Penerapan Identifikasi Bahaya dan Manajemen Resiko Keselamatan di Bandar Udara Supadio - Pontianak
Main Article Content
Abstract
Safety and Security in Airports flight something that should not be ignored. To anticipate a situation that allows the occurrence of accident and incident, the airport operator and all units of the organization that is the environment of the airport should be able to identify hazards I problems based on events that never happened. The survey was conducted in Supadio Airport towards the application of hazard identification and safety risk management, using the method of comparative analysis and evaluation to make mengukuran of 13 variables. Based on measurements of 13 variables, obtained by 3 variables included in the criteria can not be accepted on condition that there is, namely a foreign object variable that has the potential to cause damage to the aircraft (foreign object damage 4.B), the variable things that can disrupt flights (obstacle 4.B), and variable in Apron vehicles (vehicle in Apron 5.C). Two criterion variables risk control/ mitigation requires a management decision that is, variable Noise (noise 5), and variable Security Issues (security issues. 2A). This value indicates that the 3 variables are included that are essential for risk reduction targets.
Keywords: Airports, Safety Management System, hazard identification, safety risk
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Jakarta Kementerian Perhubungan;
Poerwadarminta, W.J.S. 1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, cetakan 16. Jakarta, Balai Pustaka 1999;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. KM 20 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System);
Bandar Udara Supadio, 2010. Data Fasilitas Bandar Udara, 2010
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nomor: SKEP/ 223/X/2009 ten tang Petunju k dan Tata Cara Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan (Safehj Management System) operasi Bandar Udara, Bagian 13901 (Advisory Circular 139-01, Airport Safety Management System), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Cholid, Christian, Basuki. Adi, 2010, Pengertian dan Istilah Penerbangan Sipil, Rajawali Pers, 2010, Jakarta
Manual Sistem Manajemen Keselamatan, 2010. Jakarta, Dirrektorat Jenderal Perhubungan Udara