Kajian Evaluasi Pelayanan Angkutan Penyeberangan Perintis Lintas Bitung – Melonguane

Main Article Content

Abdul Mutholib

Abstract

Pelabuhan Penyeberangan ASDP di Kota Bitung adalah satu-satunya jasa transportasi yang melayani kegiatan penyeberangan di Propinsi Sulawesi Utara, untuk lintas Bitung–Melonguane dengan jarak 212 mil.Untuk meningkatkan kinerja pelayanan perlu dilakukan pengukuran terhadap kepuasan masyarakat, yaitudengan mengunakan metode analisis Customer Satisfaction Index (CSI). AnalisisCSI dimaksudkan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pada penyeberangan perintis lintas Bitung-Melonguane berdasarkan hasil analisis terhadap 150 responden  diperoleh nilai untuk kepuasan penumpang sebesar 70,76 %.Nilai ini terdapat pada koordinat 3,45 and 3,19.Hal ini menunjukan bahwa indeks kepuasan penumpang terhadap pelayanan angkutan penyeberangan perintis lintas Bitung–Melonguane berada pada kriteria memuaskan. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama atribut-atribut pelayanan yang terdapat pada kuadran IV, pada kondisi tersebut kondisi pelayanan sudah cukup baik, namun memiliki kepentingan yang rendah hal ini perlu dipertahankan dalam meningkatkan kinerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. 2012.Studi Penyusunan Konsep Standar Di Bidang Prasarana Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan.

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. 2009. Penelitian Kinerja Jasa Angkutan Dan Pelabuhan Penyeberangan.

Hartono, Setio Boedi Arianto, 2011, “Penelitian Optimalisasi Pelayanan Angkutan Penyeberangan Pada Lintas Ketapang-Gilimanuk.Puslitbang Darat dan Perkeretaapian.

Irawati Indriani dan Fardian Ishibi. 2013. Kajian Kinerja Pelayanan Angkutan Penyeberangan Lintas Ujung-Kamal.Puslitbang PerhubunganDarat dan Perkeretaapian.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-undang Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.