Kajian Rute Potensial Bus Trans Sarbagita Yang Akan Melayani Bandara Ngurah Rai Denpasar
Main Article Content
Abstract
Bali merupakan salah satu tempat pariwisata di Indonesia yang paling diminati baik oleh wisatawan lokal maupun wisatawan asing. Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan operasional Bandara Ngurah Rai, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan kerjasama dengan PT. Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai untuk menyediakan bus bandara. Pelayanan bus bandara yang akan digunakan adalah angkutan Bus Trans Sarbagita yang saat ini sudah beroperasi. Dari hasil analisis sebanyak 65,68% responden pulang atau pergi ke bandara melalui rute By Pass Ngurai Rai baik untuk tujuan Ubud – Gianyar, Nusa Dua, Jimbaran, Sanur, maupun ke daerah Pemogan. Sedangkan untuk rute – rute potensial lain seperti jalur By. Pass Ngurah Rai – Sunset Road – Jalan Imam Bonjol, Jalan Raya Tuban – Jalan Raya Kuta – Jalan Imam Bonjol, Jalan Raya Tuban – Jalan Raya Kuta, Jalan Dewi Sartika – Jalan Raya Kediri – Jalan Raya Kuta.
Kata kunci: trans sarbagita, bus bandara, rute potensial
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Anggoman, Johan.P.E.2007.Studi Tingkat Pelayanan Angkutan Umum Damri di Kota Manado. Semarang Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali.2011.Pengembangan Angkutan Umum Trans Sarbagita. / www.dishubinkom.baliprov.go.id/berita/2011/ 6/pengembangan-angkutan-umum-transsarbagita> Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, Jakarta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1839/HK.601/DRJD/2006, Jakarta
No. Zona
Jumlah Kendaraan Maksimum
Rit Per Kendaraan
Jumlah Kendaraan Yang Diperlukan 1 2 3 4 5 1 A 319 8 40 2 B 485 6 76 3 C 73 10 8 4 D 35 6 6 5 E 118 8 15 6 F 182 8 23
Jumlah kendaraan yang diperlukan untuk tiap – tiap zona layanan angkutan bus bandara yaitu yang paling banyak adalah wilayah zona B yaitu meliputi wilayah kota dan sekitarnya dengan jumlah armada bus yang dibutuhkan sebanyak 76 kendaraan bus kapasitas 50 orang. Sedangkan untuk wilayah Kuta dan sekitarnya sampai wilayah Kerobokan memerlukan jumlah kendaraan 40 kendaraan yang kapasitasnya 35 orang. Begitu juga untuk wilayah Pemogan dan sekitarnya dengan kapasitas kendaraan 35 orang memerlukan jumlah kendaraan 8 buah. Sedangkan untuk wilayah Sanur, Nusa Dua dan Jimbaran masing – masing memerlukan jumlah kendaraan 6, 15 dan 23 kendaraan dengan kapasitas kendaraan 50 orang.
KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Terhadap rencana pengoperasian Bus Trans Sarbagita sebagai angkutan bandara, responden yang diwawancarai baik pengguna angkutan umum maupun pegawai yang bekerja di lingkungan bandara menyatakan sebanyak 88,18% responden menyatakan setuju dan sangat setuju dengan rencana tersebut. Urutan prioritas yang diharapkan responden terhadap rencana pengoperasian bus bandara yaitu sebanyak 46,6% memilih prioritas harga/tarif yang terjangkau. Sebagian besar pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai adalah wisatawan domestic dari Jakarta atau sebesar 47,01% dari seluruh responden yang berhasil diwawancarai, sedangkan persentase
Sumber: Hasil Analisis, 2013
Kajian Rute Potensial Bus Trans Sarbagita Yang Akan Melayani Bandara Ngurah Rai Denpasar (Zulfikri)
Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2012 tentangStandar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan, Jakarta Penghitungan Jumlah Kendaraan./ www.scribd.com/doc /114722420/Penghitunganjumlah-kendaraan, 2012> PT. Angkasa Pura I Persero, 2010, / www.ngurahrai-airport.co.id/home/sejarah.php,
diakses 16 Juni 2013> Rini, Indri Nurvia Puspita.2007.Analisis Persepsi Penumpang Terhadap Tingkat Pelayanan Bus Way.< //eprints.undip.ac.id/15650/1/Indri_Nurvia_ Puspita _R.pdf, diakses tanggal 6 Desember 2010> Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta.