Analisis Rasio Beban Kerja Teknisi Penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara

Main Article Content

Sri Hapsari Winahyu

Abstract

Fasilitas keamanan penerbangan merupakan fasilitas penunjang keamanan dan keselamatan penerbangan yang disediakan oleh bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara. Demikian pula terkait dengan Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan, khususnya bidang teknis peralatan bandar udara. Penyediaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia ditujukan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas. Seiring dengan berkembangnya industri penerbangan di Indonesia, maka dibutuhkan teknisi fasilitas keamanan penerbangan yang mencukupi dari sisi kuantitas maupun kualitas, karena itu diperlukan kajian untuk mengetahui kebutuhan teknisi fasilitas keamanan penerbangan  di Indonesia pada umumnya dan di Bandar Udara Husein Sastranegara khususnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beban kerja teknisi penerbangan di Bandara Husein Sastranegara untuk mendukung keselamatan dan keamanan penerbangan. Setelah melalui serangkaian penghitungan sejumlah formula melalui metode deskriptif kualitatif dapat diketahui beban kerja personel teknisi keamanan adalah 1.27 jam per peralatan per tahun dan jumlah kebutuhan minimum personel teknisi keamanan penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara adalah sebanyak 7 orang. Sehingga dengan demikian jumlah personel teknisi fasilitas peralatan keamanan penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara yang saat ini berjumlah sebanyak 10 orang telah mencukupi kebutuhan minimum tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Dhania, Dhini Rama. 2010. Pengaruh Stres Kerja, Beban Kerja Terhadap Kepuasan Kerja (Studi Pada Medical Representatif Di Kota Kudus). Jurnal Psikologi Universitas Muria Kudus, Volume I, No 1, Desember 2010.

Gawron, V. J. 2008. Human Performance, Workload, and Situational A wareness Measures Handbook, Second Edition. USA : CRC Press Taylor & Francis Group.

Laporan Tahunan PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Husein Sasatranegara Tahun 2013.

Nazir, Moh. 1985. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

---------------------Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

---------------------Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 25 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7066-2005 Mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang Yang Diangkut Pesawat Udara di Bandar Udara Sebagai Standar Wajib.

--------------------Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 64 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Teknisi Penerbangan.

--------------------Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

--------------------Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP/176/VI/2001 tentang Sertifikasi Kecakapan Teknisi Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan

--------------------Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Nomor SKEP/157/IX/2003 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pelaporan Peralatan Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan.

--------------------Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP.481 Tahun 2012 tentang Lisensi Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan

--------------------Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 262 Tahun 2013 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Pemeriksaan dan Pengujian Kinerja Peralatan Keamanan Penerbangan.

Prihatini, L.D. 2008. Analisis Hubungan Beban Kerja dengan Stress Kerja Perawat ditiap Ruang Rawat Inap RSUD Sidikalang.Tesis. Medan: Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatra Utara, 1- 110.

Siahaan, Juanda dan Winahyu, Sri Hapsari. 2013. Kajian Pengadaan dan Pengembangan Personel Aviation Security di Indonesia, Tidak dipublikasikan.

Studi Kebutuhan Personel Keamanan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, 2012. Tidak dipublikasikan.

Studi Kebutuhan Teknisi Fasilitas Keamanan Penerbangan, 2011. Kementerian Perhubungan. Tidak dipublikasikan.