Penyelenggaraan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) di Indonesia (2021)

Indonesia saat ini sudah mengambil langkah untuk mempersiapkan diri, dalam menyambut tren elektrifikasi kendaraan. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasisi Baterai (Baterry Electric Vehicle) untuk transportasi jalan. 

Hilirisasi sebagai salah satu langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintahan untuk melakukan lompatan, dan kita mengupayakan kendaraan ramah lingkungan menjadi kebutuhan massal. Salah satu jenis kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi yaitu kendaraan otonom berpotensi untuk diterapkan di Indonesia yang kita sebut Autonomous Rapil Rapid Tarnsit (ART).


Komentar

Tulis Komentar