Faktor Penyebab Kecelakaan Penerbangan Di Landas Pacu
Main Article Content
Abstract
Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyatakan bahwa 32 persen kasus kecelakaan penerbangan di Indonesia terjadi di bandar udara dan penyebab utama adalah karena licinnya landas pacu dan data dari ICAO menyatakan bahwa dari tahun 2006 sampai dengan 2012 kecelakaan penerbangan di bandar udara diseluruh dunia 59 persen diakibatkan karena landas pacu yang kurang memadai dan untuk mengatasi hal tersebut, Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) mengeluarkan kebijakan tentang pembentukan runway safety team diseluruh bandar udara. Lokasi pengambilan data opini penumpang/ survei adalah di bandar udara Adi Sucipto Yogjakarta dari tanggal 12-14 Agustus 2013 dan metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah dengan menggunakan analisis Deskriftif Kualitatif untuk menggambarkan hasil inventarisasi identifikasi bidang-bidang yang berhubungan dengan keselamatan penerbangan sedang analisis fish bone digunakan untuk mengetahui penyebab-penyebab utama dari kecelakaan penerbangan di landas pacu. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa kecelakaan penerbangan di bandar udara bahwa 37 persen adalah karena landas pacu licin, bergelombang, tergenang air dan adanya rubber deposit (lapisan ban pesawat yang tersisa akibat kikisan landas pacu) dan sisanya diakibatkan oleh faktor manusia sebanyak 31 persen, faktor cuaca dan lingkungan sebesar 23 persen dan faktor management/peraturan sebesar 9 persen.
Kata kunci : kecelakaan, penerbangan, landas pacu.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Bahan Ajar Diklat Wajib Departemen Perhubungan Angkatan VIII, Juni 2008. Badan Diklat Perhubungan dengan LAKESPRA Angkatan Udara RI; Cholid, Christian, Basuku, Adi, Pengertian dan Istilah Penerbangan Sipil 2010, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada Evaluasi “Kebijakan Keselamatan Penerbangan” Pusat Litbang Perhubungan Udara, 2007; H.K. Martono, 2009, Hukum Penerbangan berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009, Jakarta, CV. Mandar Maju Kajian Kelompok Puslitbang Perhubungan Udara “Kecelakaan Penerbangasn di Landas Pacu “ Tahun 2013 PT. Angkasa Pura I, 2013, Statistik Lalu Lintas Angkutan Udara. Pusat Litbang Perhubungan Udara Studi “Pengembangan Kelembagaan Keselamatan Penerbangan,”, PT. Wajana Mitra Kencana, Jakarta 2008; Pusat Litbang Perhubungan Udara Studi “Analisis Kecelakaan Penerbangan Di Indonesia” PT. Jakarta Indokonsul tahun 2013 M. Syukur, 2012, Kasus Pengkajian Kinerja Pilot Dalam Menunjang Keselamatan Penerbangan Yaddy Supriyadi, 2012, Keselamatan Penerbangan Teori dan Problematika, Jakarta PT. Telaga Ilmu Indonesia