Meningkatkan Keselamatan Sarana Angkutan Sungai Tambilahan- Sei Guntung Provinsi Riau

Main Article Content

Sjafril Karana

Abstract

Angkutan sungai dan danau sangat berperan dalam menggerakkan berbagai aktifitas terutama di daerah-daerah pedalamam yang memiliki banyak sungai, mengingat kapal sarana angkutan sungai yang digunakan umumnya dibuat dari kayu secara tradisionil tanpa mengikuti peraturan yang berlaku, dikhawatirkan tingkat keselamatannya kurang terjamin, apalagi kapal tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang. Bertitik tolak dari kondisi tersebut dan dikaitkan dengan hasil pengamatan  terhadap kapal kayu yang ditumpangi dalam perjalanan ke Sei Guntung melalui sungai dari kota Tambilahan, penelitian ini dilakukan terutama berkaitan dengan kelaikan kapal tersebut dariaspek keselamatan. Terlihat ada beberapa hal yang perlu disempurnakan terhadap kapal yaitu meliputi kekuatan konstruksi kapalnya, jumlah penumpang dan kelengkapan peralatan keselamatan.Dalam menganalisis kekuatan konstruksi mengacu kepada peraturan klasifikasi Indonesia khusus untuk kapal kayu, untuk jumlah penumpang dan kelengkapan peralatan keselamatan  mengacukepada peraturan kesalamatan angkutan sungai dan danau, dan stabilitas kapal menggunakan Maxsurf. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa konstruksi memanjang kapal perlu penambahan kekuatan, stabilitas kapal cukup baik, jumlah penumpang perlu dikurangi, dan kapal perlu dilengkapi dengan sejumlah peralatan keselamatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Biro Klasifikasi Indonesia, Peraturan Konstruksi Kapal Kayu, Tahun 1989. Bahreisy Naufal. 2004. Pemanfaatan Kurva GZ Untuk Pengkajian Kemampuan Stabilitas Kapal (kasus kapal KMP Citra Mandala Bakti). Warta Penelitian Perhubungan.STT No 1668, Tahun XVI/2004. Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Th 2007 International Maritime Organization, Model Regulations For Inland Waterways Vessels And Non-Convention Craft, Including Fishing Vessels, Operating In Africa, Th 2002. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 73 Tahun 2004, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Mursal Ali, Potensi Angkutan Sungai dan Danau, April 25, 2008 - (http : //llasdp.wordpress.com.) Malisan Johny, Keselamatan Transportasi Laut Pelayaran Rakyat:Studi Kasus Armada Phinisi, Disertasi untuk Mencapai Gelar Doktor Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makasar,Tahun 2013. Pelabuhan Tembilahan, 03 Februari 2010 (www. indonesiamaritimenews.com/berita-71pelabuhan-tambilahan-html) St. Clair and Detroit River Navigation Safety Regulations SOR/ 84-335. Regulations Respecting Navigation Safety on TheWaters of The Great Lakes From Lake Huron to Lake Erie. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor A2F/2/III/73, tentang Pedoman Pengawasan Dan Persyaratan Tentang Kelaikan, Lambung Timbul dan Perlengkapan Kapal-Kapal Pedalaman. The Council of The European Community ( Directive 78 /1016 / EEC). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.