JOURNEY RISK MANAGEMENT, Solusi bagi Keselamatan Angkutan Pariwisata

Kecelakaan bus pariwisata di Ciater yang dialami oleh rombongan study tour siswa SMK dan menyebabkan 9 orang meninggal dunia pada bulan Mei lalu masih menyisakan duka dan membuka mata masyarakat akan pentingnya memastikan legalitas dan kelaikan angkutan bus pariwisata yang akan disewa. Masyarakat kini semakin sadar untuk memastikan apakah bus pariwisata yang akan disewanya sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Informasi ini diperoleh dari hasil depth interview oleh tim Badan Kebijakan Transportasi terhadap sampel perusahaan angkutan bus pariwisata di wilayah Semarang dan Jepara beberapa waktu lalu.

Ya, memang legalitas merupakan langkah awal untuk memastikan kredibilitas perusahaan bus pariwisata. Namun hal ini belum menjadi jaminan utama bahwa bus pariwisata tersebut berkeselamatan. Angkutan pariwisata merupakan angkutan non rute, berbeda dengan angkutan AKAP atau AKDP yang memiliki trayek atau rute tetap dan teratur untuk dilewati. Rute angkutan pariwisata terbilang berupa jalur yang cukup sulit dijangkau oleh kendaraan besar, karena mayoritas lokasi destinasi wisata alam di Indonesia berada di tempat yang jauh untuk diakses atau berada di dataran tinggi.

Lalu bagaimana agar angkutan pariwisata berkeselamatan? Selain syarat legalitas, kelaikan kendaraan harus terpenuhi, serta pengemudi yang berkompeten, diperlukan manajemen risiko di jalan (Journey Risk Management). Apa itu Journey Risk Management? Ilustrasi berikut akan memudahkan kita dalam memahaminya : Jika kita melewati jalan yang sama saat berangkat dan pulang kerja, maka Anda akan hafal dimana lokasi jalan yang rawan kecelakaan seperi jalan berlubang, tikungan tajam, tanjakan/turunan curam, lingkungan sekolah/pasar yang banyak penyeberang jalan. Sehingga ketika akan melewati lokasi tersebut, Anda akan melakukan langkah-langkah antisipasi seperti mengurangi kecepatan saat akan melintasi tikungan tajam, menggunakan gigi rendah saat akan melewati turunan/tanjakan curam, mengurangi kecepatan sekaligus memperhatikan kanan dan kiri Anda barangkali ada penyeberang. Nah, lokasi jalan yang rawan kecelakaan tersebut merupakan hazard (potensi bahaya) dan yang akan berkembang menjadi risiko kecelakaan jika tidak dikenali dan diantisipasi, sedangkan langkah antisipasi merupakan upaya mitigasi untuk menghindari terjadinya risiko kecelakaan. Itulah yang dinamakan Journey Risk Managementyaitu pendekatan sistematis yang digunakan untuk memastikan keselamatan dan efektivitas perjalanan, terdiri dari identifikasi hazard (potensi bahaya), menilai risiko, dan melakukan langkah mitigasi.

Journey Risk Management ini menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan oleh manajemen perusahaan angkutan pariwisata untuk memastikan pengemudi dapat melintasi jalan bahkan kondisi ekstrem sekalipun dengan selamat menuju dan dari destinasi wisata. Manajemen perusahaan angkutan pariwisata dapat melakukan identifikasi hazard di lapangan kemudian diinventarisasi, untuk kemudian disusun langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan pengemudi. Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan adanya device yang dipasang pada bus untuk memberikan peringatan (alert) berupa suara (audible) terhadap hazard yang akan ditemui di jalan dan langkah antisipasi berupa perintah yang perlu dilakukan oleh pengemudi. Seperti misalnya pada jalan menuju kawasan wisata Ciater, terdapat hazard pada Tanjakan Emen berupa turunan curam yang panjang, sebelum memasuki lokasi tersebut terdapat peringatan yang keluar pada device berupa suara “Anda akan memasuki turunan curam, gunakan gigi rendah sekarang”. Jika semua perusahaan angkutan pariwisata melakukan Journey Risk Management seperti ini, maka potensi kecelakaan akibat ketidakpahaman pengemudi akan jalur yang akan dilalui dapat dihindari. Journey Risk Management ini juga merupakan salah satu dari 10 elemen SMK PAU yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan angkutan umum berdasarkan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Wildi Kusumasari - Analis Kebijakan


Komentar

Tulis Komentar