Studi Perencanaan Strategik Instansi Mahkamah Pelayaran
Main Article Content
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana kondisi transportasi laut dalam negeri baik sarana maupun prasarana keselamatan pelayaran hingga saat ini belum mendukung tertibnya kelancaran angkutan laut di Tanah Air. Syahbandar sebagai penegak keamanan dan keselamatan pelayaran, melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Mengingat tingginya angka kecelakaan di wilayah perairan Indonesia, maka Mahkamah Pelayaran membutuhkan perencanaan strategik untuk melaksanakan tugasnya. Pada penelitian ini akan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal Mahkamah Pelayaran, menggunakan matriks EFI dan EFE, matriks SWOT untuk menghasilkan alternatif strategi dan menggunakan matriks QSPM untuk menetapkan prioritas yang akan diambil oleh Mahkamah Pelayaran. Hasil penelitian menunjukkan tiga prioritas strategi tertinggi yang harus diambil dalam perencanaan strategik Mahkamah Pelayaran adalah melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal oleh Syahbandar, sepanjang terdapat dugaan awal adanya kesalahan/ kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda/ Perwira Kapal. Mengusulkan untuk memberikan tunjangan kehormatan/ tunjangan kerja khusus/ tunjangan persidangan yang menarik bagi Anggota Mahkamah Pelayaran, yang menangani pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Memaksimalkan peran Anggota Mahkamah Pelayaran Mahkamah Pelayaran berdasarkan keahlian masing-masing dibidangnya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Kata kunci: perencanaan strategik, mahkamah pelayaran, evaluasi, faktor, internal, external.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Agoes RE, 2005,Laporan Akhir Tim Analisis Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Yurisdiksi Dan Kompetensi Mahkamah Pelayaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta. Chairijah C, 2003, The legal regime governing shipping in Indonesia [thesis] University of Wollongong, Australia. David FR, 2011,Strategic Management: Concepts and Cases, 13th, Prentice Hall. Gaspersz V, 2004, Perencanaan Strategik Untuk Peningkatan Kinerja Sektor Publik, Gramedia Pustaka Utama. Karyatiningsih R, 2012, Perencanaan Strategik Direktorat Perlindungan Hortikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia, [tesis] Bogor: Program Studi Manajemen dan Bisnis Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor. Kassem AH, 2006, The Legal Aspects of Seaworthiness: Current Law and Development [Dissertation], University of Wales, United Kingdom. Mattsson T, 1998, Some Consequences Of The International Safety Management Code [Thesis] University of Lund, Sweden. Malisan J, 2012, Kajian Strategi Peningkatan Keselamatan Pelayaran Kapal-kapal Tradisional, Jurnal Litbang Perhubungan Volume 24 Nomor 3 Maret 2012, 218-231. Nurasa H, 2013, Analisis Organisasi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Sebuah Sistem Terbuka, Jurnal Sosiohumaniora Volume 15 Nomor 1 Maret 2013, 80-90. Rachmi AA, 2013, Perencanaan Strategik Bidang Penelitian dan Statistik Bappeda Provinsi DKI Jakarta, [tesis] Bogor: Program Studi Manajemen dan Bisnis Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor.
Sutrisno D, 2013, Perencanaan Strategis Sistem Informasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solok [tesis] Padang, Universitas Negeri Padang. Sulfadly, 2013, Ketersediaan Peralatan Keselamatan Transportasi Kapal Layar Motor di Pelabuhan P a o t e r e , //pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/ 310ac02a63dcd3446b08837d2ea7dab9.pdf Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pemerintah Republik Indonesia. 1998. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Pemerintah Republik Indonesia. 2004. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Kementerian Perhubungan. 1999. Indonesia. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran. Kementerian Perhubungan. 2006. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Kementerian Perhubungan. 2010. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan. 2012. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama.