Cianjur - Cianjur merupakan salah satu pusat perekonomian di Jawa Barat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat terutama wisatawan dari wilayah Jabodetabek, karena banyaknya destinasi wisata yang terdapat di dalamnya. Untuk memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara di Jalur Puncak-Cianjur, Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) bersama dengan Komisi V DPR RI menyelenggarakan sosialisasi kebijakan bertajuk “Sosialisasi Kebijakan Transportasi Bidang Sarana Transportasi Wilayah Jawa Barat” pada Hari Rabu (24/5).
“Sosialisasi kebijakan bidang lalu lintas dan sarana angkutan jalan hari ini ditujukan kepada masyarakat sekitar dan masyarakat yang melintas maupun akan melintas di Jalan Raya Puncak-Cianjur, dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, agar dapat memberikan gambaran kepada pengemudi mengenai kondisi lalu lintas serta kendaraan yang sesuai dengan keadaan jalan, serta persiapan yang harus dilakukan oleh pengemudi sebelum berkendara,” ujar Gunung Hutapea selaku Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi Baketrans.
Sesuai dengan fungsi Baketrans dalam Perpres 23 tahun 2022 dan PM No 17 Tahun 2022, kebijakan yang telah dan akan dirumuskan oleh Baketrans melibatkan stakeholder dan akademisi sehingga kebijakan yang akan direkomendasikan diketahui oleh para pemilik resiko serta menghasilkan kebijakan yang berkesinambungan.
“Baketrans melakukan kajian transportasi dari bidang sarana, prasarana dan keselamatan. Nanti kita melakukan kolaborasi dan memberi rekomendasi kepada Menteri, hal apa yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan lalu lintas di jalur Puncak. Karenanya, butuh kolaborasi antara Kemenhub, PUPR dan komisi V DPR untuk mewujudkan rekomendasi dari Baketrans,” kata Gunung.
“Dari sisi Baketrans akan memberikan rekomendasi yang paling tepat. Itu yang akan dilakukan dan akan dievaluasi ke depannya. Saat ini yang akan dievaluasi adalah jalur mulai Bogor sampai Puncak - Cianjur. Setelah dikaji beberapa alternatif. kemudian tim Baketrans, PUPR dan Komisi V akan membahas itu lebih detail,” tutup Gunung
Terkait dengan hal ini, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang merupakan anggota Komisi V DPR RI menegaskan bahwa keselamatan merupakan salah satu hal utama dalam transportasi. Untuk itu, butuh kerja sama baik dari Kementerian Perhubungan, Korlantas, dan stakeholder terkait untuk mengupayakan peningkatan dalam mewujudkan keselamatan berkendara.
“Ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diantaranya pelebaran jalan, penataan simpang, membangun jalan bebas hambatan atau jalan tol agar jalur tol Jagorawi Caringin bisa tembus ke Gunung Mas, serta yang pernah dikaji di Badan Kebijakan Transportasi yaitu menggunakan angkutan massal melalui BTS. Yang bisa menjadi pertimbangan lain adalah menambah infrastruktur untuk mengurai kemacetan, menambah jaringan jalan yang tersambung dengan jalan nasional serta yang akan dibahas lebih lanjut adalah penggunaan cable car untuk mengurangi volume kendaraan,” jelas Neng.
“Sebagai jaringan jalan yang menopang jalur BOPUNJUR (Bogor, Puncak, Cianjur), perlu diberikan bantuan teknis untuk jalur yang berstatus provinsi atau kabupaten/desa yaitu dengan menambah penerangan dan marka jalan, serta Jembatan Penyeberangan Orang (JPO),” lanjut Neng.
Lebih lanjut, Neng menegaskan bahwa Komisi V DPR mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Baketrans dan Kemenhub dalam meningkatkan keselamatan di wilayah Puncak – Cianjur, serta mengapresiasi apa yang telah dilakukan Baketrans karena kebijakan yang direkomendasikan sudah cukup optimal.
Senada dengan Neng, asisten Deputi II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budhi Rahayu Toyib memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
“Forum sosialisasi kebijakan ini dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pedoman keselamatan berkendara serta menjadi bahan masukan Badan Kebijakan Transportasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan transportasi yang tepat dan dapat diimplementasikan di lapangan,” tutur Budhi.
Budhi juga menjelaskan bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya pengetahuan terhadap alat perlengkapan berkendara serta mekanisme berkendara yang aman.
Untuk diketahui, saat ini telah terdapat beberapa regulasi eksisting yang mengatur terkait keselamatan berkendara, diantaranya UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan PP 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Turut hadir sebagai pembicara perwakilan dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Riftayosi Nursatyo Sudjoko; Tenaga Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Adhie Faizal Rachman. (RY)