Potensi Pembangunan Pelabuhan Wisata Bahari Di Kabupaten Sorong

Main Article Content

Dewi Indira Biasane

Abstract

Pemanfaatan destinasi pariwisata bahari di Indonesia hingga saat ini masih rendah. Hal ini dikarenakan masih belum optimalnya penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana dan sistem transportasi yang ada khususnya di Indonesia bagian timur. Seperti halnya di Kabupaten Sorong yang banyak memiliki destinasi wisata bahari yang cukup banyak. Selain dikenal sebagai pintu masuk ke destinasi wisata Raja Ampat, Sorong juga dikenal memiliki destinasi wisata bahari lain, seperti Pulau UM, Pantai Mailan Makbon, Pantai Tanjung Kasuari dan lain-lain. Keterbatasan dermaga dan kurangnya kapal yang melayani ke destinasi wisata bahari tersebut masih menjadi alasan utama. Metode analisis menggunakan analisis SWOT dan deskriptif. Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa aktifitas kepelabuhanan di Sorong masih bergantung pada Pelabuhan Sorong dan belum ada pelabuhan/terminal/dermaga khusus yang melayani kegiatan wisata bahari. Oleh karena itu, dalam rangka pembangunan dan pengembangan pelabuhan untuk peruntukkan kegiatan wisata bahari dapat mempertimbangkan strategi yang telah dihasilkan menurut analisis SWOT diatas. Berdasarkan analisis SWOT, posisi pembangunan dan pengembangan pelabuhan wisata bahari di Sorong menempati kuadran III, dengan arti bahwa pembangunan dan pengembangan pelabuhan wisata bahari memiliki peluang yang sangat besar, tetapi di pihak lain memiliki kelemahan internal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Dahuri, Rokhmin. Pariwisata Bahari: Raksasa Ekonomi Indonesia yang Sedang Tidur (Telah Terbit di Tabloid Maritim). 2009. https://rokhmindahuri.wordpress.com/tag/ pariwisata-bahari/. Diunduh pada hari Sabtu, tanggal 23 Oktober 2015 pukul 14.50 WIB. Lohmann and Duval. Critical Aspects of the TourismTransport Relationship.2011 Marimin. Teknik dan Aplikasi Pengambilan Keputusan Kriteria Majemuk. Penerbit PT. Grasindo Jakarta. 2004. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 414 Tahun 2015 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. RIPPDA Provinsi Papua Barat 2007 – 2016. Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. PT. Refika Aditama, Bandung. 2009. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Warpani, Suwardjoko P. dan Indira P. Warpani. Pariwisata dalam Tata Ruang Wilayah. Penerbit ITB Bandung.2007. //www.sorongkab.go.id/index.php/2015-0202-05-30-33/sektor-pariwisataSitus Remi Pemerintah Kabupaten Sorong.