Evaluasi Masa Konsesi Pada Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru
Main Article Content
Abstract
Pelabuhan Tanjung Priok adalah pelabuhan utama dan tersibuk di Indonesia berfungsi sebagai pintu gerbang arus keluar masuk barang ekspor-impor maupun barang antar pulau. Kapasitas
Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok mampu menampung sebesar 4,5 juta TEUs. Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran mereformasi sistem pelabuhan di Indonesia yaitu menghapus monopoli dan membuka kesempatan bagi partisipasi sektor swasta. Masa konsesi sangat penting, karena terkait dengan kepentingan pemerintah sebagai pemilik proyek maupun pihak swasta sebagai pemegang hak konsesinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang usaha dalam pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru dan untuk mengetahui pengaruh kebijakan, kelayakan proyek dan kinerja operasional baik secara parsial maupun simultan terhadap masa konsesi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif sedangkan analisis data Structural Equation Modeling (SEM) dengan menggunakan software Smart PLS versi 2.0. Hasil dari analisis diperoleh kesimpulan bahwa persepsi responden Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran berikut turunannya, memberikan peluang usaha sangat besar bagi sektor swasta yaitu berdirinya perbengkelan petikemas, pencucian petikemas, pengurusan jasa dokumen, restoran dan kebijakan, kelayakan proyek dan standar kinerja operasional pelabuhan terbukti secara parsial dan simultan berpengaruh signifikan terhadap masa konsesi. Hal ini jika pemenuhan kebijakan diimbangi dengan peningkatan berbaikan kelayakan proyek dan standar kinerja operasional pelabuhan, maka diperoleh masa konsesi yang wajar sesuai dengan peraturan yang ada. Masa konsesi dalam penetapannya harus memberikan kondisi yang saling menguntungkan bagi pihak yang bekerjasama terutama bagi pemerintah dan PT. Pelabuhan Indonesia II.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Bastian I. 2001. Akuntansi Sektor Publik Indonesia.
Yogyakarta (ID): BPFE.
Ghozali I. 2008. Structural Equation Modelling
Motode Alternatif dengan Partial Least Square.
Ed-ke 2. Semarang (ID): BP-UNDIP.
[DITJEN HUBLA] Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor: UM 002/38/18/
DJPL 2011 Tentang Standar Kinerja Pelayanan
Operasional Pelabuhan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut. Jakarta (ID): DITJEN
HUBLA.
Oh SH. 2012. Does content of concession matter in
negotiation? match between concession strategy
and targets regulatory focus [disertasi]. Nashville
(US): Graduate School of Vanderbilt
University.
Pangeran MH. 2006. Identifikasi dan analisis dampak
resiko kelayakan financial konsesi infrastruktur air
minum [tesis]. Bandung (ID): Institut
Teknologi.
Pemerintah Republik Indonesia. 1992. Undangundang
Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 tentang Kebijakan Pemerintah.
Jakarta (ID): Pemerintah RI.
Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4849). Jakarta
(ID): Pemerintah RI.
Evaluasi Masa Konsesi Pada Pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru, Ronia Ambarini, Ruddy Suwandi, Sri Rahardjo 791
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan. Jakarta
(ID): Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. 2012. Peraturan
Pemerintah Presiden Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penugasan
kepada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk
membangun dan mengoperasikan Terminal
Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (ID):
Sekretariat Negara.
Rigot O, Oy G. 2012. The effect of container terminal
concessions on port performance [tesis]. Belanda
(NL): University Rotterrdam.
Sapte W. 1997. Project Finance: The guide to financing
build-operate-transfer Projects Uses in PPP.
Journal Euromoney Publications PLC. 132(5):
-392.
Savas ES. 2000. Privatization and Public Private Partnerships.
th Ed. New York (US): Seven Bridges
Press, LLG.135 Fifth.
Shen LY, Wu YZ. 2005. Risk concession model for
build/operate/transfer contract projects. Journal of
Construction Engineering and Management.
( 2): 211–220.
Shen LY, Bao HJ, Wu YZ, Lu WS. 2007. Using
bargaining-game theory for negotiating concession
period for BOT-type contract. Journal of Construction
Engineering and Management.
(5): 385–392.
Theys C, Notteboom T. 2009. The economics behind
terminal concession durations in seaports.
Journal of International Logistions and Trade.
(1): 10-40.
Determining terminal concession durations in
seaports: theoretical considerations, applicable techniques
and current practices. Jurnal of International
Logistics and Trade. 8(1): 13-40.
Van der Werf J. 1997. An overview of Animal Breeding
Program. University of New England.
Xueqing Z. 2009. Win-Win Concession Period Determination
Methodology. Journal of Construction
Engineering and Management.
(6):550-558.
Xueqing Z, Abou Rizk SM. 2006. Determining a
reasonable concession period for private sector provision
of public works and services. Canadian
Journal Civil Engineering. 33(5):622–631.