Peningkatan Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya di Bidang Pelayaran
Main Article Content
Abstract
Dalam rangka meningkatkan penanganan pengangkutan barang berbahaya di bidang pelayaran yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat / stakeholder pelayaran, berbagai jenis dan bentuk pelayanan diberikan unit kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, namun masih dirasakan belum efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu pengukuran kualitas pelayanan menjadi penting untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja di pelabuhan. Kegiatan survei dilakukan kepada kinerja kesyahbandaran/ KPLP, Penyelenggara Pelabuhan PT. Pelindo, Ekspedisi Muatan Kapal Laut (sea freight forwarder), nakhoda dan mualim. Di fokuskan untuk menjawab identifikasi tentang kondisi eksisting pelayanan penanganan pengangkutan barang berbahaya di bidang pelayaran, hasil pengukuran untuk jenis pelayanan pengangkutan barang berbahaya yang diberikan unit kerja adalah upaya untuk memperbaiki kinerja pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pelayaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif untuk menganalisis berbagai fenomena yang terjadi dalam proses pemberian pelayanan penanganan pengangkutan barang berbahaya. Data-data sesuai dengan indikator penelitian terdiri dari data primer kualitatif yang diperoleh langsung dari sumbernya,berupa hasil wawancara, observasi, dan dokumen dari narasumber yang terlibat langsung atas pemberian pelayanan penanganan pengangkutan barang berbahaya dari pemerintah.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

Jurnal Penelitian Transportasi Laut by Puslitbang Transportasi Laut, SDP is licensed under a CC BY-NC-SA
Based on a work at https://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/jurnallaut/
References
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 17 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia. Jakarta.
Konvensi Internasional Safety of Life at Sea Tahun 1974.
Maritime Safety Committee Resolution/ MSC Res 262/84 ~ Amandemen terhadap International Maritime Dangerous Goods Code/ IMDG Code dengan Amandemen 34-08 (lMDG Code 2008).
Reeden Reglement 1926, Petroleum Vervoer Ordonante STBL 1927 No.234.
Peraturan Bandar 1925 ( Reden Reglement 1925 Staatsblad 1925), Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 13 Ayat 1.
Mathew B. Miles dan A.Michael Huberman, oleh Tjetjep Rohendi Rohidi, Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd Edition), Tahun1994.
Ridwan Metode & teknik Menyusun Proposal Penelitian, Tahun 2009. Jakarta
Tjetjep Rohendi Rohidi. 1995. Analisa Data Kualitatip Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup.Jakarta
International Maritime Dangerous Goods-Code 2010 Edition.
International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation 54th Edition, 2013.