Pengembangan Transportasi Laut dalam Upaya Meningkatkan Konektivitas di Wilayah Nusa Tenggara Timur

Main Article Content

Feroniksa Sekar Puriningsih
Safril KA

Abstract

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi kepulauan, dimana transportasi laut sangat vital dan strategis dalam mendukung mobilitas orang dan distribusi barang/ jasa. Adanya transportasi laut yang andal diharapkan dapat lebih mempercepat pembangunan dan pengembangan wilayah tersebut. Transportasi laut hendaknya dapat menghubungkan wilayah tertinggal dengan pusat-pusat pertumbuhan, baik yang berada di dalam Provinsi NTT maupun dengan provinsi lain. Kondisi sarana dan prasarana transportasi laut Provinsi NTT belum sepenuhnya dapat menghubungkan antar wilayah/ pulau yang berada di provinsi tersebut dan dengan wilayah provinsi lain. Tujuan penelitian adalah untuk memberikan rekomendasi pengembangan transportasi laut, sehingga terdapat konektivitas antar pelabuhan yang terdapat di Provinsi NTT dan dengan pelabuhan provinsi lain. Analisis dilakukan secara komprehensif dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa sebagai upaya pengembangan transportasi laut dalam upaya meningkatkan konektivitas di wilayah Nusa Tenggara timur diperlukan langkah-langkah pengembangan berupa peningkatan jumlah dan volume muatan kapal, penerapan strategi pengembangan jaringan/ trayek, perubahan dan penambahan pada jaringan trayek, penempatan kapal yang sesuai, penambahan frekuensi dan konektivitas, sinkronisasi jadwal angkutan laut, optimalisasi sarana prasarana transportasi yang sudah ada, dan peningkatan sarana/ prasarana pelabuhan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Black, John, Urban Transport Planning: Theory and Practice, London: Croom Helm. Ltd (1981).

Bintarto. Interaksi Desa Kota, Yogyakarta: Pustaka Pelajar (1982) [3] Danandjojo, Imbang, Tingkat Aksesibilitas Jaringan Transportasi Antar Kabupaten/ Kota Di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Jurnal Penelitian Transportasi Laut (2010).

Studi Pola Penyelenggaraan Angkutan Laut Untuk

Daerah Terpencil, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Sekolah Tinggi Manajemen Transpor Trisakti (2005).

Studi Konektivitas Transportasi Domestik sebagai Negara Kepulauan, Badan Litbang Perhubungan (2011).

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. [7] Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 Tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 1991.