PENELITIAN TEKNIS PEMANFAATAN WIRE ROPE SEBAGAI PERANGKAT PENGAMAN LALU LINTAS JALAN

Main Article Content

Arbie Sianipar

Abstract

Transportasi jalan saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, terutama guna menunjang kegiatan sehari-hari. Terkait dengan hal tersebut, aspek keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi jalan harus menjadi salah satu prioritas untuk diperhatikan. Dalam menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas diantaranya dengan memasang fasilitas keselamatan (perlengkapan) lalu lintas dan angkutan jalan yang berbentuk antara lain rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), delineator, road hump, guardrail, dan lain-lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberi masukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam menyusun kebijakan terkait penggunaan wirerope sebagai perangkat pengaman lalu lintas jalan  sepanjang penggunaan wirerope sebagai perangkat pengaman jalan di Indonesia belum diatur mengenai spesifikasi teknis dan karakteristiknya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, karena penelitian ini menitik beratkan pada masalah pada komponen wirerope dan kehandalannya. Adapun pengumpulan data primer diperoleh dengan cara mengadakan pengamatan dan survei langsung di lapangan (di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan jalan tol Jakarta-Merak) sebagai pembanding dengan data sekunder, sedangkan data sekunder (spesifikasi teknis wirerope) diperoleh dari Trinity Industies INC. Dari data kecelakaan yang diperoleh dari operator tol dapat dilihat trend penurunan dalam jumlah korban kecelakaan di median terutama pada jumlah korban meninggal dunia, tercatat 34 korban meninggal dunia pada periode 2006-2008 sebelum implementasi wire rope, sementara itu pada periode 2009 hingga Juli tahun 2012 ini hanya terdapat 2 korban meninggal dunia bukan pada wire rope impact. Hal ini sudah cukup membuktikan keberhasilan penurunan Tingkat fatalitas kecelakaan selama 3.5 tahun implementasi dan pengembangan wire rope di jalan Tol Tangerang-Merak. Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan tentang juknis perlengkapan jalan, baru hanya mengatur ketentuan tentang pagar pengaman jalan yang berbahan lempengan besi guardrail. Seiring dengan perkembangan teknologi ditemukan bahan/media pagar pengaman jalan lainnya selain guardrail, yaitu wirerope. Berdasarkan hasil analisis, wirerope ini memiliki keunggulan defleksi yang kecil sehingga mampu meminimalisir penyimpangan arah kendaraan, selain itu juga bahan material wire rope dapat menahan beban kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas. Ketentuan-ketentuan teknis tentang pengunaan wire rope sebagai perangkat keselamatan jalan belum diatur/dimuat pada peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Wee, Andreas. 2016. CASS Cable Safety System. Swedia: PT. Trinity Industries.

Nazir, M. 2005. Metodologi Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

PT. Lintas Marga Sedaya. 2016. Data Pemasangan Wire Rope di Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Subang.

PT. Marga Mandala Sakti. 2008. Data Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak Tahun 2006-2008. Tangerang.

Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2013. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK. 7234/AJ.401/ DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan. Jakarta.

Keputusan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 16/KPTS/BPJT/2008 tentang Tata Cara Perijinan Penyelenggaraan Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol dan Master Plan Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Jakarta.