Kompetensi SDM Bidang Kebandarudaraan
Main Article Content
Abstract
Recently, there is increasing growth in passenger numbers every year that are passengers, aircraft, routes, airports will have implications for increasing the number of competent human resources based on competency standards in each of the functions and duties in airport services. This implementation was carried out at the Tjilik Riwut Palangkarya Airport. Primary data were collected by interview with airport managers and direct observation, whereas secondary data obtained from reports, articles and standards of airportscompetence. Problems for some personnel do not have a certificate/ license and most of the airtime is depleted and workload that owned for each airport personnel is high. Data were analyzed using qualitative descriptive analysis towards aviation human resources competency. Overview of the results obtained for the basis technician license are 56% of licensed skilled personnel and 44% do not yet have, personnel who have SKP 46% have a basic license Avsec, 7% Avsec junior license and basic absec 20%, 13% aviation security personnel who have Avsec junior license, 40% senior Avsec licensing and 47% basic Avsec license, 29% flight engineer education had educatilln D III PLLU, 35% DIV Allu, 12% D III PPA and the other below 10%, personnel licensing PKP-PK 43 % do not have a license, 34% have a basic license, 3% junior license and 20% of senior license.
Keywords: Human Resources, Competency Standards.
Pada tahun terakhir ini terns terjadi peningkatan pertumbuhan jumlah penumpang setiap tahun baik jumlah penumpang, pesawat, rute penerbangan, bandar udara akan berimplikasi pada penambahan jumlah sumber daya manusia yang berkompetensi sesuai standar kompetensi pada bidang masing-masing fungsi dan tugasnya dalam pelayanan jasa kebandarudaraan. Pelaksanaan ini dilaksanakan di bandar udara Tjilik Riwut Palangkarya. Data primer dikumpulkan, dengan teknik wawancara pengelola bandar udara serta observasi langsung, sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan, artikel dan standar kompetensi bandar udara. Permasalahan sebagian personel belum memiliki sertifikat/lisensi dan sebagian besar masa berlakunya sudah habis serta beban kerja yang dimiliki setiap personel bandar udara cukup tinggi. Data dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif terhadap kompetensi sumber daya manusia kebandarudaraan. Diperoleh gambaran hasil untuk lisensi teknisi landasan 56 % personel yang memiliki lisensi terampil dan 44 % belum memiliki, personel yang memiliki SKP 46% memiliki lisensi basic avsec, 7% lisensi junior avsec dan basic avsec 20%, personel keamanan penerbangan 13% yang memiliki lisensi junior avsec, 40% lisensi senior avsec dan 47% lisensi basic avsec, pendidikan teknisi penerbangan 29% memiliki pendidikan D III PLLU, 35% DIV ALLU, 12% D III PPA dan yang lainnya dibawah 10%, lisensi personel PKP-PK 43% belum memiliki lisensi, 34% memiliki lisensi basic, 3% lisensi junior dan 20% lisensi senior.
Kata kunci : SDM bandara, Standar Kompetensi
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP /302/V /2011 tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil tentang Lisensi Personel Bandar Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 436 Tahun 2011 tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil tentang Standar Kompetensi Personel Bandar Udara.
Febe Chen, 2011, Competence for Success 3 : Karakter & Motivasi, Maksimalkan Potensi Diri Menjadi Profesional Berkompeten, Penerbit Gramedia Pustaka Utama.
Parulian Hutapea dan Nurianna Thoha, 2008 tentang Kompetensi Plus : Teori, Desain, Kasus, dan Penerapan untuk HR dan Organisasi yang Dinamis, Penerbit Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.