Pemulihan Bisnis Angkutan Jalan Pasca Covid-19 (2021)

Bisnis angkutan jalan merupakan bagian dari sektor transportasi yang terdampak akibat pandemi COVID-19, salah satunya dengan menurunnya jumlah penumpang secara drastis. Kebijakan pemerintah Indonesia dan masing-masing provinsi mengenai PSBB berimplikasi pada fluktuasi volume kendaraan dan mobilitas masyarakat secara umum. Bisnis angkutan jalan yang meliputi operator penyedia jasa angkutan orang, baik berbasis trayek maupun non-trayek, seperti bus dalam kota, antar kota, maupun antar provinsi, taksi, angkot, dan ojek turut andil dalam fluktuasi pergerakan tersebut.

Keberagaman jenis angkutan jalan yang disertai peraturan pembatasan penumpang, protokol kesehatan, dan tantangan untuk mengatur perilaku penumpang membuat tingkat permasalahan yang dihadapi bisnis angkutan jalan menjadi kompleks, ditambah dengan implikasi pembengkakan biaya operasional untuk memenuhi protokol kesehatan dan keamanan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan suatu analisis untuk dapat memberikan rekomendasi strategi yang dapat mengakomodasi kebutuhan bisnis dan operasional penyedia jasa (operator), sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi petugas dan penumpang, terutama untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran virus dalam terminal/halte dan kendaraan.


Komentar

Tulis Komentar