Tol laut adalah program pemerintah yang melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga (Kemenhub, Kemendag dengan Pemda & Operator Kapal) untuk mewujudkan konektivitas laut secara efektif melalui kapal yang berlayar secara rutin dan terjadwal dari barat sampai ke timur Indonesia dengan tujuan meningkatkan kelancaran distribusi dan mengurangi disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Dalam penyelenggaraan tol laut terdapat empat komponen penting, yaitu pelabuhan, kapal, sistem logistik dan hubungan antar lembaga. Keempat komponen tersebut harus sinergis agar mampu berperan secara optimal.
Untuk memaksimalkan jumlah barang yang diangkut pada trayek-trayek tol laut sesuai kebutuhan konsumsi agar berdampak pada penurunan harga barang serta mengoptimalkan penyelenggaraan tol laut tersebut, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melalui Pulitbang Transportasi Laut, Sungai, Danau dan Penyebrangan melakukan penelitian mengenai evaluasi dan optimasi rute tol laut.
Evaluasi Program Tol Laut
Perkembangan jumlah trayek tol laut dari tahun 2016 hingga tahun 2021 bergerak ke arah yang positif, dimana terjadi kenaikan jumlah trayek dari 6 trayek di tahun 2016 hingga 30 di tahun 2021. Selanjutnya, dari aspek jumlah armada terdapat peningkatan dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Terjadi kenaikan jumlah armada atau kapal yang awalnya 6 di tahun 2016, naik menjadi 30 di tahun 2021 menunjukkan bahwa program tol laut memiliki jangkauan layanan yang semakin besar.
Adapun untuk jangkauan wilayah, pada Tahun 2021 program tol laut mencakup 80 kabupaten di Indonesia, yang terdiri atas 14 kabupaten di Sumatera, 3 kabupaten di Kalimantan, 12 kabupaten di Sulawesi, 7 kabupaten di Nusa Tenggara, 15 kabupaten di Kepulauan Maluku dan 20 kabupaten di Papua. Jangkauan tersebut di luar 2 kota di Jawa sebagai pelabuhan pangkal (Jakarta dan Surabaya).
Program tol laut memiliki sasaran melayani wilayah tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan (3TP). Wilayah 3TP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan. Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 mencakup 62 kabupaten, yang terdiri dari 7 kabupaten di Sumatera, 14 di Nusa Tenggara, 3 di Sulawesi, 8 di Maluku serta 30 di Papua dimana tol laut telah menjangkau sekitar 45% dari seluruh wilayah 3TP. Apabila diperhatikan karakteristik wilayahnya, belum semua wilayah 3TP dapat terlayani tol laut karena merupakan daerah pedalaman/daratan, misalnya Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumatera Selatan dan sebagian besar wilayah di Papua. Hal ini menunjukkan bahwa tol laut sesungguhnya sudah melayani sebagian besar wilayah 3TP yang memiliki Pelabuhan.
Optimalisasi Pengembangan Rute Tol Laut dengan Skema Hub And Spoke
Pada penyelenggaraan tol laut tahun 2021 telah terdapat beberapa skema trayek hub and spoke yang ideal. Beberapa trayek tersebut adalah:
1. Pelabuhan hub Teluk Bayur dan pelabuhan spoke Mentawai – Pulau Baai – Gunung Sitoli – Sinabang.
2. Pelabuhan hub Merauke dan pelabuhan spoke 1) Atsy – Agats – Senggo dan 2) Kimaam – Moor – Bade Gantentiri.
3. Pelabuhan hub Timika dan pelabuhan spoke 1) Atsy – Pomako dan 2) Agats – Sawaerma – Mamugu.
Apabila trayek tol laut menggunakan hub and spoke, perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain:
1. Menggunakan pelabuhan hub yang berada di sistem utama Tol Laut (Medan, Jakarta, Surabaya, Makasar dan Bitung), dengan demikian sistem pergerakan barang dari barat ke timur wilayah Indonesia atau sebaliknya menjadi lancar dan pengembangan di 5 pelabuhan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik
2. Menambah subsidi (diambil dari penghematan subsidi dengan sistem Hub and Spoke) angkutan barang tersebut karena adanya double handling di pelabuhan hub.
Beberapa trayek yang dapat diterapkan hub and spoke adalah Trayek T – 1, Trayek H-2 dengan Trayek T-6 dan T-5, Trayek H-2, Trayek T-9.
Adapun saran yang dapat diberikan sebagai program yang dijalankan pada jangka pendek, menengah maupun panjang dalam pengoptimalan rute dan pengembangan tol laut adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan prasarana
-Perbaikan dermaga yang belum memenuhi persyaratan
-Perbaikan fasilitas pendukung pelabuhan yang belum layak, misalnya penerangan, fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan, jalan akses
2. Perbaikan skema operasi
-Pemilihan jenis sarana yang tepat sesuai karakteristik wilayah
-Pemilihan trayek yang paling efisien dengan memperhatikan jarak dan pelabuhan singgah yang akan dilayani, serta jenis komoditas,
-Pemilihan pola trayek hub and spoke pada rute yang relatif panjang dan sudah memiliki jalur komersial
-Penyediaan reefer container pada wilayah-wilayah yang memiliki potensi komoditas yang mudah rusak (perishable goods)
-Peningkatan keterpaduan dengan moda lain, baik darat maupun udara dalam sistem multimoda
-Penerapan sistem window kapal, sehingga jadwal lebih teratur, efektif dan efisien
3. Perbaikan model dan skala Bisnis
-Evaluasi pola subsidi eksisting dan melanjutkan pola subsidi yang sudah efektif dan efisien
-Penerapan pola subsidi baru misalnya subsidi untuk mengurangi double handling pada sistem hub and spoke
-Mendorong peran Pelayaran Rakyat untuk mendukung peran distribusi ke hinterland
-Pelibatan pelaku usaha nasional baik sebagai operator pelabuhan maupun operator kapal dalam perencanaan dan operasional tol laut
-Mendorong pengembangan industri di daerah untuk meningkatkan muatan balik