EVALUASI FASILITAS ALIH MODA DI BANDARA INTERNASIONAL LOMBOK

Main Article Content

Zusnita Meyrawati
Kustining Rachmani

Abstract

Kegiatan alih moda penumpang pada beberapa simpul transportasi (pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan terminal bus) yang ada saat ini, khususnya di kota-kota besar, belum seluruhnya terfasilitasi. Fasilitas alih moda cenderung disediakan apa adanya dan tidak memenuhi aspek seamless service serta keselamatan dan keamanan. Bandara Internasional Lombok merupakan salah satu simpul transportasi yang menjadi gerbang utama dalam menunjang pariwisata di Indonesia sehingga perlu diperhatikan aspek standar pelayanannya termasuk di dalamnya fasilitas alih moda. Dalam rangka mendukung kelancaran proses alih moda dan untuk memenuhi aspek seamless service serta keselamatan dan keamanan di Bandara Internasional Lombok, maka perlu dilakukan evaluasi terkait ketersediaan dan kondisi fasilitas alih moda di bandara tersebut. Diharapkan dari penelitian ini bisa dirumuskan kebutuhan fasilitas alih moda dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Dengan metode analisis Customer Satisfaction Index (CSI), menunjukkan bahwa pelayanan fasilitas alih moda di Bandara Internasional Lombok belum optimal dengan nilai 69,03%. Menurut penumpang, fasilitas alih moda yang sebaiknya diperbaiki adalah jalan penghubung, drainase jalan, ruang jalan untuk difable, handrail, tempat penyimpanan barang, mesin penjual otomatis, penunjuk waktu (jam), dan pusat informasi angkutan lanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 15 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Transportasi Antarmoda/ Multimoda Tahun 2010-2030.

Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76/KPTS/ Db/1999 Tanggal 20 Desember 1999. Lampiran 10, Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki pada Jalan Umum (No. 032/T/BM/1999).

Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 037046-2004 tentang Terminal Penumpang Bandara Sebagai Standar Wajib.

Peraturan Menteri Perhubunga No. KM 22 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7094-2005 tentang Rambu-Rambu di Terminal Bandara Sebagai Standar Wajib.

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda

PT. Adizha Marathon. Studi Standardisasi Fasilitas dan Peralatan Pendukung Kegiatan Alih Moda Penumpang Pada Simpul Transportasi. Jakarta: Puslitbang Manajemen Transportasi Multimoda, 2011.

Tamin O.Z. Perencanaan dan Pemodelan Transportasi.

Bandung: Penerbit ITB, 1997.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

//id.shvoong.com/business-management/marketing/ 2181289-definisi-atau-pengertian-kepuasanpelanggan/ #ixzz3BqKtw0l7

//travel.kompas.com/read/2015/01/11/091200227/ Kunjungan.Wisatawan.ke.NTB.Mencapai.1.6.Juta.Orang