Implementation of Deregistration and Export Back Aircraft Based on Cape Town Convention in Indonesia
Main Article Content
Abstract
The Cape Town Convention is a regulation that creates international standards for security interests (liens), leases, and various legal remedies for default in financing agreements, including repossession. Nevertheless, several incidents resulted in losses to the lessor because the Cape Town Convention was not implemented properly in Indonesia. This research aimed to analyze Indonesians’ compliance with implementing the deregistration and re-export of aircraft based on the Cape Town Convention. Apart from that, this research also examined the obstacles faced by the Indonesians when implementing the Cape Town Convention, especially in implementing Deregistration and Export (IDERA) in Indonesia, and whether they have solutions to overcome these obstacles. This research used a Normative-Empirical research methodology that analyzes the implementation of written legal provisions and whether the provisions of the statutory regulations have been implemented properly. This research employed qualitative methods to analyze the data collected. The conclusion is first, the Indonesian Government is implementing the deregistration and export of aircraft adequately based on the results of analysis by comparing the regulations and interviews with practitioners; second, the Indonesian Government in the process of implementing the Deregistration and Export Back of aircraft faces several obstacles, including the lack of legal certainty regarding the implementation mechanism and limited authority; and third, the Indonesian Government has a solution to overcome obstacles, including revising related regulations and becoming a mediator if there are problems as a form of legal filling. Therefore, it can provide certainty and peace of mind for lessors when receiving collateral in the form of aircraft in Indonesia. The results of this research are expected to increase understanding regarding deregistration and export back of aircraft based on the Cape Town Convention in Indonesia so that many parties understand and comprehend this matter.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
[1] Federal Aviation Administration, Plane Sense A Beginner’s Guide to Owning and Operating Private Aircraft FAA-H-8083-19A. Skyhorse, 2011.
[2] S. A. Thompson, Flight Check!, The Story of FAA Flight Inspectio. London: Diane-Publishing, 1990.
[3] B. J. H. Crans, Aircraft Finance : Recent Development and Prospects. Kluwer Law International, 1995.
[4] A. Benito and G. Alonso, Energy Efficiency in Air Transportation, 1st ed. Butterworth-Heinemann, 2018, doi: https://doi.org/10.1016/B978-0-12-812581-6.00001-6.
[5] L. Budd and S. Ison, Low Cost Carriers Emergence, Expansion and Evolution, 1st ed. New York: Routledge, 2016.
[6] D. P. Andhanaricwari, L. Abubakar, and T. Handayani, “Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jaminan Pesawat Udara Ditinjau Dari Hukum Jaminan Indonesia,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, vol. 6, no. 1, pp. 65–79, 2021.
[7] E. A. Karimah, “Sewa Guna Usaha Pesawat Udara Menurut Konvensi Cape Town 2001 dan Implementasinya dalam Hukum Nasional,” Jurist-Diction, vol. 2, no. 5, p. 1675, Sep. 2019, doi: 10.20473/jd.v2i5.15237.
[8] S. Saefullah, “Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional,” Binamulia Hukum, vol. 11, no. 2, pp. 117–125, Dec. 2022, doi: 10.37893/jbh.v11i2.717.
[9] L. A. DiMatteo, Q. Zhou, S. Saintier, and K. Rowley, Commercial Contract Law: Transatlantic Perspectives. New York: Cambridge University Press, 2013.
[10] J. G. Gardam, Non-combatant immunity as a norm of international humanitarian law. London: Martinus Nijhoff, 1993.
[11] ICAO, “Cape Town Convention and Protocol ,” ICAO.
[12] N. D. Rizkia, Yuhelson, and R. L. S, “Pengikatan Jaminan Pesawat Udara Terkait Dengan Ratifikasi Konvensi Cape Town 2001 Untuk Kepentingan Penerbangan Internasional,” Jurnal Hukum Sasana, vol. 7, no. 2, Dec. 2021.
[13] C. Boobyer, Leasing and Asset Finance: The Comprehensive Guide for Practitioners. London: Euromoney Books, 2003.
[14] Biro Komunikasi dan Informasi Publik, “Cape Town Treaty perlu Disosialisasikan kepada Ahli Hukum Indonesia,” Kementerian Perhubungan.
[15] M. Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. DOTPLUS Publisher, 2022.
[16] D. L. Sonata, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum,” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 1, Nov. 2015, doi: 10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.
[17] M. Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
[18] J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
[19] S. Butt, “The Position of International Law Within the Indonesian Legal System,” Emory Int Law Rev, p. 28, 2014.