TINGKATKAN KINERJA, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS, BAKETRANS GELAR BIMTEK SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) TERINTEGRASI

Jakarta – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi amanat dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Sebagai sebuah sistem, pengendalian internal harus bersifat integral, menyeluruh mulai dari para pimpinan tertinggi sampai dengan pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang dilakukan secara berkesinambungan melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal tersebut, Badan Kebijkan Transportasi kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Terintegrasi Di Lingkungan Badan Kebijakan Transportasi pada 15 s.d. 16 Maret 2023 dengan materi pembahasan meliputi Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan Penjelasan Kertas Kerja Penilaian Maturitas SPIP.

Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi, Pandu Yunianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP bersifat mandatori dan dilaksanakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah dengan tujuan sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistemis.

Penerapan SPIP di lingkungan Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sisitem Pengendalian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil evaluasi BPKP tahun 2022 menunjukkan Kementerian Perhubungan mendapatkan nilai untuk Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah 3.474 atau telah memenuhi karakteristik maturitas Penyelenggaraan SPIP pada level 3 (terdefinisi), sedangkan nilai untuk Manajemen Resiko (MRI) adalah 4,00 atau telah memenuhi karakteristik Manajemen Resiko Indeks (MRI) pada Level 3 dan nilai untuk Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah 2,07.

“Badan Kebijakan Transportasi dalam hal ini sebagai bagian integral dari Kementerian Perhubungan tidak luput dari kewajibannya untuk pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan unit kerja Badan Kebijakan Transportasi di bawah koordinasi Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan selaku koordinator dan Inspektorat Jenderal (APIP-Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) selaku Penjamin Kualitas,” ujar Pandu.

Hadir sebagai narasumber, Auditor Muda Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan BPKP, Edward Zufri, dalam paparannya menjelaskan terkait proses penilaian struktur dan proses yang merupakan penilaian parameter sub unsur SPIP dan telah di-update untuk masing-masing tujuan SPIP (4 kertas kerja) dan mencakup parameter MRI serta IEPK.

“Parameter dalam setiap subunsur diarahkan ke empat tujuan SPIP, yaitu efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Widyaiswara Pusdiklat BPKP, Ari Widodo, menyampaikan dari segi manajemen resiko dimana implementasi Manajemen Risiko (MR) secara utuh memuat bagaimana kualitas kebijakan atau pedoman penerapan MR, struktur atau fungsi manajemen risiko yang dibentuk dan dijalankan, serta bagaimana proses manajemen risiko yang dilakukan.

“Untuk proses manajemen risiko itu terdiri dari beberapa tahapan, yakni proses komunikasi dan konsultasi, proses penetapan lingkup, konteks dan kriteria, proses penilaian risiko, proses perlakuan risiko, proses pemantauan dan tinjauan, lalu yang terakhir adalah proses pencatatam dan laporan,” terangnya.

Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi mengungkapkan maksud dan tujuan diselenggarakannya acara ini, yakni dalam rangka menyamakan persepsi terkait bagaimana sebaiknya penyelenggaraan SPIP dilakukan dan bagaimana memahami kebutuhan dokumen pendukung penilaian maturitas SPIP.

“Selain itu, Bimbingan Teknis SPIP Terintegrasi ini merupakan suatu bentuk komitmen Badan Kebijakan Transportasi untuk dapat lebih memahami penyelenggaraan SPIP dan meningkatkan nilai maturitas SPIP Badan Kebijakan Transportasi sehingga tujuan utama SPIP, yaitu dalam rangka perwujudan good governance dan clean government dapat tercapai,” ungkapnya.

Kegiatan bimtek yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh seluruh lapisan pegawai mulai dari Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, serta Para Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi, serta turut hadir sebagai narasumber Auditor Pelaksana Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan BPKP; Daniel Halomoan Bonaparte, Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kemenhub; Muhammad Nur Huda, dan Widyaiswara Madya Pusdiklat BPKP; Adi Widodo.



 

Komentar

Tulis Komentar