Kajian Efektmtas Dan Efisiensi Proses Perizinan Perpotongan Dan Persinggungan Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain
Main Article Content
Abstract
Act No. 23 of 2007 on the Railways, in Article 91 paragraph (1) mandates that the intersection between the rail and roads made no plot. Exceptions to the provisions referred to in paragraph (1) can only be done while ensuring safety and smooth running train rides and road traffic. I71e study tries to review the drafting of the concept of the licensing process the intersection and railroad intersection with another building of effective and efficient, and recommendations for improvements of licensing. As a tool used for analysis is a method Analytical Hierarchy Process (AHP), with secondary data collection in related institutions and primary data collection through questionnaires to the experts as respondents in the field of railway infrastructure in some instances. I71e results obtained from the study indicate the priority that need attention include reducing the processing time, one-stop, telecommunications, information communication, shorten theprocess and delegation of authority, determination. To improve the licensing process effective and efficient need to change the five scale.
Keywords: Effectiveness, Efficiency, Licensing Process
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 56/ 2009 tentang Penyelenggaraan Kereta Api.
Peraturan Pemerintah Nomor 72/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2000 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.770/ KA.401/ DRJD / 2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api.
LAN 2003, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta
Balitbang Perhµbungan 2010, Penyusunan Prosedur Baku Penerbitan Perizinan di Lingkunan Kementerian Perhubungan, Jakarta
Universitas Terbuka. 1986. Administrasi Pemerintahan Daerah I, Karunika, Jakarta
Kamus Besar Indonesia. 1989. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta
Dimensi Teknik Sipil 1999, Penggunaan Metode Analytic Hierarchy Process Dalam Menganalisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Mada ke Kampus, Volume 1, Nomor 1
Purwoko, Budi Sitorus 2005, Kajian Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Warta Penelitian, Jakarta
Purwoko, Noviyanti 2008, Kajlan Evaluasi Kecelakaan Pada Perlintasan Kereta Api dan Upaya Pemecahaanya, Warta Penelitian, Jakarta.