Penerapan Standar Kompetensi Bidang Port Security Untuk Peningkatan Pelayanan Pelabuhan (Studi Kasus Pelabuhan Tanjung Perak)
Main Article Content
Abstract
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 261menekankan penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran bertujuan untuk menyediakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini menyangkut standar kompetensi bidang Port Security yang dilaksanakan Februari-April 2014, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Standar kompetensi adalah kemampuan menyelesaikan suatu tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang seharusnya dimiliki dan di kuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, standar kompetensi kerja nasional diperlukan untuk memberikan jaminan kemampuan SDM Indonesia untuk mampu bersaing dengan negara lain. Untuk mendukung penerapan standar kompetensi dibidang port security, penulis menggunakan metode scenario planning dalam rangka
meningkatkan pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan metode ini, dapat diketahui bahwa driving force sebagai pemicu perlunya penerapan standar kompetensi adalah peningkatan pembinaan SDM yang diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme pelaksanaan tugas sesuai peraturan internasional bidang keamanan (International ship and port-facility/ISPS COde) dan standar khusus yang diperlukan sebagai konsekuensi peningkatan kompetensi kerja sesuai tuntutan pengguna jasa.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Adirini Pujayanti, 2013. Budaya Maritim, Geo-
Politik dan Tantangan Keamanan Indonesia.
Bagian ke satu. //berkas.dpr.go.id/
pengkajian/files/buku_lintas_ tim/bukulintas-
tim-3.pdf (diakses 5 februari 2014)
Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kemlu,
Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN,
Jakarta.
Dwi Bayu Radius, 2013. Indonesia Tak Siap Hadapi
ASEAN Economic Community, Jakarta, //
bisniskeuangan.kompas.com/ (diakses 17
Mei 2013)
Edward E. Ward, 3003. A Systems Thinking Perspective
on the Transportation and Regional
Growth Study, Center for Transportation Studies,
University of Minnesota, //
w w w . c t s . u m n . e d u / P u b l i c a t i o n s /
ResearchReports/ (diakses 18 juni 2013)
Erman Aminullah, 2004. Berpikir Sistemik: Untuk
Pembuatan Kebijakan Publik, Bisnis, dan
Ekonomi. ISBN 9794421693. PPM. Jakarta.
Gede Manggala, 2011. Kasus Bank Century, kenapa
berdampak sistemik, //
gdmanggala.wordpress.com/tag/systemthinking/
(diakses 18 juni 2013).
Hardjolukito, 2014. Indonesia Kehilangan
Warta Penelitian Perhubungan, Volume 26, Nomor 716 12, Desember 2014
Pulau? //madeandi.com/ 2014/
/22/ (diakses 17 maret 2014)
International Maritime Oganization (IMO), Code
for International Ship and Port facility Security
(ISPS Code).
Kearney A.T. Scenario Planning. //
www.atkearney.com/gbpc/scenario-planning
(diakses 1 juli 2013)
Kahane Adam, 2012. Working Together to Change
the Future, Transformative Scenario Planning.
//reospartners.com/scenarios. (diakses
Juli 2013).
Maritime and Coastgurd Agency, 2013. A Guide
to Good Practice on Port Marine Operations,
USA.
Sarwono Kusumaatmadja, 2005. Visi Maritim
Indonesia: Apa Masalahnya?, //
archive.is/iwaO4#selection-941.0-1133.152
(diakses 5 Februari 2014)
Senge Peter M, 1994. The Fifth Dicipline Fielbook,
London: Nicholas Brealey Publishing.
Te Potgieter, RP Van Dermerwe, 2002. Assessment
in the Work Place: Acompetency-Based Approach,
SA Journal of Industrial Psychology, 28(1),60-
(diakses 10 September 2014).
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor: UK.11/15/15/DJPL-06 tentang Cetak
Biru (Blue Print) Pembangunan Transportasi
Laut 2005 – 2024.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran.