Pemberdayaan Pelayaran Rakyat Dilihat Dari Karakteristiknya

Main Article Content

Syafril Syafril

Abstract

Pelayaran rakyat (Pelra) pernah memegang peran sangat penting dalam sejarah angkutan laut nasional.  Sampai awal tahun 2000-an armada Pelra berhasil mengangkut 35% muatan general cargo angkutan laut dalam negeri.  Seiring dengan perkembangan teknologi transportasi laut dan meningkatan terhadap penertiban illegal logging, armada pelra semakin terpuruk. Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan peran angkutan laut Pelra dalam sistem angkutan laut nasional, terutama untuk melayani daerah-daerah terpencil perbatasan, dan pedalaman.  Analisis yang digunakan secara komprehensif, dengan pendekatan deskriptif baik kuantitatif maupun kulitatif, yang ditunjang oleh data primer hasil pengukuran, pengamatan, dan wawancara serta data sekunder berupa kepustakaan dan peraturan perundang-undangan.  Hasil kajian menggambarkan bahwa Kendala dalam pengembangan Pelra antara lain adalah dari aspek Muatan, aspek Peremajaan Armada, aspek Permodalan/ Pembiayaan, aspek Manajemen dan Sumber Daya Manusia

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Badan Litbang Perhubungan, Studi Peningkatan Peran Pelayaran Rakyat dalam Memperoleh Pangsa Pasar, Jakarta, 2002; Departemen Perhubungan dan Lemhannas, Kajian Pengembangan Pelayaran Rakyat, Jakarta, 1992;

Lugito Prasetyo, Analisis Mitigasi Risiko Pengoperasian Kapal Tradisional: Studi Kasus Pelayaran Rakyat, Departemen Teknik Transportasi Laut Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, 2017 M Khairan Zakky Alfarizi dan Tri Achmadi, Analisis Pembiayaan Armada Kapal Tradisional Pelayaran-Rakyat (Studi Kasus Kalimas Surabaya), Surabaya, Tanpa Tahun Sulfadly, Alham Djabbar, Andi Haris Muhammad, Ketersediaan Peralatan Keselamatan Transportasi Kapal Layar Motor Di Pelabuhan Paotere, Makassar Trizkia Woro Astiti, Revitaslisasi Aramada Pelayaran Rakyat dengan Menggunakan Kapal Baja Lambung Pelat Datar, Program Studi Teknik Perkapalan, Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia, Depok, 2015 UU RI No.17 Tahun 2008, Pasal 16, CV. Nuansa Aulia, Bandung, 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan; Instruksi Presiden Republik Indonesia. Nomor 5 Tahun 2005. Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional; Peraturan Menteri Perhubungan No.93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut yang terachir dirubah dengan KM.74 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.65 Tahun 2009 Tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standar) Berbendera Indonesia; Keputusan Dirjen Perhubungan laut No. PY 66/1/2-02 tentang Persyaratan Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan GT. 500.