Analisis Empiris Tingkat Ketepatan Waktu Angkutan Udara pada Penyelenggaraan Haji [Empirical Analysis of the On Time Performance of Air Transportation for Hajj]
Main Article Content
Abstract
The Ministry of Religious Affairs enacts the flight operator flying the Indonesian hajj to head to and come back from Saudi Arabia. The flight operators mandated by Ministry of Religious Affair for Hajj 2017 were Garuda Indonesia and Saudi Arabian Airlines. This study aims to find out the performance of air transportation for hajj that used Garuda Indonesia Airline and Saudi Arabian Airlines. The analysis used in this study was on time performance (OTP). The result of the analysis shows that Garuda Indonesia Airline obtained the OTP level of 98.2% and Saudi Arabian Airlines obtained the OTP level of 87.39%. The OTP level obtained by Garuda Indonesia Airline was higher than Saudi Arabian Airlines. The obstacles encountered by Saudi Arabian Airlines were the operational and technical factor that caused delay.
Keywords: Air transportation, empirical analysis, hajj management, on time performance.
Abstrak
Pada penyelenggaraan haji, Kementerian Agama menetapkan operator penerbangan yang akan mengangkut jemaah haji Indonesia menuju ke dan kembali dari Arab Saudi. Operator penerbangan yang ditunjuk oleh Kementerian Agama pada Penyelenggaraan Haji Tahun 2017 adalah PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan angkutan udara haji yang menggunakan maskapai penerbangan PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines. Analisis yang digunakan pada kajian ini adalah on time performance (OTP). Hasil analisis menunjukkan bahwa PT. Garuda Indonesia memperoleh nilai OTP sebesar 98,2% dan maskapai Saudi Arabian Airlines memperoleh nilai OTP 87,39%. Nilai OTP PT. Garuda Indonesia tersebut lebih tinggi dibandingkan Saudi Arabian Airlines. Adapun kendala yang dihadapi oleh Saudi Arabian Airlines ialah faktor operasional dan teknis yang mengakibatkan keterlambatan.
Kata kunci: Angkutan udara, analisis empiris, penyelenggaraan haji, ketepatan waktu.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Daftar Pustaka
Indonesia, Peraturan Menteri Agama Nomor: 75 Tahun 2017, tentang Penetapan Kuota Haji tahun 2017., 2017.
A. P. Krisnuwardana, “Identifikasi Masalah Pada Proses Pemberangkatan Dan Pemulangan Ibadah Haji Di Embarkasi Surabaya,” Universitas Airlangga, 2005.
I. Sudjono, “Evaluasi Operasional Embakasi Haji Di Bandar Udara Internasional Minangkabau Padang,” Warta Ardhia, 2007..
E. B. Setyaningsih, “Pengaruh Kualitas Jasa Terhadap Kepuasan Penumpang Pesawat Terbang Di Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta,” Universitas Sebelas Maret, 2013.
A. Wibowo, “Runway Analysis Bandar Udara Embarkasi/ Debarkasi Haji Untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penerbangan Haji,” Universitas Gadjah Mada, 2015.
E. K. Wardhani, “Pengukuran Tingkat Kepuasan Konsumen Jasa Penerbangan (Studi Kasus Pada Jasa Penerbangan Garuda Indonesia Semarang - Jakarta),” Jurnal Undip, 2006.
Zulaichah, “Pengaruh Fasilitas Bandar Udara Terhadap Kinerja Ketepatan Waktu Maskapai Penerbangan,” Warta Ardhia, 2014.
W. Riyanta, “Perbandingan Penempatan Parking Stand Pesawat Antara Aviobridge Dan Remote Area Terhadap On Time Performance Maskapai Garuda Indonesia Type B737-800ng Di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng,” Jurnal Manajemen Dirgantara, 2016.
Supriono dan S. A. F. Sari, “Analisis Dampak On Time Performance (OTP) Pada Kegiatan Transportasi Udara (Studi Pada Keterlambatan Jadwal Penerbangan Di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta),” Jurnal Universitas Brawijaya, 2018.
Indonesia, Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor INST.004/2017 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Udara Haji Indonesia Tahun 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, 2017.
Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Angkutan Udara Haji, 2013.