Peningkatan Peran Partisipasi Swasta dan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Batu di Propinsi Bangka Belitung

Main Article Content

Feronika Sekar Puriningsih

Abstract

Pembangunan pelabuhan atau terminal harus mengikuti perkembangan dan teknologi informasi dan harus memenuhi standar, kriteria yang berlaku, dan untuk pengelolaanya swasta dan pemerintah daerah dapat berpartisipasi namun harus melalui suatu kerjasama dengan pemerintah dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Banyaknya pengaturan pengelolaan di bidang kepelabuhan, termasuk peraturan otonomi daerah, dewasa ini mengakibatkan banyak terjadi kerancuan, Banyaknya peraturan perundangan yang mengatur tentang kewenangan tiap tiap daerah menyebabkan tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Selain itu konsep ini juga memandang hukum sebagai sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat Hasil kajian menunjukkan bahwa peran dan partisipasi swasta dan pemerintah daerah sudah diatur belum secara rinci dalam pengelolaan pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Batu. Oleh karena itu, peran dan partisipasi swasta dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Batu perlu diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Daerah atau Perda.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Amiruddin, SH.M.Hum.H. Zainal Arifin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum-Ed.1- Jakarta

Kazmier, L. J. 2003. Statistik Untuk Bisnis. Terjemahan oleh P. A. Lestari. Jakarta;

Siswanto, D. W., 2013. Analisa kerjasama pemerintah swasta di bidang perkeretaapian (Studi Deskriptif 6 KPS Perkeretaapian di Indonesia). Jakarta;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Jakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Jakarta;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2008 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Jakarta;

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Jakarta;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Jakarta;

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli