EVALUASI FASILITAS ALIH MODA DI BANDARA INTERNASIONAL LOMBOK
Main Article Content
Abstract
Kegiatan alih moda penumpang pada beberapa simpul transportasi (pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan terminal bus) yang ada saat ini, khususnya di kota-kota besar, belum seluruhnya terfasilitasi. Fasilitas alih moda cenderung disediakan apa adanya dan tidak memenuhi aspek seamless service serta keselamatan dan keamanan. Bandara Internasional Lombok merupakan salah satu simpul transportasi yang menjadi gerbang utama dalam menunjang pariwisata di Indonesia sehingga perlu diperhatikan aspek standar pelayanannya termasuk di dalamnya fasilitas alih moda. Dalam rangka mendukung kelancaran proses alih moda dan untuk memenuhi aspek seamless service serta keselamatan dan keamanan di Bandara Internasional Lombok, maka perlu dilakukan evaluasi terkait ketersediaan dan kondisi fasilitas alih moda di bandara tersebut. Diharapkan dari penelitian ini bisa dirumuskan kebutuhan fasilitas alih moda dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Dengan metode analisis Customer Satisfaction Index (CSI), menunjukkan bahwa pelayanan fasilitas alih moda di Bandara Internasional Lombok belum optimal dengan nilai 69,03%. Menurut penumpang, fasilitas alih moda yang sebaiknya diperbaiki adalah jalan penghubung, drainase jalan, ruang jalan untuk difable, handrail, tempat penyimpanan barang, mesin penjual otomatis, penunjuk waktu (jam), dan pusat informasi angkutan lanjutan.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawahCreative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. .
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.Â

Jurnal Transportasi Multimoda oleh Puslitbang Transportasi Antarmoda disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnalmtm.
References
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Transportasi Antarmoda/ Multimoda Tahun 2010-2030.
Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/ Db/1999 Tanggal 20 Desember 1999. Lampiran 10, Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki pada Jalan Umum (No. 032/T/BM/1999).
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 037046-2004 tentang Terminal Penumpang Bandara Sebagai Standar Wajib.
Peraturan Menteri Perhubunga No. KM 22 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7094-2005 tentang Rambu-Rambu di Terminal Bandara Sebagai Standar Wajib.
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda
PT. Adizha Marathon. Studi Standardisasi Fasilitas dan Peralatan Pendukung Kegiatan Alih Moda Penumpang Pada Simpul Transportasi. Jakarta: Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda, 2011.
Tamin O.Z. Perencanaan dan Pemodelan Transportasi.
Bandung: Penerbit ITB, 1997.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
//id.shvoong.com/business-management/marketing/ 2181289-definisi-atau-pengertian-kepuasanpelanggan/ #ixzz3BqKtw0l7
//travel.kompas.com/read/2015/01/11/091200227/ Kunjungan.Wisatawan.ke.NTB.Mencapai.1.6.Juta.Orang