Pelayaran Angkutan Penyeberangan Perintis Mendukung Pengembangan Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
Main Article Content
Abstract
Angkutan penyeberangan perintis masih sangat dibutuhkan di negara kepulauan seperti Indonesia dalam rangka membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan perdagangan antar daerah, mobilitas penduduk, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan tentunya mendorong (pemerataan) pembangunan daerah, serta menciptakan stabilitas kawasan. Dari data angkutan penyeberangan perintis Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tahun 2021, pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis di Indonesia relatif stabil, dari 224 kapal pada 2016 menjadi 276 kapal pada 2021, atau rata-rata meningkat 10 unit kapal (4,38%) per tahun. Namun, dengan jumlah tersebut, belum semua daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan terlayani dengan baik. Provinsi Kepulauan Riau memiliki 19 penyeberangan dengan 6 lintasan niaga dan 13 lintasan perintis. Keenam lintasan niaga dilayani oleh 11 kapal, sedangkan 13 lintasan perintis dilayani oleh 4 kapal. Hal ini menunjukkan bahwa lintasan komersial memiliki tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan lintasan perintis. Tersedianya lintasan komersial menunjukkan daya dukung wilayah yang dilayani kapal. Kajian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dengan tujuan menghitung kriteria keperintisan dan konektivitas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bobot keperintisan penyeberangan perintis di Provinsi Kepulauan Riau adalah 65,13 dengan kategori sedang berdasarkan tr 1 – 100 sehingga masih diperlukan kebijakan penambahan trip, rute dan/atau kapal. Pelayaran perintis berperan dalam memajukan kota dan daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Meningkatnya interaksi atau konektivitas antarkota dan daerah menjadikan lintasan yang menghubungkannya dapat ditingkatkan menjadi lintasan pelayaran komersial. Namun, peningkatan konektivitas hanya dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lintasan.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, 2020.
[2] G. J. Latumahina, M. Idrus, and A. Chairunnisa, “Analisis Kinerja Pelayanan Angkutan Perintis di Wilayah Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,” Jurnal Penelitian Enjiniring, vol. 24, no. 1, pp. 51–57, Oct. 2020, doi: 10.25042/jpe.052020.08
[3] D. E. Intari, W. Fathonah, and G. Firanti, “Kajian Kinerja Pelayanan Angkutan Perintis Penyeberangan Pulau Tunda – Karangantu,” Teknika Jurnal Sains Dan Teknologi, vol. 15, no. 1, p. 49, Jun. 2019, doi: 10.36055/tjst.v15i.6079
[4] W. T. Fofid, “Strategi Pengembangan Pelayaran Perintis Dengan Analisa Swot Menuju Penguatan Program Tol Laut Dan Indonesia Sebagai Poros Maritim,” Dinamika Bahari, vol. 9, no. 2, pp. 2307–2316, May 2019, doi: 10.46484/db.v9i2.97
[5] B. Susantono, Infrastructure and regional development in Indonesia. 2015.
[6] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, 2017.
[7] M. Nasution, Manajemen Transportasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015.
[8] P. C. Susanto, Y. Pahala, and T. M. Setyowati, “Konektivitas Pelayaran Perintis Sebagai Bagian Sistem Distribusi Logistik Dalam Mendukung Keberhasilan Tol Laut,” Jurnal Transportasi Logistik Dan Aviasi, vol. 1, no. 1, pp. 97–109, Jul. 2021, doi: 10.52909/jtla.v1i1.42.
[9] Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods), Bandung: Alfabeta, 2015.
[10] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2018.
[11] Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, 2018.
[12] S. K. S. Ka and S. Sujarwanto, “Pengembangan Pelayaran Perintis pada Perintis Pulau-Pulau Terisolir di Kepulauan Riau,” Jurnal Penelitian Transportasi Laut, vol. 17, no. 2, pp. 43–53, Mar, doi: 10.25104/transla.v17i2.1411, 2015
[13] Provinsi dalam angka BPS Provinsi Kepulauan Riau 2020, 2020.
[14] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, 2010.
[15] R. S. Suyono, E. Trimukti, and Dosen Fakultas Teknik Jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, “Studi dan Evaluasi Operasional Pelayaran Perintis di Indonesia,” Jurnal Teknik Sipil Universitas Tanjungpura, vol. 18, no. 2, 2018, doi: 10.26418/jtst.v18i2.31216
[16] H. Mandaku, M. Rasyid, and D. S. Nunlehu, “Perencanaan Angkutan Penyeberangan pada Rute Tahoku-Luhu untuk Meningkatkan Konektivitas Koridor Ambon-Seram di Provinsi Maluku,” Warta Penelitian Perhubungan, vol. 36, no. 2, pp. 81–91, Dec. 2024, doi: 10.25104/warlit.v36i2.2320