EVALUASI IMPLEMENTASI KESELAMATAN LALU LINTAS JALAN, KEPALA BAKETRANS: GAUNGKAN ASPEK KESELAMATAN DI MASYARAKAT

Solo—Keselamatan menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan transportasi. Untuk meningkatkan keselamatan bertransportasi diperlukan komitmen dan kolaborasi antara pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, operator, asosiasi, dan akademisi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kebijalan Transportasi (Baketrans), Gede Pasek Suardika saat menjadi pembicara kunci dalam acara Agenda Mapping dengan tema “Implementasi Peraturan Terkait Kesadaran yang Berkeselamatan Dalam Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” pada Selasa (21/2).

Kegiatan tersebut dilakukan guna menjaring masukan dari para stakeholder di pusat maupun daerah terkait dengan pelaksanaan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Badan Kebijakan Transportasi memiliki satu unit kerja yang berfokus pada keselamatan dan keamanan transportasi. Dalam menjalankan fungsinya untuk merumuskan rekomendasi serta harmonisasi kebijakan transportasi diperlukan identifikasi di lapangan guna melihat gap antara peraturan dengan implementasi di lapangan,” jelas Gede.

Lebih lanjut Gede menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran yang cukup strategis dalam upaya implementasi dan pengawasan peraturan tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di daerah. Untuk itu diperlukan sinergi dan harmonisasi serta koordinasi yang efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di akhir sambutannya, Gede mengajak seluruh sektor untuk menggaungkan dan membangkitkan kembali aspek keselamatan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Manajemen Keselamatan, Dirjen Perhubungan Darat, Heri Prabowo menyampaikan sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), Kementerian Perhubungan selaku koordinator pilar ketiga yakni kendaraan yang berkeselamatan bertanggung jawab memastikan seluruh kendaraan wajib memenuhi standar teknis tertinggi keselamatan, sesuai dengan regulasi PBB dan/atau peraturan global lainnya.

“Salah satu program dalam penerapan RUNK LLAJ adalah penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum (PAU) sehingga setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK,” ungkap Heri.

Heri menyampaikan hingga saat ini terdapat 37 perusahaan angkutan umum orang dan 47 perusahaan angkutan umum barang yang sudah terferivikasi.

Dalam memastikan keselamatan kendaraan bermotor terdapat tiga kegiatan utama yakni persyaratan teknis kendaraan bermotor, kegiatan pengujuan persyaratan laik jalan dan kegiatan administrasi. Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut dilakukan oleh unit pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.

Ahmad Wildan, Plt. Kasubkom LLAJ, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa tujuan utama diselenggarakannya pengujian kendaraan bermotor adalah untuk menjamin keselamatan.

“Terdapat tiga hal yang dilakukan untuk memastikan kelaikan kendaraan bermotor yakni pemeriksanaan persyaratan teknis kendaraan bermotor, pengujian persyaratan laik jalan kendaraan bermotor dan administrasi penetapan kelaikan kendaraan bermotor,” tutur Wildan.

Wildan menambahkan kunci utama pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor adalah adanya tenaga penguji yang kompeten, dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan kejujuran.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi; Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda; Kepala Sub Direktorat Manajemen Keselamatan, Dirjen Perhubungan Darat; Plt. Kasubkom LLAJ, KNKT; Akademisi Universitas Sebelas Maret, Ir. Ary Setyawan, M.Sc.Eng., Ph.D; Akademisi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT., IPU. ASEAN.Eng.; Perwakilan BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY; Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Surakarta; Pimpinan PT. Rosalia Indah, Pimpinan PT. Pesona Transportasi Indonesia.

Dalam rangkaian acara Agenda Mapping ini, dilakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Solo serta perusahaan angkutan umum untuk mengidentifikasi kondisi lapangan serta melihat gap antara peraturan dengan implementasi di lapangan.

Komentar

Tulis Komentar