Jakarta – Perkembangan teknologi transportasi yang semakin pesat diikuti oleh munculnya suatu tren, dimana saat ini tren transportasi khususnya pada sektor darat di dunia sedang mengarah kepada elektrifikasi dan otomatisasi dari kendaraan. Kehadiran tren tersebut sekaligus menjawab berbagai tantangan yang ada pada dunia transportasi, yaitu terkait polusi udara, emisi gas rumah kaca serta isu keselamatan.
Indonesia sendiri saat ini sudah mengambil langkah untuk mempersiapkan diri dalam menyambut tren elektrifikasi kendaraan. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya, mengatakan bahwa hilirisasi ini sebagai salah satu langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk melakukan lompatan dan mengupayakan kendaraan ramah lingkungan menjadi kebutuhan massal.
“Salah satu jenis kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi yaitu kendaraan otonom yang berpotensi untuk diterapkan di Indonesia dan kita sebut Trem Otonom,” ujar Menhub, Budi Karya.
“Trem Otonom merupakan salah satu inovasi untuk moda transportasi publik yang menggabungkan karakteristik kereta (light rapid transit/LRT) dan bis (bus rapid transit/BRT). Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT, namun tidak beroperasi diatas rel melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track,” jelasnya.
Trem Otonom juga dinilai memiliki beberapa keunggulan, diantaranya dapat beroperasi tanpa masinis, meskipun tetap diperlukan kru di dalam trem untuk mengantisipasi situasi darurat, dan tidak memerlukan biaya yang besar untuk pembangunan rel.
Sumber daya dari Trem Otonom sendiri adalah listrik, baik dengan menggunakan teknologi baterai maupun pantograph. Hal ini membuat teknologi ini ramah lingkungan dan dapat berperan dalam menurunkan polusi udara dan emisi gas rumah kaca. Selain itu, Trem Otonom merupakan moda transportasi publik yang juga dapat berperan dalam pengurangan kemacetan.
Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya, pada tataran pelaksanaannya tentu perlu didukung dengan kesiapan regulasi atau peraturan seperti spesifikasi khusus dilihat dari Sistem Operasi, Standar Teknis Sistem Keselamatan Bisnis, Pembiayaan dan Manajemen Risiko serta teknis lainnya seperti peta jalan, sampai penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik, harus diharmonisasikan oleh lintas Kementerian.
“Hal ini untuk menjamin bahwa Indonesia siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” ujarnya.
Badan Litbang Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Perkeretaapian pun menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (27/04/2021) dalam rangka mendiskusikan dukungan dan mengharmonisasikan pembentukan kebutuhan hukum terhadap pengaturan dan penyelenggaraan `Tren Otonom di Indonesia.
Dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada dalam penyiapan regulasi tersebut melalui pembuatan naskah akademik.
“Naskah Akademik ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom,” terang Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris.
Naskah Akademik merupakan sebuah dokumen hukum yang tertulis dengan segala pemenuhan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Penyusunan naskah akademik ini akan ditinjau dari empat aspek, yaitu aspek teknis, aspek yuridis, aspek tata ruang dan aspek manajemen bisnis.
Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris menjelaskan bahwa terdapat tiga kota sebagai pilot project diterapkannya Tren Otonom pada tataran implementasi, yaitu Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.
“Untuk kajiannya juga tengah dilakukan oleh oleh ITB bekerjasama dengan Universitas Udayana, UGM dan ITS, yang sudah memotret segala permasalahan dan dukungan kajian teknis lainnya yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang upaya yang sudah dilakuakn dan yang akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pemetaan Aktor dalam Penyelenggaraan Trem Otonom
Pemetaan aktor dan kewenangan Aktor yang Terlibat Langsung dalam Penyelenggaraan Trem Otonom setidaknya akan melibatkan 6 (enam) kementerian atau lembaga yang terlibat secara langsung, diantaranya adalah Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo serta Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kementerian dan Lembaga tersebut mengatur tentang manajemen SDM seperti pengemudi dan staf operasional, lalu sarana trem termasuk sensor, sinyal, navigasi, elektrifikasi), rancang bangun dan industri trem otonom dalam negeri, kemudian prasarana trem meliputi jalur, stasiun, fasilitas operasi, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas yang di dalamnya ada marka, rambu, keselamatan, kecelakaan, dan penegakan hukum.
Trem Otonom Sebagai Backbone Transportasi Perkotaan
Suatu kota seharusnya memiliki satu moda utama yang menjadi backbone transportasi umum kota. Backbone transportasi merupakan layanan transportasi umum yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan yang terpenting adalah ketepatan waktu tempuh mencapai tujuan.
Layanan transportasi umum berbasis kereta seperti MRT, LRT dan TO dianggap sebagai pilihan yag tepat untuk menjadi backbone transportasi perkotaan. Dalam hal ini, Trem Otonom memiliki keunggulan dibandingkan layanan berbasis kereta lainnya dilihat dari sisi teknis operasional, biaya implementasi sarana dan prasarana serta infrastruktur pendukung.
Sistem jalur Trem Otonom sebagai backbone transportasi perkotaan memiliki dua layanan, yaitu pertama membelah kota dari utara ke selatan dan timur ke barat untuk membawa penumpang dari kawasan pinggir kota mencapai pusat kota secara langsung, lalu yang kedua adalah jalur melingkar membentuk jaringan tertutup (loop line).