TUGAS
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi.
FUNGSI
Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi;
b. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
c. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi;
d. Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
g. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.