Evaluasi Penyelenggaraan Angkutan Kapal Perintis di Indonesia Tahun 2015-2020
Main Article Content
Abstract
Untuk menunjang perkembangan daerah-daerah terpencil, pemerintah telah menerapkan kebijakan dalam menyediakan sarana angkutan perintis yang menghubungkan daerah-daerah terpencil tersebut dengan daerah-daerah lainnya dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakatnya. Hal ini diharapkan dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil tersebut dalam mengejar ketertinggalannya dari daerah-daerah lain yang lebih maju sehingga nantinya dapat meningkatkan effective purchasing power masyarakat pengguna jasa transportasi di daerah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi layanan angkutan kapal perintis selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2020. Analisis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tingkat ketercapaian layanan perintis berdasarkan voyage pada tahun 2019 adalah sebesar 96% dari total target voyage sebesar 1.893 voyage. Tingkat ketercapaian layanan perintis berdasarkan layanan barang pada tahun 2019 adalah sebesar 58% dari total target sebesar 140.662 ton. Tingkat ketercapaian layanan perintis berdasarkan layanan penumpang pada tahun 2019 adalah sebesar 180% dari total target sebesar 430.974 pax. Berdasarkan jumlah voyage, layanan perintis tahun 2019 memiliki 16 trayek dengan realisasi di bawah 60% (14%), 1 trayek dengan realisasi di atas 100% (1%), dan 96 trayek lainnya dengan realisasi 60%-100% (85%). Berdasarkan jumlah layanan penumpang, layanan perintis tahun 2019 berdasarkan penumpang terlayani memiliki 24 trayek dengan realisasi di bawah 60% (26%), 50 trayek dengan realisasi di atas 100% (53%), dan 20 trayek lainnya dengan realisasi 60%-100% (21%). Berdasarkan jumlah layanan barang, layanan perintis tahun 2019 berdasarkan barang terlayani memiliki 25 trayek dengan realisasi di bawah 60% (33%), 5 trayek dengan realisasi di atas 100% (7%), dan 45 trayek lainnya dengan realisasi 60%-100% (60%).
Kata kunci: Angkutan perintis, daerah terpencil.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
R. S. Suyono and E. T. Mukti, “Studi Dan Evaluasi Operasional Pelayaran Perintis Di Indonesia,” J. Tek. Sipil, vol. 18, no. 2, Dec. 2018, doi: 10.26418/jtsft.v18i2.31216. Fakultas Teknik Jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, 2018.
P. C. Susanto, Y. Pahala, and T. M. Setyowati, “Konektivitas Pelayaran Perintis Sebagai Bagian Sistem Distribusi Logistik Dalam Mendukung Keberhasilan Tol Laut,” J. Transp. Logistik, dan Aviasi, vol. 1, no. 1, pp. 97–109, Jul. 2021, doi: 10.52909/jtla.v1i1.42.
Willem Thobias Fofid, “Strategi Pengembangan Pelayaran Perintis Dengan Analisa Swot Menuju Penguatan Program Tol Laut Dan Indonesia Sebagai Poros Maritim,” Din. Bahari, vol. 9, no. 2, pp. 2307–2316, May 2019, doi: 10.46484/db.v9i2.97.
F. H. Rio Jagarin Silaban, “Analisis Penentuan Variabel dari Biaya Kapal sebagai Acuan Penentuan Subsidi untuk Kapal Perintis: Studi Kasus Maluku,” J. Tek. ITS, vol. 1, no. 1, 2012, doi: 10.12962/j23373539 .v1i1.377.
D. D. Andilas and L. A. Yanggana, “Pelaksanaan Program Tol Laut PT Pelayaran Nasional Indonesia,” J. Manaj. Transp. dan Logistik, vol. 4, no. 1, p. 1, Jun. 2017, doi: 10.25292/j.mtl.v4i1.36.
D. Septiadi, Model Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Tol Laut. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 2019.
F. K. Saragi, D. A. Mamahit, and Prasetyo. Tri Yoga Budi, “Implementasi Pembangunan Tol Laut Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia,” Keamanan Marit., vol. 4, no. 1, pp. 69–92, 2018, [Online]. Available: //jurnalprodi.idu. ac.id/index.php/KM/article/view/397.
K. Cullinane and Y. Wang, “A capacity-based measure of container port accessibility,” Int. J. Logist. Res. Appl., vol. 12, no. 2, pp. 103–117, Apr. 2009, doi: 10.1080/13675560902749340.
L. C. Freeman, “A Set of Measures of Centrality Based on Betweenness,” Sociometry, vol. 40, no. 1, p. 35, Mar. 1977, doi: 10.2307/3033543.
N. Wijnolst and T. Wergeland, Shipping innovation. Netherlands: IOS Press, 2008.
M. L. Hariani, I. Santoso, and S. S. Wibowo, “Analisis Kebijakan Struktur Tarif dan Pengaruhnya terhadap Besaran Subsidi (Studi Kasus : TransJakarta),” J. Manaj. Aset Infrastruktur Fasilitas, vol. 4, no. 3, Jul. 2020, doi: 10.12962/j26151847.v4i3.7102.
Pemerintah Indonesia, “Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.” https://jdih.dephub.go.id/ produk_hukum/view/UzAwZ09EWWdWR0ZvZFc0Z01qQXdNZz09.
Pemerintah Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, https://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ05EZ2dWRUZJVlU0Z01qQXhPQT09.
Pemerintah Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut, https://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUwZ01qSWdWRUZJVlU0Z01qQXhPQT09.
Pemerintah Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 55 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis https://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUwZ05UVWdWRUZJVlU0Z01qQXhPUT09.
Pemerintah Indonesia, Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, https://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUZBZ01UVWdWRUZJVlU0Z01qQXhOZz09.