Mengenal Bengkel Pesawat Udara (2017)

Pesawat udara yang beroperasi pasti mempunyai jadwal untuk perawatan sama halnya dengan alat-alat transportasi lainnya. Perawatan ini harus dilakukan karena setiap komponen mempunyai batas usia tertentu sehingga komponen tersebut harus diganti. Untuk itu operator dan atau pemilik pesawat udara diwajibkan untuk memiliki program perawatan (maintenance program) untuk setiap tipe pesawat udara yang dioperasikannya. Dokumen program perawatan ini akan diperiksa dan disetujui oleh Regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara c.q. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa orang atau organisasi yang dapat melakukan perawatan pesawat udara adalah perseorangan ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara, perusahaan angkutan udara atau dapat di subkontrakkan ke bengkel perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (Approved Maintenance Organization).


Komentar

Tulis Komentar