KAJIAN DAERAH RAWAN KECELAKAAN (DRK) DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Main Article Content
Abstract
Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan ibu kota Sekayu, luas wilayahnya adalah ± 14.265.96 km². Jumlah penduduk kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2014 mencapai 602.027 jiwa. Jumlah kendaran tahun 2014 mencapai 4.658 kendaraan.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang terdata di Polisi Resort Musi Banyuasin pada akhir tahun 2012 adalah 236 kejadian. Sebanyak 137 orang meninggal dunia, 222 orang luka berat dan 153 luka ringan di mana korban kecelakaan didominasi oleh remaja. Kerugian material yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 2.501.000.000.
Beberapa penyebab faktor kecelakaan lalu lintas diantaranya adalah kondisi jalan yang mulus dan tikungan. Ruang lingkup dari kajian ini adalah yang berkaitan dengan identifikasi daerah rawan kecelakaan, sedangkan perumusan masalahnya adalah yang berkaitan dengan kajian daerah rawan kecelakaan dan titik rawan kecelakaan. Adapun Metode yang digunakan untuk menganalisa data dengan menggunakan metode frekuensi kecelakaan, tingkat kecelakaan, Angka Ekuivalen Kecelakaan (AEK), Z-Score, dan Cumulative Summary (Cusum). Hasil dari analisa data menyimpulkan bahwa ruas Jalan Lintas Smatera tergolong blacksite sehingga perlu penanganan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan peraturan terkait.
Downloads
Article Details
Section
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawahCreative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. .
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan.Â

Jurnal Transportasi Multimoda oleh Puslitbang Transportasi Antarmoda disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada //balitbanghub.dephub.go.id/ojs/index.php/jurnalmtm.
References
Abubakar, I. Profil Keselamatan Lalulintas Jalan.
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, 2007.
Austroads pavement research group. Pavement Design, Austroads. Sidney: Pinted By The Kelvin Pty, 1992.
Departemen Perhubungan. Data Publikasi SQT 6.
Bekasi: Balai Diklat ALLAJR, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Darat, 1993.
Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota Rekayasa Lalu Lintas. Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas Dan Angkutan Kota. Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 1999.
Iswahyudi, Yohanes. “Tiga Tewas Setiap Minggunya Akibat Laka Lantas”. Tribun News, 2012. // sumsel.tribunnews.com/ diakses tanggal 18 Januari 2016.
K.Geurt, G. Wets, T. Jacobs. Identifying and Ranking Black Spots: Sensitivity Analysis. Steunpunt Verkeersveiligheid Bij Stijgende Mobiliteit, 2003.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pignataro,L.J. Traffic Engineering: Theory & Practice.
Prentice Hall, Englewood Cliffs,N.J, 1973.
Sakti, Bayu Pramadya Kurniawan. “Analisis Penentuan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalur Utama Kabupaten Jember.” Tugas Akhir, Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik, Universitas Jember, 2012.
Soemitro, Ria Asih Aryani. “Accident Analysis Assessment to The Accident Influence Factors On Traffic Safety Improvement (Case: Palangka Raya -Tangkiling National Road).” Proceedings of the Eastern Asia Society for Transportation Studies, Vol. 5, pp. 2091 – 2105. 2005.
Sulistyono, Sonya. Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus: Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jawa Timur). Makalah disajikan dalam Simposium I Forum Studi Transportasi Perguruan Tinggi. Aula Timur ITB 3 Desember 1998.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.