Peningkatan Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya di Bidang Pelayaran

Main Article Content

D. A. Lasse
Teguh Himawan

Abstract

Dalam rangka meningkatkan penanganan pengangkutan barang berbahaya di bidang pelayaran yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat / stakeholder pelayaran, berbagai jenis dan bentuk pelayanan diberikan unit kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, namun masih dirasakan belum efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu pengukuran kualitas pelayanan menjadi penting untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja di pelabuhan. Kegiatan survei dilakukan kepada kinerja kesyahbandaran/ KPLP, Penyelenggara Pelabuhan PT. Pelindo, Ekspedisi Muatan Kapal Laut (sea freight forwarder), nakhoda dan mualim. Di fokuskan untuk menjawab identifikasi tentang kondisi eksisting pelayanan penanganan pengangkutan barang berbahaya di bidang pelayaran, hasil pengukuran untuk jenis pelayanan pengangkutan barang berbahaya yang diberikan unit kerja adalah upaya untuk memperbaiki kinerja pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pelayaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif untuk menganalisis berbagai fenomena yang terjadi dalam proses pemberian pelayanan penanganan pengangkutan barang berbahaya. Data-data sesuai dengan indikator penelitian terdiri dari data primer kualitatif yang diperoleh langsung dari sumbernya,berupa hasil wawancara, observasi, dan dokumen dari narasumber yang terlibat langsung atas pemberian pelayanan penanganan pengangkutan barang berbahaya dari pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

D. A. Lasse, Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisakti

Jurusan Manajemen Transportasi Laut

Teguh Himawan, Badan Litbang Perhubungan

Puslitbang Perhubungan Laut

References

Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 17 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia. Jakarta.

Konvensi Internasional Safety of Life at Sea Tahun 1974.

Maritime Safety Committee Resolution/ MSC Res 262/84 ~ Amandemen terhadap International Maritime Dangerous Goods Code/ IMDG Code dengan Amandemen 34-08 (lMDG Code 2008).

Reeden Reglement 1926, Petroleum Vervoer Ordonante STBL 1927 No.234.

Peraturan Bandar 1925 ( Reden Reglement 1925 Staatsblad 1925), Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 13 Ayat 1.

Mathew B. Miles dan A.Michael Huberman, oleh Tjetjep Rohendi Rohidi, Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd Edition), Tahun1994.

Ridwan Metode & teknik Menyusun Proposal Penelitian, Tahun 2009. Jakarta

Tjetjep Rohendi Rohidi. 1995. Analisa Data Kualitatip Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup.Jakarta

International Maritime Dangerous Goods-Code 2010 Edition.

International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation 54th Edition, 2013.