Sosialisasi JUKNIS JF Peneliti Peraturan LIPI No. 14 Th 2018

  JAKARTA, 16/01/2019- Tindaklanjut ditetapkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. PM. 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti,  Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menggelar  Sosialisasi  Kepada para pejabat Fungsional  Peneliti Badan Litbang Perhubungan  yang disampaikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Yoke Pradanatama, SE Kasubbid Penilaian dan Penetapan Angka Kredit LIPI.     Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Badan Litbang Rosita Sinaga ini membahas bebrapa  Poin yang terdapat dalam peraturan terbaru diantaranya :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perubahan mendasar :
  2. Tidak boleh rangkap Jabatan antara Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Peneliti (Hal ini menyebabkan Jumlah Peneliti Badan Litbang Perhubungan yang semula 90 orang Peneliti menjadi 68 orang Peneliti, karena 22 orang Peneliti memilih Jabatan Struktural).
  3. Batas Usia Pensiun (BUP) Peneliti Madya yang sebelumnya 65 Tahun menjadi 60 Tahun.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
  5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, kemudian disampaikan Kasubbid Penilaian dan Penetapan Angka Kredit LIPI. Yoke Pradanatama, dari peraturan diatas ada perubahan yang mendasar, yaitu :Penilaian kinerja jabatan fungsional peneliti berdasarkan target kinerja tahunan yang tertuang dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan dihitung berdasarkan capaian AK setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal,Periode pemenuhan Hasil Kerja Minimal sebagai syarat maintenance dalam jabatan adalah 4 tahun, Peningkatan kualifikasi Peneliti dari Pendidikan S1 menjadi S2
 

Komentar

Tulis Komentar