jalan dan perkeretaapian (jaringan jalan dan perkeretaapian, kebijakan); transportasi laut, sungai, danau dan penyeberangan (rute, trayek, sarana, prasarana angkutan laut); transportasi udara (sarana, prasarana, rute, tarif). Warta Penelitian terbit 2 (dua) kali dalam setahun yaitu bulan Juni dan Desember serta telah terakreditasi oleh Kementerian Ristekdikti dengan SINTA peringkat 2 Nomor 10/E/KPT/2019.

Ruang Lingkup dan Tujuan secara lebih rinci dapat ditemukan di sini.

 

Section Policies

Article

Warta Penelitian Perhubungan menerima jenis naskah berikut:

Research Article

Artikel Penelitian memuat hasil penelitian orisinal dan signifikan yang relevan dengan fokus dan ruang lingkup Warta Penelitian Perhubungan. Artikel dapat berupa penelitian eksperimental, penelitian berbasis studi kasus, pemodelan dan simulasi, analisis teoritis, serta pengembangan sistem atau teknologi. Studi Kasus dikategorikan sebagai artikel ilmiah bilamana mengimplementasikan metodologi penelitian yang sistematis serta terdapat kebaruan temuan yang berkontribusi baik secara ilmiah maupun praktis yang lebih luas.

Review Article

Artikel tinjauan berisi hasil sintesis kritis dan sistematis terkait dinamika ilmu pengetahuan mutakhir yang relevan dengan ruang lingkup Warta Penelitian Perhubungan. Artikel harus mampu mengidentifikasi dan menjabarkan perkembangan utama, celah penelitian, keterbatasan studi, serta arah penelitian ke depan. Proses penelusuran, seleksi, serta analisis literatur wajib diuraikan secara transparan.

Naskah yang dikirimkan wajib memenuhi kriteria yang dipersyaratkan sesuai dengan Panduan Penulis Warta Penelitian Perhubungan serta diseleksi secara editorial dan ditelaah oleh minimal dua reviewer independen.

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Reviewer Warta Penelitian Perhubungan terdiri dari pakar dan atau peneliti khusus dalam bidang transportasi dari berbagai bidang ilmu, yakni ilmu transportasi jalan dan perkeretaapian, ilmu transportasi laut sungai danau dan penyebrangan, ilmu transportasi udara, yang bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik publikasi ilmiah.

Setelah naskah masuk, pada tahap awal naskah akan diseleksi apakah substansi naskah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup dari jurnal serta orisinalitas dari naskah. Jika memenuhi, maka naskah akan melalui proses review internal dan mitra bestari. Keputusan evaluasi awal naskah maksimal empat minggu setelah naskah diterima Redaksi.

Selanjutnya proses peer-review naskah Warta Penelitian Perhubungan oleh Mitra bestari ialah sebagai berikut:

  1. Reviewer menelaah naskah sesuai dengan bidang keilmuannya dan berhak mengalihkan naskah kepada reviewer lain yang lebih kompeten atas persetujuan Redaksi.
  2. Proses review menggunakan double blind review, yaitu reviewer tidak mengetahui identitas penulis, begitu juga sebaliknya.
  3. Proses review satu naskah dilakukan setidaknya oleh dua reviewer dan proses tahapannya dilakukan dengan sistem E-Journal dan atau korespondensi.
  4. Reviewer melakukan penilaian naskah dalam jangka waktu maksimal 4 (empat) minggu sejak naskah diterima. Penilaian didasarkan pada mutu substansi naskah, antara lain:
    • Kesesuaian masalah, tujuan, teori, metode, dan pembahasan;
    • Kejelasan penyajian gambar, tabel dan diagram;
    • Kemutakhiran pustaka yang dirujuk;
    • Kesalahan data dan orisinalitas informasi;
    • Evaluasi keutuhan isi naskah;
    • Pernah-tidaknya naskah dimuat di media lain;
    • Keluasan pengetahuan dan critical thinking penulis;
    • Ketepatan judul dengan keseluruhan isi tulisan.
  5. Jika dalam jangka waktu tersebut review naskah belum selesai, reviewer harus mengkonfirmasi ke Pemimpin Redaksi Warta Penelitian Perhubungan.
  6. Selama proses review naskah, reviewer memberikan penilaian naskah melalui form/daftar checklist review yang tersedia pada aplikasi jurnal elektronik. Jika ada hambatan, reviewer dapat menilai naskah secara manual pada form checklist review (format Ms.Word) yang dikirim oleh Section Editor atau Sekretariat Redaksi.
  7. Reviewer memberikan keputusan naskah hasil review:
    • Accept Submission (naskah diterima).
    • Revisions Required (naskah perlu direvisi oleh penulis dan dikembalikan lagi ke reviewer).
    • Resubmit for Review (naskah sebaiknya direview oleh reviewer lain).
    • Resubmit Elsewhere (naskah sebaiknya dikirim ke penerbit jurnal lain, reviewer menolak secara halus).
    • Decline Submission (naskah ditolak).
    • See Comments (lihat komentar, reviewer menolak secara halus).
  8. Reviewer mengirimkan naskah hasil review dan form checklist review ke Pengelola Warta Penelitian Perhubungan.

Kebijakan Peer Review secara lengkap dapat dilihat di halaman kebijakan peer review jurnal.

Panduan umum bagi reviewer, termasuk daftar periksa (checklist), dapat dilihat di halaman panduan reviewer jurnal.

Penerbitan Letter of Acceptance (LoA)

LoA diterbitkan setelah artikel dinyatakan layak terbit berdasarkan hasil penelaahan dan rekomendasi dari sekurang-kurangnya dua orang mitra bestari serta telah memenuhi seluruh perbaikan yang dipersyaratkan.

 

Publication Frequency

Warta Penelitian Perhubungan merupakan jurnal yang dipublikasikan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun, yakni bulan Juni dan Desember.

 

Open Access Policy

Jurnal Warta Penelitian Perhubungan ialah jurnal ilmiah peer-reviewed yang berkomitmen membuka akses dalam menyebarkan pengetahuan secara luas guna mendukung hasil-hasil penelitian tersedia bagi umum. Mengacu pada prinsip Budapest Open Access Initiative (BOAI) dan Rekomendasi UNESCO tentang Open Science (2021), Warta Penelitian Perhubungan membuka akses yang gratis, langsung, dan tidak terbatas pada semua konten yang dipublikasikan untuk mendukung pertukaran informasi secara global. Penerapan kebijakan akses terbuka yang diimplementasikan sejalan dengan kebijakan Directory of Open Access Journals (DOAJ) serta Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing.

1. Definition of Open Access

Warta Penelitian Perhubungan mendefinisikan bahwa akses terbuka berarti hasil penelitian dapat diperoleh dengan bebas melalui internet publik yang memberi setiap pengguna kesempatan untuk:

  1. mengakses, membaca, menyalin, menyebarluaskan, mencetak, atau pun menautkan artikel lengkap;
  2. menelusuri secara otomatis (crawling) guna kepentingan pengindeksan atau memanfaatkannya bagi tujuan lain yang sah, diperbolehkan, dan tidak melanggar hukum;
  3. mengakses dan menggunakan artikel tanpa kendala biaya, hukum, maupun teknis, kecuali kendala yang memang melekat pada akses internet itu sendiri.

Semua artikel yang telah dipublikasikan tersedia secara terbuka, tanpa periode embargo dengan format yang mendukung penggunaan ulang serta keterbacaan oleh mesin (machine-readability).

2. Author Copyright

Hak cipta terhadap karya yang dipublikasikan di Warta Penelitian Perhubungan tetap dipegang penuh oleh penulis. Penulis yang mengajukan naskah artikel kepada jurnal memberikan lisensi kepada Warta Penelitian Perhubungan untuk menerbitkan, membagikan, dan mengarsipkan artikel dalam bentuk cetak dan digital. Untuk ketentuan hak cipta yang lebih rinci, silakan merujuk ke Copyright Notice Warta Penelitian Perhubungan.

3. Licensing

Setiap artikel yang dipublikasikan di Warta Penelitian Perhubungan oleh Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi menerapkan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Izin di luar cakupan lisensi ini dapat diperoleh melalui Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi. Lisensi tersebut memungkinkan pihak lain dalam mengadaptasi, mengembangkan artikel, dan menghasilkan karya turunan dari artikel untuk kepentingan nonkomersial, dengan syarat memberikan atribusi yang tepat kepada penulis asli serta menerapkan lisensi yang sama pada karya hasil turunannya. Ketentuan ini membuka kesempatan karya untuk didistribusikan dan digunakan kembali guna mendukung keperluan penelitian dan pendidikan serta tetap memberikan perlindungan dari eksploitasi komersial tanpa persetujuan.

4. Article Processing Charges (APC)

Warta Penelitian Perhubungan memberikan akses terbuka penuh. Setiap artikel yang telah diterbitkan dapat diakses secara terbuka dan permanen oleh pembaca tanpa dikenakan biaya berlangganan atau biaya akses. Pengajuan naskah, peer review, dan penerbitan artikel di Warta Penelitian Perhubungan sepenuhnya bebas biaya. Besaran Article Processing Charge (APC) yang berlaku adalah Rp0 bagi naskah yang diajukan pada atau setelah tanggal berlaku dalam Kebijakan APC Warta Penelitian Perhubungan.

 

Archiving

Untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pengetahuan yang diterbitkan dalam jangka panjang, Warta Penelitian Perhubungan mengimplementasikan rencana pengarsipan berupa pencadangan dan preservasi elektronik seluruh kontennya. Jurnal ini mencadangkan dan mengarsipkan konten secara berkala di beberapa lokasi, serta menyediakan akses melalui beberapa server. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko terputusnya akses karena kegagalan sistem, kerusakan besar, gangguan teknis, serta bencana alam. Jurnal ini menggunakan sistem LOCKSS untuk membuat sistem pengarsipan terdistribusi di antara perpustakaan yang berpartisipasi dan mengizinkan perpustakaan tersebut untuk membuat arsip permanen jurnal untuk tujuan pelestarian dan pemulihan.

Kebijakan Pengarsipan dan Preservasi Warta Penelitian Perhubungan meliputi:

  • Pengarsipan oleh Pihak Penerbit (Publisher-Managed Archiving)
  • Pelestarian Konten melalui Layanan Pengindeksan (Indexing-Based Preservation)
  • Pengarsipan oleh Penulis Sendiri (Author Self-Archiving)
  • Pengumpulan Metadata (Metadata Harvesting)
  • Kebijakan jika Jurnal Berhenti Terbit (Policy in the Event of Discontinuation)
  • Pelestarian Data selama Proses Hukum atau Pengaduan (Data Preservation During Litigation or Complaints)
 

Article Processing Charges

Warta Penelitian Perhubungan tidak membebankan biaya atas pengajuan naskah maupun penelaahan sejawat (peer review). Article Processing Charge (APC) ditetapkan sebesar Rp0 untuk seluruh naskah yang diterbitkan, baik bagi penulis korespondensi dengan afiliasi utama di Indonesia maupun di luar negeri. Penjelasan komprehensif mengenai APC dimuat dalam Kebijakan Article Processing Charge Warta Penelitian Perhubungan.

 

Plagiarism Screening Policy

Plagiarisme merupakan pelanggaran terhadap etika publikasi ilmiah yang terjadi apabila karya, gagasan, data, atau bagian dari karya pihak lain digunakan tanpa memberikan pengakuan dan atribusi yang semestinya. Praktik plagiarisme dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain melalui penyalinan secara langsung, penggunaan bagian substansial dari suatu karya, maupun parafrasa tanpa penyantuman sumber yang tepat.

Beberapa bentuk plagiarisme yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Penyalinan langsung, yaitu mengambil teks dari karya lain secara utuh maupun sebagian dan menggunakannya dalam naskah tanpa menyebutkan sumber secara semestinya.
  • Penyalinan substansial, yaitu mengambil bagian yang memiliki kontribusi penting terhadap suatu karya tanpa memberikan atribusi kepada sumber asal. Penentuan suatu bagian sebagai substansial tidak semata-mata didasarkan pada panjang atau jumlah materi yang digunakan, tetapi juga mempertimbangkan signifikansi bagian tersebut terhadap keseluruhan karya.
  • Parafrasa yang tidak tepat, yaitu menyampaikan kembali gagasan, informasi, atau materi dari karya orang lain dengan susunan bahasa yang berbeda, tetapi tidak mencantumkan rujukan yang sesuai. Meskipun redaksi telah diubah, sumber asli dari gagasan tersebut tetap harus diberikan pengakuan.

Warta Penelitian Perhubungan tidak menerima naskah yang mengandung plagiarisme maupun self-plagiarism. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Dewan Redaksi dengan mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), yaitu Dugaan Plagiarisme pada Naskah yang Diajukan (Suspected plagiarism in a submitted manuscript) dan Dugaan Plagiarisme pada Artikel yang Telah Diterbitkan (Suspected plagiarism in a published article).

Setiap naskah yang diajukan ke Warta Penelitian Perhubungan akan melalui pemeriksaan kesamaan oleh Dewan Redaksi menggunakan iThenticate untuk memastikan orisinalitas naskah. Tingkat kesamaan yang dapat diterima adalah di bawah 25%. Penulis juga dapat melakukan pemeriksaan plagiarisme secara mandiri sebelum mengajukan naskah melalui Small SEO Tools dan Plagiarisma.net.

 

Layanan CrossMark (Crossmark Service)

Warta Penelitian Perhubungan turut berpartisipasi dalam skema CrossMark, yaitu inisiatif kolaboratif berbagai penerbit untuk mengembangkan standar yang memudahkan pembaca menemukan versi terbaru suatu artikel.

Dengan mengimplementasikan kebijakan CrossMark, Warta Penelitian Perhubungan menjamin keberlangsungan konten yang diterbitkan serta memberi tahu pembaca mengenai perubahan yang terjadi, apabila ada.

Halaman Kebijakan CrossMark dapat diakses melalui tautan berikut: Kebijakan CrossMark.

 

Copy Editing and Proofreading

Setiap naskah yang telah melalui proses review oleh Mitra Bestari akan menjalani tahap penyuntingan dan pemeriksaan akhir untuk memastikan ketepatan tata bahasa serta kualitas penulisan sebelum diterbitkan.

 

Reference Management

Semua naskah yang masuk diharapkan menggunakan aplikasi manajemen referensi seperti Mendeley. Gaya sitasi atau penulisan referensi yang digunakan adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Selengkapnya tentang Mendeley dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.mendeley.com/guides

 

Accreditation Certificate

Warta Penelitian Perhubungan telah terakreditasi sebagai jurnal ilmiah nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Nomor Akreditasi (Kemdikbudristek): Sinta 2 – 117/E/KPT/2024

Berlaku hingga: Volume 39 Nomor 1 Tahun 2027

 

General Data Protection Regulation

Warta Penelitian Perhubungan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal, termasuk penulis, editor, mitra bestari, dan pengguna lainnya. Data pribadi yang diperoleh melalui sistem jurnal hanya digunakan untuk keperluan pengelolaan dan penerbitan ilmiah serta dikelola sesuai dengan ketentuan perlindungan data dan privasi yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada [Pernyataan Privasi].

 

AI Use in Submissions

Warta Penelitian Perhubungan menetapkan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam penyusunan naskah harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan tetap menjunjung integritas akademik. Penulis wajib menyampaikan secara jelas apabila menggunakan AI generatif atau perangkat berbasis AI dalam proses penulisan, pengolahan, maupun penyempurnaan naskah. Seluruh isi, keakuratan informasi, orisinalitas, serta kepatuhan terhadap etika publikasi tetap menjadi tanggung jawab penuh penulis.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada [kebijakan penggunaan AI].

 

Review Guideline

Ketentuan Reviewer

  1. Objektivitas dan netralitas: reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  2. Kejelasan sumber referensi: reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.
  3. Efektivitas peer-review: reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 3 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
  4. Pengungkapan konflik kepentingan: reviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
 

Publication Ethics

Warta Penelitian Perhubungan adalah jurnal yang bertujuan untuk menjadi platform peer-review terkemuka dan sumber informasi yang terpercaya. Kami menerbitkan makalah penelitian asli, artikel ulasan, dan studi kasus yang berfokus pada permalasahan transportasi baik itu transportasi jalan dan perkeretaapian, transportasi LSDP (laut,sungai, danau dan penyebrangan) transportasi udara serta multimoda yang dimana untuk topiknya tersebut belum pernah dipublikasikan (diterbitkan) ditempat lain dalam bahasa apapun, juga tidak sedang ditinjau untuk publikasi dimanapun.

Pernyataan berikut ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, redaksi, reviewer, dan penerbit (Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan). Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik COPE (Committee on Publication Ethics) untuk Editor Jurnal.

Tugas Penulis (Author)

  1. Standar Pelaporan : Penulis harus menyajikan laporan akurat dari penelitian asli yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Peneliti harus menyajikan hasil mereka dengan jujur dan tanpa fabrikasi, pemalsuan atau manipulasi data yang tidak tepat. Sebuah manuskrip harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain meniru karya tersebut. Pernyataan yang menipu atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman pengiriman jurnal.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme : Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali editor setuju untuk publikasi bersama. Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun milik penulis, harus diakui dan dirujuk dengan benar. Literatur utama harus dikutip jika memungkinkan. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip dengan kutipan yang sesuai.
  3. Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Penulis secara umum tidak boleh mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Diharapkan juga bahwa penulis tidak akan menerbitkan manuskrip atau manuskrip deskripsi penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Berbagai publikasi yang muncul dari satu proyek penelitian harus diidentifikasi dengan jelas seperti itu dan publikasi utama harus dirujuk.
  4. Pengkuan Sumber : Penulis harus mengetahui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan. Pengakuan yang tepat atas pekerjaan orang lain harus selalu diberikan.
  5. Kepenulisan Makalah : Penulisan publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi individu untuk pekerjaan dan pelaporannya. Penulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Orang lain yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai penulis bersama. Dalam kasus di mana kontributor utama terdaftar sebagai penulis sementara mereka yang memberikan kontribusi kurang substansial, atau murni teknis, untuk penelitian atau publikasi dicantumkan di bagian pengakuan. Penulis juga memastikan bahwa semua penulis telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan dan pencantuman nama mereka sebagai rekan penulis.
  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan : Semua penulis harus secara jelas mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi dari naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.
  7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan:  Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang dikirimkan, maka penulis harus segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki makalah.
  8. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan:  Penulis harus mengidentifikasi dengan jelas dalam naskah jika pekerjaan tersebut melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya.

Tugas Editor

  1. Keputusan Publikasi:  Berdasarkan laporan review dewan editorial, editor dapat menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah. Validasi pekerjaan yang dimaksud dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait fitnah, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas semua yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas catatan yang diterbitkan.
  2. Review Naskah :  Editor harus memastikan bahwa setiap naskah pada awalnya dievaluasi oleh editor untuk keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijak. Editor harus menjelaskan proses peer review mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang direview. Editor harus menggunakan peninjau sejawat yang sesuai untuk makalah yang dipertimbangkan untuk publikasi dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
  3. Adil:  Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditinjau konten intelektualnya tanpa memandang jenis kelamin, jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll. Dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk membuat keputusan yang adil dan tidak memihak adalah menegakkan prinsip independensi dan integritas editorial. Editor memiliki posisi yang kuat dengan membuat keputusan tentang publikasi, yang membuatnya sangat penting bahwa proses ini seadil dan mungkin tidak bias.
  4. Kerahasiaan:  Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai manuskrip yang dikirimkan oleh penulis dirahasiakan. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Ini termasuk membutuhkan persetujuan yang diinformasikan dengan benar untuk penelitian aktual yang disajikan, persetujuan untuk publikasi jika berlaku.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:  Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang diserahkan untuk penelitiannya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan tentang makalah yang memiliki konflik kepentingan

 

Tugas Reviewer (Mitra Bestari)

  1. Kerahasiaan:  Informasi mengenai manuskrip yang dikirimkan oleh penulis harus dirahasiakan dan diperlakukan sebagai informasi yang dilindungi. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
  2. Pengakuan Sumber: Peninjau harus memastikan bahwa penulis telah mengetahui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Peninjau harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan apapun yang observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau harus segera memberi tahu jurnal jika mereka menemukan penyimpangan, memiliki kekhawatiran tentang aspek etika pekerjaan, mengetahui kesamaan substansial antara naskah dan pengiriman bersamaan ke jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau curiga bahwa pelanggaran mungkin telah terjadi baik selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah; pengulas harus, bagaimanapun,merahasiakan kekhawatiran mereka dan tidak menyelidiki lebih lanjut secara pribadi kecuali jurnal tersebut meminta informasi atau nasihat lebih lanjut.
  3. Standar Objektivitas:  Review naskah yang diserahkan harus dilakukan secara obyektif dan reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung. Peninjau harus mengikuti instruksi jurnal tentang umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka dan, kecuali ada alasan bagus untuk tidak melakukannya. Peninjau harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka. Peninjau harus menjelaskan penyelidikan tambahan yang disarankan yang penting untuk mendukung klaim yang dibuat dalam naskah yang sedang dipertimbangkan dan yang hanya akan memperkuat atau memperpanjang pekerjaan.
  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:  Informasi atau gagasan istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan makalah tersebut. Dalam kasus ulasan double-blind, jika mereka mencurigai identitas penulis, beri tahu jurnal jika pengetahuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
  5. Ketepatan:  Peninjau harus menanggapi dalam kerangka waktu yang wajar. Peninjau hanya setuju untuk meninjau naskah jika mereka cukup yakin mereka dapat mengembalikan tinjauan dalam kerangka waktu yang diusulkan atau disepakati bersama, menginformasikan jurnal segera jika mereka memerlukan perpanjangan. Dalam hal seorang reviewer merasa tidak mungkin menyelesaikan review naskah dalam waktu yang ditentukan maka informasi tersebut harus dikomunikasikan kepada editor, agar naskah tersebut dapat dikirimkan kepada reviewer lain.

Setiap naskah yang diterima harus disertai dengan " Penjelasan Etika Publikasi ", " Perjanjian Pengalihan Hak Cipta " dan " Kepemilikan KTI " sebelum artikel dipublikasikan.

 

Copyright Notice

Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta

1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka

Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:

  1. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
  2. Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
  3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.

2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda

Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:

  1. Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
  2. Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
  3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.

Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at /jurnal/index.php/warlit/index.


 Creative Commons License
 

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.

 

Publisher

The Journal of Open Journal Systems is Published by : Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan