Quo Vadis Pengaturan Unit Pelaksana Tugas Bidang Pelayaran

Main Article Content

Dian Agung Wicaksono
Cora Kristin Mulyani
Bimo Fajar Hantoro

Abstract

Eksistensi Unit Pelaksana Tugas (UPT) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini masih disertai beberapa permasalahan kelembagaan seperti tumpang tindih kewenangan antar UPT, tidak sesuainya UPT dengan direktorat teknis, hingga ketidaksesuaian organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penelitian ini berfokus menjawab rumusan masalah berikut: (1) Bagaimana pengaturan mengenai unit pelaksana tugas di bidang pelayaran? (2) Bagaimana evaluasi dan rekomendasi atas pengaturan kelembagaan unit pelaksana tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia? Hasil dari penelitian ini penting untuk menjadi rekomendasi dalam penataan dan penguatan kelembagaan di bidang pelayaran. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya konstruksi pengaturan di bidang pelayaran yang memberikan mandat pembentukan UPT serta penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang pelayaran. Dengan demikian, rekomendasi kelembagaan yang diberikan adalah perlu adanya pembentukan UPT sesuai mandat pengaturan di bidang pelayaran.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

[1] V.I.R.B. Barus, P. Prananingtyas, S. Malikhatun, "Tugas dan Tanggung Jawab Syahbandar dalam Kegiatan Pengangkutan Laut di Indonesia," Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 1, pp. 1-13, Feb. 2017, doi: https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15546.

[2] N.E. Putri, A. Soemarmi, U.D. Hananto, "Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan," Diponegoro Law Journal, vol. 5, no. 3, pp. 1-8, Jun. 2016, doi: https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12086.

[3] Herman, O.K. Haris, S. Hidayat, Handrawan, Jabalnur, Syarifuddin, “Penyidikan oleh PPNS Syahbandar dalam Tindak Pidana Pelayaran,” Halu Oleo Legal Research, vol. 5, no. 1, pp. 31-45, Apr. 2023, doi: https://doi.org/10.33772/holresch.v5i1.218.

[4] D. Suryani, A.Y. Pratiwi, Sunarji, A. Hendrawan, “Peran Syahbandar dalam Keselamatan Pelayaran,” Saintara: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, vol. 2, no. 2, pp. 33-39, Mar. 2018.

[5] O.B. Pana, I. Fahmi, A. Damar, “Perancangan Sistem Pengukuran Kinerja Otoritas Pelabuhan,” Warta Penelitian Perhubungan, vol. 29, no. 1, pp. 1-20, Jan-Jun. 2017, doi: http://dx.doi.org/10.25104/warlit.v29i1.312.

[6] H. Sani, H. Tamsah, A.R. Munir, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Pegawai pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Makassar,” Jurnal Mirai Management, vol. 2, no. 2, pp. 270-282, Apr-Jan. 2017, doi: https://doi.org/10.37531/mirai.v2i2.56.

[7] F.A. Suryandi, N.N. Putri, V.T. Rahmayanti, A. Putra, “Implementasi Pelayanan Inaportnet di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun,” Wedana: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, vol. 8, no. 2, pp. 1-5, Okt. 2022, doi: https://doi.org/10.25299/wedana.2022.vol8(2).10580.

[8] Muchzen, H. Tamsah, G. B. Ilyas, “Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja Melalui Motivasi dan Disiplin Kerja Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Garongkong Kabupaten Barru”, YUME: Journal of Management, vol. 2, no. 1, 2019, doi: https://doi.org/10.37531/yum.v2i1.380.

[9] J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

[10] S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006.

[11] P. M. Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

[12] M. Triatmodjo dan D.A. Wicaksono, “Tata Kelola Pelabuhan Nasional dalam Masa Transisi Rezim Landlord Port” dalam Tata Kelola Pelayaran Indonesia (Kerangka Pengaturan dan Kelembagaan Kegiatan Pelayaran di Indonesia), Sulistiowati dan D.A. Wicaksono, Ed. Depok: Rajawali Pers, 2018, pp. 1-31.

[13] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

[14] Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

[15] Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

[16] Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.