TUGAS

Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi. 


FUNGSI

Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi: 

a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi; 

b. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; 

c. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi; 

d. Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi; 

e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;

f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi; 

g. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan 

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.