Kinerja Pelayanan Angkutan Jalan di Terminal Purabaya Pada Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2015

Main Article Content

Setio Boedi Arianto

Abstract

Tujuan penelitian adalah merumuskan rekomendasi dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pada penyelenggaraan angkutan lebaran di Terminal Purabaya. Metode analisis yang digunakan adalah Analsis Deskriptif Kualitatif dan Kuantitatif dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), kesimpulan dari penelitian ini adalah nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan angkutan jalan/bus di Terminal Purabaya adalah 2,52 dan nilai IKM konversi yang diperoleh sebesar 62,91, sedangkan kinerja pelayanan angkutan jalan/bus di Terminal Purabaya yang mendapat nilai terendah adalah jumlah penumpang pada hari puncak.Jadi, mutu pelayanan di Terminal Purabaya yang diberikan adalah B yang berarti kinerja pelayanan angkutan jalan di Terminal Purabaya menurut persepsi pengguna adalah baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Dinas Perhubungan Kota Surabaya.2015. Rencana Operasional Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Kota Surabaya Tahun 2015/1436 H. Paparan.Surabaya.

Mardalis. 2002. Metode Penelitian : Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, Lexy. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya

Puslitbang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian. 2014. Anev Rampung Angkutan Lebaran Terpadu 2014. Jakarta.

Sugiyono. 2004. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Sukmadinata, Nana Syaodih. 2006. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu. Jakarta.

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP260 Tahun 2015 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2015 (1436 H). Jakarta.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Jakarta.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1364/ AJ.201/DRJD/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2015 (1436 H). Jakarta.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2477/AJ.201/DRJD/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1364/AJ.201/DRJD/2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2015 (1436 H). Jakarta.