Meningkatkan Keselamatan Sarana Angkutan Sungai Tambilahan- Sei Guntung Provinsi Riau
Main Article Content
Abstract
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Biro Klasifikasi Indonesia, Peraturan Konstruksi Kapal Kayu, Tahun 1989. Bahreisy Naufal. 2004. Pemanfaatan Kurva GZ Untuk Pengkajian Kemampuan Stabilitas Kapal (kasus kapal KMP Citra Mandala Bakti). Warta Penelitian Perhubungan.STT No 1668, Tahun XVI/2004. Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Th 2007 International Maritime Organization, Model Regulations For Inland Waterways Vessels And Non-Convention Craft, Including Fishing Vessels, Operating In Africa, Th 2002. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 73 Tahun 2004, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Mursal Ali, Potensi Angkutan Sungai dan Danau, April 25, 2008 - (http : //llasdp.wordpress.com.) Malisan Johny, Keselamatan Transportasi Laut Pelayaran Rakyat:Studi Kasus Armada Phinisi, Disertasi untuk Mencapai Gelar Doktor Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makasar,Tahun 2013. Pelabuhan Tembilahan, 03 Februari 2010 (www. indonesiamaritimenews.com/berita-71pelabuhan-tambilahan-html) St. Clair and Detroit River Navigation Safety Regulations SOR/ 84-335. Regulations Respecting Navigation Safety on TheWaters of The Great Lakes From Lake Huron to Lake Erie. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor A2F/2/III/73, tentang Pedoman Pengawasan Dan Persyaratan Tentang Kelaikan, Lambung Timbul dan Perlengkapan Kapal-Kapal Pedalaman. The Council of The European Community ( Directive 78 /1016 / EEC). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.