Analisis Kebijakan Subsidi (Public Service Obligation) Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun 2013

Main Article Content

Agunan P Samosir

Abstract

Ada tiga penyebab perhitungan subsidi yang diperkirakan menjadi tidak transparan dan akuntabel: (i) belum ditetapkannya komponen biaya yang dapat diperhitungkan (allowable cost) dan tidak dapat diperhitungkan (non allowable cost) dalam subsidi KA, (ii) belum ditetapkannya besaran biaya penggunaan prasarana perkeretaapian (TAC) oleh KA kelas ekonomi, dan (iii) belum diperkenankannya KRL AC memperoleh subsidi. Padahal, penumpang angkutan kereta api semakin hari semakin meningkat karena angkutan ini mampu mengangkut penumpang secara masal dan tidak terkena macet. Dukungan yang diberikan Pemerintah belum mampu menentukan siapa sebenarnya penumpang yang berhak menerima subsidi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penetapan besaran TAC menjadi faktor penting dalam perhitungan PSO kereta api kelas ekonomi. Selanjutnya, regulasi yang mengatur biaya yang dapat diperhitungkan dan tidak dapat diperhitungkan segera diterbitkan pada tahun 2013. Hal lainnya yang menjadi perhatian adalah sudah waktunya Pemerintah meniadakan KRL kelas ekonomi yang panas, gelap, bau dan jorok. Pemberian subsidi dialihkan ke KRL AC.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

European Conference of Ministers of Transport (ECMT), 2005, Railway Reform & Charges for the Use of Infrastructure, Paris, France. www.cemt.org dan www.trackaccesscharges.eu Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KM. 19 Tahun 1999, Nomor 83/KMK.03/1999 dan Nomor KEP.024/K/03/1999 tentang Pernbiayaan Atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api, serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api. Kementerian Keuangan. 2012. Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tari/ Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 14 Agustus 2012.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penetapan Tari/ Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 8 Juli 2010.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tari/ Angkutan Orang dan Barang Dengan Kereta Api. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 28 Februari 2011.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tari/ Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 15 Mei 2012.

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Samosir, Agunan & Didik Kusnaini, 2004. Studi Beban dan Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2004 - 2006. Jurnal Keuangan Moneter, Departemen Keuangan 2004.

Samosir, Agunan. 2011. Analisis Perhitungan Subsidi (Public Service Obligation) Dan Dampak Penundaan Kenaikan Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi. Jumal Keuangan dan Moneter Vol. 14/No. 3/2011, Badan Kebijakan Fiskal.

Samosir, Agunan. 2012. Prospek Perkeretaapian: PSOIMO-TAC-BMN-PSL. Policy Paper Badan Kebijakan Fiskal. www;fiskal.dfJ?keu.go.id

Samosir, Agunan. 2012. Bolehkah KRL Commuter Line Disubsidi?. Majalah Info Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal, Edisi 3 tahun 2012.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.