Pengkajian Pemeliharaan Fasilitas PKP-PK Di Bandar Udara Adi Sucipto - Yogyakarta
Main Article Content
Abstract
Pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) merupakan unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat di bandar udara yang memiliki fasilitas yaitu kendaraan PKP-PK, peralatan operasional PKP-PK dan bahan pendukungnya serta personel yang disediakan di setiap bandar udara untuk memberikan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran. Dalam pelaksanaan pemeliharaan tersebut, setiap bandar udara wajib memiliki buku manual prosedur pemeliharaan kendaraan dan peralatan penunjang operasi PKP-PK yang harus selalu diperbaharui sesuai kondisi serta peralatan dan fasilitas dengan mengacu pada standar dan persyaratan yang berlaku. Tujuan pengkajian adalah mengetahui gambaran sistem
pemeliharaan fasilitas PKP-PK di bandar udara. Metodologi kajian yang digunakan adalah deskriptifanalisis. Hasil kajian adalah bandar udara Adi Sucipto, Yogyakarta memiliki Unit PKP-PKkategori VII dan pada tahun 2011, menangani 46 keadaan darurat yang tercatat pada Data Siaga Laksana PKPPK Bandar Udara Adi Sucipto serta telah dilaksanakannya pemeliharaan kendaraan dan peralatan penunjang operasi PKP-PK meliputi kegiatan pemeliharaan pencegahan (preventive)dan perbaikan (corrective).
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Annex 14 Konvensi Chicago chapter 9.2 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP. 420 Tahun 2011 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Keputusan Menteri No. 002 Tahun 2012 tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-12 (Advisory Circular Casr Part 139-12), Lisensi Dan Standar Kompetensi Personel Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran
Nasution, M.N, 1996, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia: Bogor
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2010 tentang Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 135/PER/BSN/12/2010 tentang Sistem Standardisasi Nasional.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentangPenerbangan
, Laporan Studi Penyusunan Kebutuhan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) di Bidang Penerbangan. Puslitbang Perhubungan Udara: Jakarta