Kaj1an Kebutuhan Inspektur Penerbangan Unit Kerja Kantor Otoritas Bandara Wilayah Ii Polonia-Medan
Main Article Content
Abstract
The condition of Indonesia's aviation industry is currently experiencing significant grawth, but there is an imbalance between the growing number of passengers, the number of aircraft and the number of flight inspectors assigned check aircraft airworthiness. Based on the results of data processing at Airport Authority Office Region II is located in Medan Polonia-consist of the Prauince of Aceh, North Sumatra, Riau and Riau Islands. Today, for region II that the number of flight inspectors available are 44 people, while a necessary requirement is estimated as many as 85 people. TNhile the flight inspectors needs of each group of inspectors in the field of air transport aviation, airports, air navigation, aircraft airworthiness and operations and flight safety, aviation inspectors, flight inspectors needs compared to the standard does not meet the minimum requirements specified ratio is still one flight inspector versus 4 -5 planes, which means that future flight inspectors need more so would be good to support airline service performance. The method is done using qualitativedescriptive analysis method to aviation inspectors. To obtain the results of such studies necessary steps to meet the inspector attempts air transport, airports, aviation security, air navigation and aircraft airworthiness and operations assuming the Office of Airports Authority have at least 1 person inspector level 3 for each type of expertise and 4 flight inspector level 2 and have as many as 3 people inspector level 1 for each work area.
Keywords: The Needs of Flight Inspectors, Airport Authority, Level Standard
Kondisi industri penerbangan di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan namun terjadi ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah penumpang dan jumlah pesawat serta jumlah inspektur penerbangan yang bertugas memeriksa kelaikan pesawat. Berdasarkan hasil pengolahan data pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II yang bertempat di Polonia-Medan terdiri dari Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau. Untuk wilayah II bahwa jumlah inspektur penerbangan saat ini yang tersedia baru sebanyak 44 orang, sedangkan kebutuhan yang diperlukan diperkirakan sebanyak 85 orang. Sedangkan kebutuhan inspektur penerbangan dari masing-masing kelompok inspektur penerbangan di bidang angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara serta keamanan penerbangan, jumlah inspektur penerbangan belum sesuai dibandingkan dengan standar kebutuhan rmmmal yang ditetapkan rasionya masih 1 inspektur penerbangan berbanding 4-5 pesawat, yang artinya kedepan semakin banyak inspektur penerbangan dibutuhkan sehingga akan lebih baik dalam mendukung kinerja pelayanan penerbangan. Metode yang dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif terhadap inspektur penerbangan. Untuk memperoleh hasil kajian tersebut diperlukan langkah-langkah upaya untuk memenuhi inspektur angkutan udara, bandar udara, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan dan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara dengan asumsi Kantor Otoritas Bandar Udara sekurang-kurangnya memiliki 1 orang inspektur level 3 untuk tiap jenis bidang keahliannya dan 4 orang inspektur penerbangan level 2 serta memiliki sebanyak 3 orang inspektur level 1 untuk tiap wilayah kerja.
Kata kunci: Kebutuhan Inspektur penerbangan, Otoritas Bandara, Standar Level
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
2. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.
Warta Penelitian Perhubungan by Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Based on a work at //ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/index.
References
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP /302/V /2011 tentang Petunjuk dan Tata Cara Peratura~ Keselamatan Sipil Bagian 139-11 (Advisory Circular CASR Part 139-11) Lisensi Personel Bandar Udara.
Sukandarrumidi, 2000, Metodologi Penelitian, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.