Kajian Fasilitas Keselamatan Kapal Pada Lintas Penyebrangan 35 Ilir - Muntok

Main Article Content

Abdul Mutholib

Abstract

Dermaga penyebrangan 35 Ilir dengan tujuan Muntok dilayani oleh 6 (Enam) kapal dengan kecenderungan menunjukkan bahwa pelabuhan penyeberangan lebih berfungsi sebagai angkutan barang dan kendaraan roda empat dan roda dua (R4 dan R-2) dan angkutan penumpang, Menyadari pentingnya keselamatan dalam angkutan penyeberangan operator kapal juga dituntut untuk meningkatkan pelayanan, termasuk ketepatan waktu dan kesiapan alat keselamatan di dalam kapal, misalnya pelampung yang jumlahnya harus disesuaikan dengan isian kapal. Dalam rangka meningkatkan pelayanan keselamatan angkutan laut pada lintas penyeberangan 35 Ilir - Muntok telah dilakukan secara priodik pemeriksaan kapal Roro yang meliputi pemeriksaan konstruksi badan kapal, sistem permesinan, perlengkapan kapal, alat telekomunikasi kapal, alat keselamatan penumpang dan perlengkapan navigasi kapal .

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, 2006, Studi Kelembagaan Keselamatan Transportasi yang Efektif dan Efisien; Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, 2009. Penelitian Kinerja Jasa Angkutan Dan Pelabuhan Penyeberangan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 63/KEP / M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: KEP /25/ M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.242/HK.104/DRJD/2010 "Pedoman Teknis Manajemen Lalu Lintas Penyeberangan"

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61Tahun2009 tentang Kepelabuhanan,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,