Pemeriksaan Kapal Dalam Pemberian Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Sebagai Pengumpan Regional Galesong
Main Article Content
Abstract
Pemeriksaan kapal yang menjadi salah satu kebutuhan dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Kelaikan kapal salah satu kebutuhan untuk kapal dapat berlayar, pemeriksaan kapal dalam pemberian Surat Persetujuan Berlayar Di Pelabuhan Galesong sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional juga dilaksanakan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan terhadap keselamatan operasi kapal penumpang maupun barang di Pelabuhan Galesong sebagai Pengumpan Regional perlu dilakukan pemeriksaan kapal sebelum diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar setempat. Tujuan pemeriksaan kapal ini untuk mengetahui sistem dan prosedur pemeriksaan kapal yang ada dan dilaksanakan secara benar. Dalam pemeriksaan kapal, perlu lakukan dengan cermat dan membutuhkan keahlian sumberdaya manusia yang sesuai dalam bidangnya. Tujuan penelitian mengetahui sistem dan prosedur pemeriksaan kapal barang dan penumpang sehingga pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) dilakukan dengan benar. Dengan Metoda GAP untuk menyelesaikan penelitian ini. Selanjutnya hasil yang diharapkan adanya kebijakan sistem dan prosedur pemeriksaan kapal barang dan penumpang agar menjadi suatu sistem dan prosedur yang terpadu dengan pemberian surat persetujuan berlayar.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

Jurnal Penelitian Transportasi Laut by Puslitbang Transportasi Laut, SDP is licensed under a CC BY-NC-SA
Based on a work at https://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/jurnallaut/
References
Wahyu P. A nggrahi ni . Pengembangan Keselamatan Kapal Pelayaran Rakyat Di Pelabuhan Paotere Makassar, Jurnal Penelitian Transportasi Laut. 2014;
Jinca M. Y. Transportasi Laut kapal Layar Motor Pinisi, Makassar: Lembaga Penelitian Universitas Hasanuddin. 2002;
Malisan, J dan M. Yamin Jinca. Kajian Strategi Peningkatan Keselamatan Pelayaran Kapal-Kapal Tradisional. Warta Penelitian Perhubungan Volume 24 Nomor 3 Maret 2012;
Tebiary Lepius, Setijo Prajudo, dan Edwin Matatulla, Analisa Kinerja Fasilitas Pelabuhan Amahai Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Pulau Seram, Program Pascasarjana Teknologi Kelautan, FTK-ITS, Surabaya *Email: tebiary09@.mhs.na.its.ac.id 2 Jurusan Teknik Perkapalan, FTK-ITS, Seminar Nasional Teori dan Aplikasi Teknologi Kelautan, 9-10 Desember 2010;
Puslitbang Perhubungan Laut, Kajian Evaluasi Pemeriksaan Kapal Dalam Pemberian Surat Persetujuan Berlayar Di Pelabuhan Pengumpan Regional, 2013, Jakarta;
Nurwahida. Persepsi Pengambilan Keputusan Terhadap Implementasi Standar Manajmen Keselamatan Kapal-Kapal Pelayaran Rakyat. Tesis Magister Program Pasca Sarjana UNHAS Makassar. 2003;
Cahyo Eko Putranto, Studi Kemitraan Pemerintah dan Swasta Dalam Pengelolaan Alur Pelayaran Barat Surabaya, Fakultas Tehnik, Program Pasca Sarjana UI, Juli 2011, Depok;
Widarbowo. Analisa Kompetensi Perwira Awak Kapal Pelayaran Rakyat. Program Pasca Sarjana, Universitas Hassanuddin, 2006, Makassar;
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Jakarta, 2008;
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan, Jakarta, 2010;
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Menteri No.414 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Jakarta, 2012;