Studi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Indonesia Berdasarkan Data KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dari Tahun 2007-2016
Main Article Content
Abstract
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Pada penelitian ini akan dibahas masalah kecelakaan lalu lintas jalan yang diinvestigasi oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) selama kurun waktu 2007-2016. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menganalisa karakteristik kecelakaan lalu lintas jalan yang diinvestigasi oleh KNKT. Penelitian ini adalah penelitian retrospektif data sekunder dari laporan kecelakaan lalu lintas jalan yang dihimpun oleh KNKT dan hasilnya dianalisa secara deskriptif. Gambaran komposisi karakteristik kecelakaan dari pengolahan data diketahui berdasarkan jenis kecelakaan lalu lintas jalan, tabrakan merupakan jenis kecelakaan yang paling banyak sebesar 65,6%. Wilayah yang paling sering terjadi kecelakaan adalah pulau Jawa sebesar 70,35 % dengan persentase terbesar terjadi di propinsi Jawa Barat dengan kejadian sebanyak 22 kasus, dari aspek waktu paling sering terjadi kecelakaan lalu lintas jalan adalah pada pukul 12:00-19:00 (44%). Hasil analisa juga menunjukkan bahwa tingkat kecelakaan (rate of accident) tertinggi terjadi pada tahun 2007, sedangkan yang terendah terjadi pada tahun 2010.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
. WHO, “World Health day: Road safety is no accident”, 2004.
. ________, “Undang-Undang No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, 2009.
. ________, “Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993, Tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas”, 1993.
. ________, “Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, NOMOR:SK/KETUA/011/ VIII/KNKT/2007 tanggal 20 Agustus 2007, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Investigasi Dan Penelitian Kecelakaan Transportasi Jalan”, Tidak Dipublikasikan, 2007. [5]. ________, “Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi NOMOR:PK/KETUA/001/ II/KNKT/2013, Tentang Standar Operasional Prosedur Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi”, 2013, Tidak Dipublikasikan.
. L.J Pignataro, “Traffic Engineering Theory and Practice”, Prentice-Hall Inc, Englewood Cliffs, New Jersey, 1973.
. KNKT, “Data Kecelakaan Lalu Lintas tahun 2007 – 2016”, Komite Nasional keselamatan Transportasi, Indonesia, 2016, Tidak Dipublikasikan.
. ________, “Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993”, Tentang Kendaraan dan Pengemudi, 1993.
. BPS, “Panjang Jalan Menurut Jenis Permukaan 1957-2015 (km)”, 2016. Available: www.bps.go.id/ linkTableDinamis/view/id/820.